<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin</title><description>Febri menambahkan, eksekusi tersebut dilakukan setelah Ramapanicker divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/05/03/337/1682488/penyuap-pejabat-ditjen-pajak-dieksekusi-ke-lapas-sukamiskin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/05/03/337/1682488/penyuap-pejabat-ditjen-pajak-dieksekusi-ke-lapas-sukamiskin"/><item><title>Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/05/03/337/1682488/penyuap-pejabat-ditjen-pajak-dieksekusi-ke-lapas-sukamiskin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/05/03/337/1682488/penyuap-pejabat-ditjen-pajak-dieksekusi-ke-lapas-sukamiskin</guid><pubDate>Rabu 03 Mei 2017 19:42 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/05/03/337/1682488/penyuap-pejabat-ditjen-pajak-dieksekusi-ke-lapas-sukamiskin-TZhZNU2csD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Arie Dwi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/05/03/337/1682488/penyuap-pejabat-ditjen-pajak-dieksekusi-ke-lapas-sukamiskin-TZhZNU2csD.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Arie Dwi)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) &amp;lrm;resmi memindahkan Direktur PT E.K Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

&quot;Hari ini, terpidana Ramapanicker Rajamohanan Nair&amp;lrm; dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).

Febri menambahkan, eksekusi tersebut dilakukan setelah Ramapanicker divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta lantaran memberikan suap kepada pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.

&quot;Adapun vonis Pengadilan Tipikor Jakarta&amp;lrm; (terhadap Ramapanicker) pidana penjara 3 tahun dengan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan,&quot; tukas Febri.

&amp;lrm;Atas perbuatannya, Ramapanicker dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) &amp;lrm;resmi memindahkan Direktur PT E.K Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

&quot;Hari ini, terpidana Ramapanicker Rajamohanan Nair&amp;lrm; dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).

Febri menambahkan, eksekusi tersebut dilakukan setelah Ramapanicker divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta lantaran memberikan suap kepada pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.

&quot;Adapun vonis Pengadilan Tipikor Jakarta&amp;lrm; (terhadap Ramapanicker) pidana penjara 3 tahun dengan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan,&quot; tukas Febri.

&amp;lrm;Atas perbuatannya, Ramapanicker dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</content:encoded></item></channel></rss>
