<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Massa Kontra Ahok Menilai Vonis 2 Tahun Penjara Tidak Maksimal</title><description>Massa kontra Ahok di luar gedung persidangan menilai vonis 2 tahun penjara tidak maksimal.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/05/09/338/1686855/massa-kontra-ahok-menilai-vonis-2-tahun-penjara-tidak-maksimal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/05/09/338/1686855/massa-kontra-ahok-menilai-vonis-2-tahun-penjara-tidak-maksimal"/><item><title>Massa Kontra Ahok Menilai Vonis 2 Tahun Penjara Tidak Maksimal</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/05/09/338/1686855/massa-kontra-ahok-menilai-vonis-2-tahun-penjara-tidak-maksimal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/05/09/338/1686855/massa-kontra-ahok-menilai-vonis-2-tahun-penjara-tidak-maksimal</guid><pubDate>Selasa 09 Mei 2017 13:02 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/05/09/338/1686855/massa-kontra-ahok-menilai-vonis-2-tahun-penjara-tidak-maksimal-qLRyfEVpbg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Massa kontra Ahok di luar gedung persidangan. (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/05/09/338/1686855/massa-kontra-ahok-menilai-vonis-2-tahun-penjara-tidak-maksimal-qLRyfEVpbg.jpg</image><title>Massa kontra Ahok di luar gedung persidangan. (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah divonis bersalah dalam kasus penodaan agama. Majelis hakim pun dalam persidangan hari ini menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun kepada Ahok.&amp;nbsp;

Terkait putusan itu, massa kontra Ahok hanya diam dan sebagian tidak puas. Salah satunya Edy Jubaedi yang berasal dari Jakarta Selatan. Ia merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim.&amp;nbsp;

&quot;Saya tidak puas dengan vonis yang diberikan hakim karena ini tidak maksimal,&quot; ucap Edy kepada Okezone, Selasa (9/5/2017).&amp;nbsp;

Edy menambahkan, meskipun merasa tidak puas terhadap putusan hakim yang memenjarakan Ahok selama 2 tahun, setidaknya Ahok sudah dipenjara.&amp;nbsp;

Selain itu, menurut Edy, perbuatan Ahok ini telah memecah belah umat yang selama ini sebenarnya damai.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah divonis bersalah dalam kasus penodaan agama. Majelis hakim pun dalam persidangan hari ini menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun kepada Ahok.&amp;nbsp;

Terkait putusan itu, massa kontra Ahok hanya diam dan sebagian tidak puas. Salah satunya Edy Jubaedi yang berasal dari Jakarta Selatan. Ia merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim.&amp;nbsp;

&quot;Saya tidak puas dengan vonis yang diberikan hakim karena ini tidak maksimal,&quot; ucap Edy kepada Okezone, Selasa (9/5/2017).&amp;nbsp;

Edy menambahkan, meskipun merasa tidak puas terhadap putusan hakim yang memenjarakan Ahok selama 2 tahun, setidaknya Ahok sudah dipenjara.&amp;nbsp;

Selain itu, menurut Edy, perbuatan Ahok ini telah memecah belah umat yang selama ini sebenarnya damai.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
