<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perludem: Penerapan Presidential Threshold Bertentangan dengan Konstitusi! </title><description>Fadli menerangkan, Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa pasangan calon presiden atau wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/05/23/337/1697582/perludem-penerapan-presidential-threshold-bertentangan-dengan-konstitusi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/05/23/337/1697582/perludem-penerapan-presidential-threshold-bertentangan-dengan-konstitusi"/><item><title>Perludem: Penerapan Presidential Threshold Bertentangan dengan Konstitusi! </title><link>https://news.okezone.com/read/2017/05/23/337/1697582/perludem-penerapan-presidential-threshold-bertentangan-dengan-konstitusi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/05/23/337/1697582/perludem-penerapan-presidential-threshold-bertentangan-dengan-konstitusi</guid><pubDate>Selasa 23 Mei 2017 09:03 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/05/23/337/1697582/perludem-penerapan-presidential-threshold-bertentangan-dengan-konstitusi-D2Kh313Wn3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/05/23/337/1697582/perludem-penerapan-presidential-threshold-bertentangan-dengan-konstitusi-D2Kh313Wn3.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, penerapan ambang batas calon presiden atau presidential threshold pada Pemilu 2019 bertentangan dengan&amp;lrm; konstitusi.

&quot;Dalam konsep pemilu serentak, penerapan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945,&quot; kata Fadli saat ditemui Okezone usai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, kemarin.

Fadli menerangkan, Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa pasangan calon presiden atau wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.

&quot;Artinya parpol peserta pemilu yang sudah ditetapkan menjadi peserta pemilu boleh mengajukan pasangan calon,&quot; ujar dia.

Karena itu, dia menegaskan bahwa dalam Pemilu Serentak 2019 penerapan ambang batas pencalonan presiden sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak. Dengan demikian ambang batas pencalonan presiden secara otomatis hilang atau 0%.

Konstelasi politik di parlemen menunjukkan bahwa mayoritas fraksi menghendaki tidak adanya ambang batas pengajuan calon presiden pada Pemilu 2019 mendatang. Enam fraksi di DPR mendukung presidential threshold 0%, 1 fraksi yakni PKB meminta opsi 5%, sementara hanya tiga fraksi yang menolak dan berkukuh PT tetap 20%. Tiga fraksi itu PDI-P, Nasdem dan Golkar.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, penerapan ambang batas calon presiden atau presidential threshold pada Pemilu 2019 bertentangan dengan&amp;lrm; konstitusi.

&quot;Dalam konsep pemilu serentak, penerapan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945,&quot; kata Fadli saat ditemui Okezone usai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, kemarin.

Fadli menerangkan, Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa pasangan calon presiden atau wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.

&quot;Artinya parpol peserta pemilu yang sudah ditetapkan menjadi peserta pemilu boleh mengajukan pasangan calon,&quot; ujar dia.

Karena itu, dia menegaskan bahwa dalam Pemilu Serentak 2019 penerapan ambang batas pencalonan presiden sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak. Dengan demikian ambang batas pencalonan presiden secara otomatis hilang atau 0%.

Konstelasi politik di parlemen menunjukkan bahwa mayoritas fraksi menghendaki tidak adanya ambang batas pengajuan calon presiden pada Pemilu 2019 mendatang. Enam fraksi di DPR mendukung presidential threshold 0%, 1 fraksi yakni PKB meminta opsi 5%, sementara hanya tiga fraksi yang menolak dan berkukuh PT tetap 20%. Tiga fraksi itu PDI-P, Nasdem dan Golkar.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
