<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ahok Divonis Penjara 2 Tahun, ACTA: Penangguhan Penahanan Itu Permintaan Terdakwa</title><description>&quot;Kalau dilihat dalam Pasal 31 KUHAP yang dapat mengajukan  penangguhan penahanan itu adalah atas permintaan tersangka atau  terdakwa,&quot;.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/05/12/338/1689541/ahok-divonis-penjara-2-tahun-acta-penangguhan-penahanan-itu-permintaan-terdakwa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/05/12/338/1689541/ahok-divonis-penjara-2-tahun-acta-penangguhan-penahanan-itu-permintaan-terdakwa"/><item><title>Ahok Divonis Penjara 2 Tahun, ACTA: Penangguhan Penahanan Itu Permintaan Terdakwa</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/05/12/338/1689541/ahok-divonis-penjara-2-tahun-acta-penangguhan-penahanan-itu-permintaan-terdakwa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/05/12/338/1689541/ahok-divonis-penjara-2-tahun-acta-penangguhan-penahanan-itu-permintaan-terdakwa</guid><pubDate>Jum'at 12 Mei 2017 16:23 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/05/12/338/1689541/ahok-divonis-penjara-2-tahun-acta-penangguhan-penahanan-itu-permintaan-terdakwa-pvXioxrtCB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/05/12/338/1689541/ahok-divonis-penjara-2-tahun-acta-penangguhan-penahanan-itu-permintaan-terdakwa-pvXioxrtCB.jpg</image><title>Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis menilai adanya orang yang akan penangguhan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah sebagai kesalahan pemahaman. Sebab, kata Ali, Ahok sudah menjadi terhukum, sejak adanya vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

&quot;Terhukum itu, seorang terdakwa yang telah dibuktikan kesalahannya melakukan tindak pidana yang dituduhkan atau disangkakan kepadanya dan sebab itu dijatuhi hukuman atau vonis oleh majelis hakim di pengadilan,&quot; ujar Ali kepada Okezone, Jumat (12/5/2017).

Menurut Ali, tidak ada aturan di dalam perundang-undangan, khususnya di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama pada Pasal 31 tentang Penangguhan Penahanan terhadap Terhukum.

&quot;Jadi, kalau dilihat dalam Pasal 31 KUHAP yang dapat mengajukan penangguhan penahanan itu adalah atas permintaan tersangka atau terdakwa,&quot; tuturnya.

Untuk Diketahui, dalam Pasal 31 tersebut berbunyi ayat 1 berbunyi &quot;Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Dan dalam ayat dua berisikan &quot;Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)&quot;.

Ali menjelaskan, apabila penangguhan penahanan tersebut dikabulkan maka akan menjadi preseden atau hal yang sangat buruk bagi dunia hukum di Indonesia. &quot;Apabila penangguhan penahanan itu dikabulkan maka akan menjadi preseden atau hal yang sangat buruk bagi dunia hukum,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis menilai adanya orang yang akan penangguhan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah sebagai kesalahan pemahaman. Sebab, kata Ali, Ahok sudah menjadi terhukum, sejak adanya vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

&quot;Terhukum itu, seorang terdakwa yang telah dibuktikan kesalahannya melakukan tindak pidana yang dituduhkan atau disangkakan kepadanya dan sebab itu dijatuhi hukuman atau vonis oleh majelis hakim di pengadilan,&quot; ujar Ali kepada Okezone, Jumat (12/5/2017).

Menurut Ali, tidak ada aturan di dalam perundang-undangan, khususnya di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama pada Pasal 31 tentang Penangguhan Penahanan terhadap Terhukum.

&quot;Jadi, kalau dilihat dalam Pasal 31 KUHAP yang dapat mengajukan penangguhan penahanan itu adalah atas permintaan tersangka atau terdakwa,&quot; tuturnya.

Untuk Diketahui, dalam Pasal 31 tersebut berbunyi ayat 1 berbunyi &quot;Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Dan dalam ayat dua berisikan &quot;Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)&quot;.

Ali menjelaskan, apabila penangguhan penahanan tersebut dikabulkan maka akan menjadi preseden atau hal yang sangat buruk bagi dunia hukum di Indonesia. &quot;Apabila penangguhan penahanan itu dikabulkan maka akan menjadi preseden atau hal yang sangat buruk bagi dunia hukum,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
