<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Belum Temukan Bukti Kuat, Laporan Antasari Berpotensi Kandas</title><description>Pihak kepolisian hingga saat ini belum dapat menemukan bukti kuat dari laporan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/05/18/337/1694011/polri-belum-temukan-bukti-kuat-laporan-antasari-berpotensi-kandas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/05/18/337/1694011/polri-belum-temukan-bukti-kuat-laporan-antasari-berpotensi-kandas"/><item><title>Polri Belum Temukan Bukti Kuat, Laporan Antasari Berpotensi Kandas</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/05/18/337/1694011/polri-belum-temukan-bukti-kuat-laporan-antasari-berpotensi-kandas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/05/18/337/1694011/polri-belum-temukan-bukti-kuat-laporan-antasari-berpotensi-kandas</guid><pubDate>Kamis 18 Mei 2017 12:54 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/05/18/337/1694011/polri-belum-temukan-bukti-kuat-laporan-antasari-berpotensi-kandas-LTE2bbHcau.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Antasari Azhar (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/05/18/337/1694011/polri-belum-temukan-bukti-kuat-laporan-antasari-berpotensi-kandas-LTE2bbHcau.jpg</image><title>Antasari Azhar (foto: Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Pihak kepolisian hingga saat ini belum dapat menemukan bukti kuat dari laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Akibatnya, proses penyelidikan atas kasus kriminalisasi terhadap Antasari tidak bisa dilanjutkan.

Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman mengaku tidak ambil pusing jika laporan dari kliennya tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.

&quot;Saya menunggu surat penghentian penyelidikan, setelah dapat akan tentukan langkah setelah diskusi dengan Pak Antasari,&quot; katanya kepada wartawan, Kamis (18/5/2017).

Ditambahkannya, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan kabar resmi bahwa laporan kliennya adanya rencana penghentian penyelidikan.

&quot;Belum ada informasi atau komunikasi,&quot; ucapnya.

Sementara itu, Direktur Ditipidum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak mengungkapkan bahwa laporan Antasari sudah tidak bisa lagi dilanjutkan.

&quot;Itu sudah kita lakukan penyelidikan namun keliatannya tidak bisa dinaikkan ke penyidikan,&quot; tutup Herry.

Sebagaimana diketahui, Antasari bersikukuh mengaku tidak bersalah dari kasus tewasnya Nasrudin Zulkarnaen. Dia mengklaim kasusnya penuh kriminalisasi.
</description><content:encoded>


JAKARTA - Pihak kepolisian hingga saat ini belum dapat menemukan bukti kuat dari laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Akibatnya, proses penyelidikan atas kasus kriminalisasi terhadap Antasari tidak bisa dilanjutkan.

Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman mengaku tidak ambil pusing jika laporan dari kliennya tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.

&quot;Saya menunggu surat penghentian penyelidikan, setelah dapat akan tentukan langkah setelah diskusi dengan Pak Antasari,&quot; katanya kepada wartawan, Kamis (18/5/2017).

Ditambahkannya, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan kabar resmi bahwa laporan kliennya adanya rencana penghentian penyelidikan.

&quot;Belum ada informasi atau komunikasi,&quot; ucapnya.

Sementara itu, Direktur Ditipidum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak mengungkapkan bahwa laporan Antasari sudah tidak bisa lagi dilanjutkan.

&quot;Itu sudah kita lakukan penyelidikan namun keliatannya tidak bisa dinaikkan ke penyidikan,&quot; tutup Herry.

Sebagaimana diketahui, Antasari bersikukuh mengaku tidak bersalah dari kasus tewasnya Nasrudin Zulkarnaen. Dia mengklaim kasusnya penuh kriminalisasi.
</content:encoded></item></channel></rss>
