<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Minta Ahok Dihukum Berat, GNPF MUI Gelar Aksi Bela Islam pada 5 Mei</title><description>&quot;Kami mengajak untuk aksi damai dan simpatik menjaga keadilan hukum Ahok harus dihukum maksimal,&quot;.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/05/01/338/1680478/minta-ahok-dihukum-berat-gnpf-mui-gelar-aksi-bela-islam-pada-5-mei</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/05/01/338/1680478/minta-ahok-dihukum-berat-gnpf-mui-gelar-aksi-bela-islam-pada-5-mei"/><item><title>Minta Ahok Dihukum Berat, GNPF MUI Gelar Aksi Bela Islam pada 5 Mei</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/05/01/338/1680478/minta-ahok-dihukum-berat-gnpf-mui-gelar-aksi-bela-islam-pada-5-mei</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/05/01/338/1680478/minta-ahok-dihukum-berat-gnpf-mui-gelar-aksi-bela-islam-pada-5-mei</guid><pubDate>Senin 01 Mei 2017 15:16 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/05/01/338/1680478/minta-ahok-dihukum-berat-gnpf-mui-gelar-aksi-bela-islam-pada-5-mei-JxtzBpHzao.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/05/01/338/1680478/minta-ahok-dihukum-berat-gnpf-mui-gelar-aksi-bela-islam-pada-5-mei-JxtzBpHzao.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) kembali akan menggelar aksi bela Islam pada Jumat 5 Mei 2017 atau bela Islam 55. Tujuannya, untuk menuntut terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis seberat-beratnya.

Komandan tim advokasi GNPF-MUI, Kapitra Ampera memberitahukan aksi tersebut akan digelar mulai dari Salat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, dengan dilanjutkan dengan aksi long march menuju Mahkamah Agung (MA).

&quot;Kami mengajak untuk aksi damai dan simpatik menjaga keadilan hukum Ahok harus dihukum maksimal,&quot; ujar Kapitra kepada Okezone, Jakarta, Senin (1/5/2017).

Kapitra menjelaskan peserta aksi bela Islam 55 itu diperkirakan akan dihadiri oleh jutaan umat Islam yang mencari keadilan. &quot;Estimasi sekira 5 juta,&quot; ujar Kapitra.

Lebih lanjut, Kapitra menegaskan aksi ini juga akan digelar acara doa bersama untuk tujuan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). &quot;Polisi tidak boleh melarang karena aksi dilindungi oleh Pasal 18 UU No 9 Tahun 1998,&quot; tutup Kapitra.

Sekadar diketahui, Majelis Hakim akan memutuskan atau memvonis terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 9 Mei 2017. Ahok sendiri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dengan jeratan satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.</description><content:encoded>JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) kembali akan menggelar aksi bela Islam pada Jumat 5 Mei 2017 atau bela Islam 55. Tujuannya, untuk menuntut terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis seberat-beratnya.

Komandan tim advokasi GNPF-MUI, Kapitra Ampera memberitahukan aksi tersebut akan digelar mulai dari Salat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, dengan dilanjutkan dengan aksi long march menuju Mahkamah Agung (MA).

&quot;Kami mengajak untuk aksi damai dan simpatik menjaga keadilan hukum Ahok harus dihukum maksimal,&quot; ujar Kapitra kepada Okezone, Jakarta, Senin (1/5/2017).

Kapitra menjelaskan peserta aksi bela Islam 55 itu diperkirakan akan dihadiri oleh jutaan umat Islam yang mencari keadilan. &quot;Estimasi sekira 5 juta,&quot; ujar Kapitra.

Lebih lanjut, Kapitra menegaskan aksi ini juga akan digelar acara doa bersama untuk tujuan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). &quot;Polisi tidak boleh melarang karena aksi dilindungi oleh Pasal 18 UU No 9 Tahun 1998,&quot; tutup Kapitra.

Sekadar diketahui, Majelis Hakim akan memutuskan atau memvonis terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 9 Mei 2017. Ahok sendiri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dengan jeratan satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.</content:encoded></item></channel></rss>
