<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ahok Kembali Digugat Terkait Maraknya Penggusuran Permukiman Warga</title><description>Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digugat terkait maraknya penggusuran yang dilakukan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/05/08/338/1685791/ahok-kembali-digugat-terkait-maraknya-penggusuran-permukiman-warga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/05/08/338/1685791/ahok-kembali-digugat-terkait-maraknya-penggusuran-permukiman-warga"/><item><title>Ahok Kembali Digugat Terkait Maraknya Penggusuran Permukiman Warga</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/05/08/338/1685791/ahok-kembali-digugat-terkait-maraknya-penggusuran-permukiman-warga</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/05/08/338/1685791/ahok-kembali-digugat-terkait-maraknya-penggusuran-permukiman-warga</guid><pubDate>Senin 08 Mei 2017 11:41 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/05/08/338/1685791/ahok-kembali-digugat-terkait-maraknya-penggusuran-permukiman-warga-sYZPGDRvhf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penggusuran permukiman warga. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/05/08/338/1685791/ahok-kembali-digugat-terkait-maraknya-penggusuran-permukiman-warga-sYZPGDRvhf.jpg</image><title>Ilustrasi penggusuran permukiman warga. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) melayangkan gugatan legal standing terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas aksi pengusuran permukiman warga selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.&amp;nbsp;

&quot;Ini sidang yang ketiga, dengan agenda melakukan mediasi dengan pihak tergugat (diwakili Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI),&quot; kata Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan kepada Okezone di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2017).&amp;nbsp;

Ia mengungkapkan, aksi penggusuran permukiman warga yang dilakukan oleh Pemprov DKI tergolong brutal. Bahkan dalam melakukan aksinya, mereka terkesan sama sekali tidak memiliki SOP.&amp;nbsp;

&quot;Gugatan ini sudah lama, 2 bulan lalu. Menurut kami, jumlah yang digusur Ahok itu lebih banyak ketimbang dilakukan oleh Sutiyoso. Ahok lebih brutal, banyak bohongnya, bahkan melakukan pemaksaan,&quot; tegasnya.&amp;nbsp;

Hal yang lebih parah, lanjut Azas Tigor, Pemprov DKI terkesan lepas tangan terhadap para korban gusuran. Hal ini mengisyaratkan Pemprov DKI tidak memikirkan nasib para korban penggusuran ke depannya.&amp;nbsp;

&quot;Katanya dialihkan ke rusun, namun kenyataannya tidak banyak yang mampu bayar,&quot; ungkap Azas Tigor.&amp;nbsp;

Oleh karena itu, ia meminta Pemprov DKI meminta maaf dan tidak melakukan penggusuran lagi di seluruh wilayah Ibu Kota.&amp;nbsp;

&quot;Tidak boleh pengusuran paksa, karena ini melanggar HAM (hak asasi manusia), dan segera meminta maaf ke korban penggusuran yang dilakukan Ahok,&quot; tuturnya.&amp;nbsp;

Hingga saat ini agenda mediasi antara penggugat dengan tergugat belum dimulai, sebab pihak tergugat belum tiba di PN Jakarta Pusat.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) melayangkan gugatan legal standing terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas aksi pengusuran permukiman warga selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.&amp;nbsp;

&quot;Ini sidang yang ketiga, dengan agenda melakukan mediasi dengan pihak tergugat (diwakili Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI),&quot; kata Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan kepada Okezone di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2017).&amp;nbsp;

Ia mengungkapkan, aksi penggusuran permukiman warga yang dilakukan oleh Pemprov DKI tergolong brutal. Bahkan dalam melakukan aksinya, mereka terkesan sama sekali tidak memiliki SOP.&amp;nbsp;

&quot;Gugatan ini sudah lama, 2 bulan lalu. Menurut kami, jumlah yang digusur Ahok itu lebih banyak ketimbang dilakukan oleh Sutiyoso. Ahok lebih brutal, banyak bohongnya, bahkan melakukan pemaksaan,&quot; tegasnya.&amp;nbsp;

Hal yang lebih parah, lanjut Azas Tigor, Pemprov DKI terkesan lepas tangan terhadap para korban gusuran. Hal ini mengisyaratkan Pemprov DKI tidak memikirkan nasib para korban penggusuran ke depannya.&amp;nbsp;

&quot;Katanya dialihkan ke rusun, namun kenyataannya tidak banyak yang mampu bayar,&quot; ungkap Azas Tigor.&amp;nbsp;

Oleh karena itu, ia meminta Pemprov DKI meminta maaf dan tidak melakukan penggusuran lagi di seluruh wilayah Ibu Kota.&amp;nbsp;

&quot;Tidak boleh pengusuran paksa, karena ini melanggar HAM (hak asasi manusia), dan segera meminta maaf ke korban penggusuran yang dilakukan Ahok,&quot; tuturnya.&amp;nbsp;

Hingga saat ini agenda mediasi antara penggugat dengan tergugat belum dimulai, sebab pihak tergugat belum tiba di PN Jakarta Pusat.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
