<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dirjen Perhubungan Udara: Navigasi Penerbangan Tidak Boleh Terganggu!   </title><description>Keselamatan penerbangan bertumpu pada operasional navigasi udara, maskapai, dan operator bandara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/05/15/337/1691419/dirjen-perhubungan-udara-navigasi-penerbangan-tidak-boleh-terganggu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/05/15/337/1691419/dirjen-perhubungan-udara-navigasi-penerbangan-tidak-boleh-terganggu"/><item><title>Dirjen Perhubungan Udara: Navigasi Penerbangan Tidak Boleh Terganggu!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2017/05/15/337/1691419/dirjen-perhubungan-udara-navigasi-penerbangan-tidak-boleh-terganggu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/05/15/337/1691419/dirjen-perhubungan-udara-navigasi-penerbangan-tidak-boleh-terganggu</guid><pubDate>Senin 15 Mei 2017 11:25 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/05/15/337/1691419/dirjen-perhubungan-udara-navigasi-penerbangan-tidak-boleh-terganggu-7OqY3FCtmW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto: Illustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/05/15/337/1691419/dirjen-perhubungan-udara-navigasi-penerbangan-tidak-boleh-terganggu-7OqY3FCtmW.jpg</image><title>foto: Illustrasi Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Direktrur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, menegaskan keselamatan penerbangan bertumpu pada operasional navigasi udara, maskapai, dan operator bandara. Oleh karena itu, operasional dari ketiga unsur tersebut tidak boleh terganggu.

&quot;Dalam moda transportasi udara, kepastian jaminan keselamatan operasi penerbangan bertumpu pada beroperasinya LPPNPI/AirNav Indonesia, juga airline atau maskapai penerbangan, serta airport operator,&quot; kata Agus Santoso dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2017).

Agus menjelaskan, AirNav secara profesional mengatur dan memberikan layanan navigasi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh regulator. Di mana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 yang merupakan salah satu peraturan yang harus dipatuhi mengharuskan AirNav atau Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (LPPNPI) berupa lembaga nonprofit yang berorientasi pada keselamatan penerbangan.

&quot;Untuk itu, jika ada pihak yang tidak setuju dengan aturan yang ada, terutama terkait dengan pengontrolan navigasi, hendaklah disampaikan dengan cara yang profesional dan pada jalurnya,&quot; tuturnya.

Agus juga siap membuka dialog lebih lanjut dengan berbagai pihak untuk membahas keselamatan penerbangan, terutama terkait pengontrolan navigasi.

&quot;Tidak ada yang perlu dikhawatiran untuk membangun komunikasi positif dalam mencari solusi terbaik. Operasional pelayanan navigasi penerbangan tidak boleh terganggu,&quot; tutupnya.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Direktrur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, menegaskan keselamatan penerbangan bertumpu pada operasional navigasi udara, maskapai, dan operator bandara. Oleh karena itu, operasional dari ketiga unsur tersebut tidak boleh terganggu.

&quot;Dalam moda transportasi udara, kepastian jaminan keselamatan operasi penerbangan bertumpu pada beroperasinya LPPNPI/AirNav Indonesia, juga airline atau maskapai penerbangan, serta airport operator,&quot; kata Agus Santoso dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2017).

Agus menjelaskan, AirNav secara profesional mengatur dan memberikan layanan navigasi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh regulator. Di mana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 yang merupakan salah satu peraturan yang harus dipatuhi mengharuskan AirNav atau Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (LPPNPI) berupa lembaga nonprofit yang berorientasi pada keselamatan penerbangan.

&quot;Untuk itu, jika ada pihak yang tidak setuju dengan aturan yang ada, terutama terkait dengan pengontrolan navigasi, hendaklah disampaikan dengan cara yang profesional dan pada jalurnya,&quot; tuturnya.

Agus juga siap membuka dialog lebih lanjut dengan berbagai pihak untuk membahas keselamatan penerbangan, terutama terkait pengontrolan navigasi.

&quot;Tidak ada yang perlu dikhawatiran untuk membangun komunikasi positif dalam mencari solusi terbaik. Operasional pelayanan navigasi penerbangan tidak boleh terganggu,&quot; tutupnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
