<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Belajar dari Kasus Ahok, Pejabat Diminta Jaga Ucapan</title><description>Kasus Ahok harus dijadikan pembelajaran hukum, pembelajaran politik dan pembelajaran sejarah bagi semua pihak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/05/09/337/1687349/belajar-dari-kasus-ahok-pejabat-diminta-jaga-ucapan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/05/09/337/1687349/belajar-dari-kasus-ahok-pejabat-diminta-jaga-ucapan"/><item><title>Belajar dari Kasus Ahok, Pejabat Diminta Jaga Ucapan</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/05/09/337/1687349/belajar-dari-kasus-ahok-pejabat-diminta-jaga-ucapan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/05/09/337/1687349/belajar-dari-kasus-ahok-pejabat-diminta-jaga-ucapan</guid><pubDate>Selasa 09 Mei 2017 19:49 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/05/09/337/1687349/belajar-dari-kasus-ahok-pejabat-diminta-jaga-ucapan-8iDls2EWWY.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/05/09/337/1687349/belajar-dari-kasus-ahok-pejabat-diminta-jaga-ucapan-8iDls2EWWY.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diharapkan jadi pembelajaran bagi tokoh atau pejabat publik lainnya untuk tak asal dalam berbicara, apalagi menyinggung hal-hal yang sensitif seperti masalah agama.
&quot;Sebagai pembelajaran bagi tokoh publik untuk menjaga diri agar sikap, ucap dan tindakannya tidak memicu sentimen dan reaksi negatif yang menyangkut aspek SARA,&quot; jelas Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq saat dihubungi, Selasa (9/5/2017).
(Baca juga: PKS Berharap Pejabat dan Tokoh Publik Belajar Jaga Bicara dari Kasus Ahok).
Menurut anggota Komisi IV DPR RI itu kasus ini harus dijadikan pembelajaran hukum, pembelajaran politik dan pembelajaran sejarah bagi semua pihak dalam merawat NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
&quot;Dan dengan putusan ini saya harap semua pihak tidak lagi mengembangkan isu ini karena akan mengganggu kebersamaan dan keharmonisan kita sebagai bangsa yang majemuk,&quot; ujar Mahfudz.
Mantan Ketua Komisi I DPR RI itu menilai vonis majelis hakim telah melalui berbagai pertimbangan hukum seperti dari aspek objektifitas dan pembuktian hukum. Sehingga, ia pun meminta semua pihak untuk menghormati putusan tersebut termasuk upaya banding yang diajukan Ahok.
&quot;Bahwa pihak terdakwa ajukan banding itu merupakan hak hukum yang bersangkutan dijamin UU. Kita semua harus hormati itu,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diharapkan jadi pembelajaran bagi tokoh atau pejabat publik lainnya untuk tak asal dalam berbicara, apalagi menyinggung hal-hal yang sensitif seperti masalah agama.
&quot;Sebagai pembelajaran bagi tokoh publik untuk menjaga diri agar sikap, ucap dan tindakannya tidak memicu sentimen dan reaksi negatif yang menyangkut aspek SARA,&quot; jelas Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq saat dihubungi, Selasa (9/5/2017).
(Baca juga: PKS Berharap Pejabat dan Tokoh Publik Belajar Jaga Bicara dari Kasus Ahok).
Menurut anggota Komisi IV DPR RI itu kasus ini harus dijadikan pembelajaran hukum, pembelajaran politik dan pembelajaran sejarah bagi semua pihak dalam merawat NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
&quot;Dan dengan putusan ini saya harap semua pihak tidak lagi mengembangkan isu ini karena akan mengganggu kebersamaan dan keharmonisan kita sebagai bangsa yang majemuk,&quot; ujar Mahfudz.
Mantan Ketua Komisi I DPR RI itu menilai vonis majelis hakim telah melalui berbagai pertimbangan hukum seperti dari aspek objektifitas dan pembuktian hukum. Sehingga, ia pun meminta semua pihak untuk menghormati putusan tersebut termasuk upaya banding yang diajukan Ahok.
&quot;Bahwa pihak terdakwa ajukan banding itu merupakan hak hukum yang bersangkutan dijamin UU. Kita semua harus hormati itu,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
