<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Langgar UU, Polisi Bubarkan Paksa Massa Pro Ahok di Mako Brimob</title><description>Pada hari besar, kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hal yang dilarang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/05/11/338/1688786/langgar-uu-polisi-bubarkan-paksa-massa-pro-ahok-di-mako-brimob</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/05/11/338/1688786/langgar-uu-polisi-bubarkan-paksa-massa-pro-ahok-di-mako-brimob"/><item><title>Langgar UU, Polisi Bubarkan Paksa Massa Pro Ahok di Mako Brimob</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/05/11/338/1688786/langgar-uu-polisi-bubarkan-paksa-massa-pro-ahok-di-mako-brimob</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/05/11/338/1688786/langgar-uu-polisi-bubarkan-paksa-massa-pro-ahok-di-mako-brimob</guid><pubDate>Kamis 11 Mei 2017 16:33 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/05/11/338/1688786/langgar-uu-polisi-bubarkan-paksa-massa-pro-ahok-di-mako-brimob-5C0P6okAL4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Massa pro Ahok berkumpul di depan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (Foto: Fadel Prayoga/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/05/11/338/1688786/langgar-uu-polisi-bubarkan-paksa-massa-pro-ahok-di-mako-brimob-5C0P6okAL4.jpg</image><title>Massa pro Ahok berkumpul di depan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (Foto: Fadel Prayoga/Okezone)</title></images><description>DEPOK &amp;ndash; Pendukung terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sedianya dari pagi melakukan aksi, dipaksa oleh pihak kepolisian untuk membubarkan diri dari gerbang Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5/2017).
Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, sempat terjadi kericuhan antara massa pro Ahok dan sekumpulan pasukan elite polisi itu. Pasalnya, peserta aksi tak bisa diperingatkan secara baik-baik oleh pihak kepolisian.
Oleh sebab itu, petugas brimob mengerahkan pasukannya yang ada di dalam markas untuk mengusir massa. Mereka merapatkan barisan saling berpegangan tangan untuk membentuk border. Hal itu dilakukan untuk &amp;ldquo;memukul&amp;rdquo; mundur massa yang mayoritas kaum hawa.
Kabag Ops Korps Brimob, Kombes Waris Agono mengatakan, berdasarkan undang-undang (UU) aksi ini telah melanggar. Pasalnya,  hari ini merupakan hari besar umat Buddha, yakni Waisak. Karena itu, kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum menjadi hal yang dilarang.
&quot;Undang-undang melarang melakukan aksi di hari besar. Mari kita hormati umat Buddha yang sedang melaksanakan ibadah,&quot; ujarnya melalui pengeras suara.

(Foto: Fadel Prayoga/Okezone)

Ia pun berharap massa untuk segera pulang ke rumah masing-masing.
&quot;Kami harap ibu-ibu untuk pulang. Kasihan itu suaminya udah nungguin di rumah untuk dimasakin,&quot; pungkasnya.

Seperti diketahui, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka. Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat-tempat umum, kecuali pada hari besar nasional, seperti Tahun Baru, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Isa Al Masih, Isra Mi&amp;rsquo;raj, Kenaikan Isa Al Masih, Hari Raya Waisak, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, Maulid Nabi, 1 Muharam/1 Suro, Hari Natal, 17 Agustus, serta Hari Imlek.

</description><content:encoded>DEPOK &amp;ndash; Pendukung terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sedianya dari pagi melakukan aksi, dipaksa oleh pihak kepolisian untuk membubarkan diri dari gerbang Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5/2017).
Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, sempat terjadi kericuhan antara massa pro Ahok dan sekumpulan pasukan elite polisi itu. Pasalnya, peserta aksi tak bisa diperingatkan secara baik-baik oleh pihak kepolisian.
Oleh sebab itu, petugas brimob mengerahkan pasukannya yang ada di dalam markas untuk mengusir massa. Mereka merapatkan barisan saling berpegangan tangan untuk membentuk border. Hal itu dilakukan untuk &amp;ldquo;memukul&amp;rdquo; mundur massa yang mayoritas kaum hawa.
Kabag Ops Korps Brimob, Kombes Waris Agono mengatakan, berdasarkan undang-undang (UU) aksi ini telah melanggar. Pasalnya,  hari ini merupakan hari besar umat Buddha, yakni Waisak. Karena itu, kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum menjadi hal yang dilarang.
&quot;Undang-undang melarang melakukan aksi di hari besar. Mari kita hormati umat Buddha yang sedang melaksanakan ibadah,&quot; ujarnya melalui pengeras suara.

(Foto: Fadel Prayoga/Okezone)

Ia pun berharap massa untuk segera pulang ke rumah masing-masing.
&quot;Kami harap ibu-ibu untuk pulang. Kasihan itu suaminya udah nungguin di rumah untuk dimasakin,&quot; pungkasnya.

Seperti diketahui, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka. Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat-tempat umum, kecuali pada hari besar nasional, seperti Tahun Baru, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Isa Al Masih, Isra Mi&amp;rsquo;raj, Kenaikan Isa Al Masih, Hari Raya Waisak, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, Maulid Nabi, 1 Muharam/1 Suro, Hari Natal, 17 Agustus, serta Hari Imlek.

</content:encoded></item></channel></rss>
