<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Astaga! Pelaku Pedofilia pada Anak Kandung Ini Tergabung di Jaringan Internasional</title><description>Pelaku sudah melakukan aksinya sejak korban berusia 11 tahun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/05/24/338/1699151/astaga-pelaku-pedofilia-pada-anak-kandung-ini-tergabung-di-jaringan-internasional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/05/24/338/1699151/astaga-pelaku-pedofilia-pada-anak-kandung-ini-tergabung-di-jaringan-internasional"/><item><title>Astaga! Pelaku Pedofilia pada Anak Kandung Ini Tergabung di Jaringan Internasional</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/05/24/338/1699151/astaga-pelaku-pedofilia-pada-anak-kandung-ini-tergabung-di-jaringan-internasional</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/05/24/338/1699151/astaga-pelaku-pedofilia-pada-anak-kandung-ini-tergabung-di-jaringan-internasional</guid><pubDate>Rabu 24 Mei 2017 18:42 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/05/24/338/1699151/astaga-pelaku-pedofilia-pada-anak-kandung-ini-tergabung-di-jaringan-internasional-qYCFlpUIxH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pedofilia yang Dilakukan Anak Kandung (Foto: Achmad/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/05/24/338/1699151/astaga-pelaku-pedofilia-pada-anak-kandung-ini-tergabung-di-jaringan-internasional-qYCFlpUIxH.jpg</image><title>Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pedofilia yang Dilakukan Anak Kandung (Foto: Achmad/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pedofilia yang disebarkan melalui media sosial. Parahnya, pelaku merupakan ayah korban.

&quot;Pelaku Agus Iswanto alias Denny Agus, asal Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, telah melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya yang berinisial DAE (17),&quot; katanya di Main Hall Polda Metro Jaya, Rabu (23/5/2017).

Menurut Wahyu, pelaku sudah melakukan aksinya sejak korban berusia 11 tahun. &quot;Setelah berusia 11 tahun, korban mulai ditiduri oleh pelaku,&quot; terangnya.

Dalam pengungkapan aksi bejat tersebut, polisi menelusuri dari aplikasi media sosial Skype milik pelaku yang mempertontonkan hubungan badan terlarang itu. &quot;Pelaku diketahui melakukan kegiatan persetubuhan dengan via live streaming Skype, baik Skype grup maupun Skype personal,&quot; ungkapnya.

Selain melakukan hubungan badan dengan anaknya sendiri, pelaku juga melakukan hal serupa dengan keponakannya berinisial DAL yang baru menginjak usia 10 tahun.

&quot;Tersangka kemudian menyebarkan video dokumentasi persetubuhannya itu melalui 93 grup media sosial pedofil internasional. Di mana anggota-anggotanya berasal dari berbagai negara di dunia, di antaranya adalah Amerika Serikat dan Kosta Rika,&quot; ungkapnya.

Dari aplikasi medsos itulah pihak kepolisian dapat mengendus aksi pelaku, sehingga pelaku berhasil ditangkap di desa Kembang Umbut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada 6 Mei 2017.

Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi mengungkap bahwa kejadian yang dialami DAE (17) dan DAL (10) merupakan bentuk kejahatan terhadap anak semakin modern. &quot;Ini adalah pelajaran buat kita, jangan sampai hanya untuk kepuasan seksual anak sendiri jadi korban,&quot; tegas Kak Seto di Main Hall Polda Metro Jaya.

Kini pelaku sudah diamankan oleh Krimsus Polda Metro Jaya, ditangan pelaku polisi mengamankan 1 buah laptop dan 3 handphone yang diduga milik pelaku.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pedofilia yang disebarkan melalui media sosial. Parahnya, pelaku merupakan ayah korban.

&quot;Pelaku Agus Iswanto alias Denny Agus, asal Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, telah melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya yang berinisial DAE (17),&quot; katanya di Main Hall Polda Metro Jaya, Rabu (23/5/2017).

Menurut Wahyu, pelaku sudah melakukan aksinya sejak korban berusia 11 tahun. &quot;Setelah berusia 11 tahun, korban mulai ditiduri oleh pelaku,&quot; terangnya.

Dalam pengungkapan aksi bejat tersebut, polisi menelusuri dari aplikasi media sosial Skype milik pelaku yang mempertontonkan hubungan badan terlarang itu. &quot;Pelaku diketahui melakukan kegiatan persetubuhan dengan via live streaming Skype, baik Skype grup maupun Skype personal,&quot; ungkapnya.

Selain melakukan hubungan badan dengan anaknya sendiri, pelaku juga melakukan hal serupa dengan keponakannya berinisial DAL yang baru menginjak usia 10 tahun.

&quot;Tersangka kemudian menyebarkan video dokumentasi persetubuhannya itu melalui 93 grup media sosial pedofil internasional. Di mana anggota-anggotanya berasal dari berbagai negara di dunia, di antaranya adalah Amerika Serikat dan Kosta Rika,&quot; ungkapnya.

Dari aplikasi medsos itulah pihak kepolisian dapat mengendus aksi pelaku, sehingga pelaku berhasil ditangkap di desa Kembang Umbut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada 6 Mei 2017.

Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi mengungkap bahwa kejadian yang dialami DAE (17) dan DAL (10) merupakan bentuk kejahatan terhadap anak semakin modern. &quot;Ini adalah pelajaran buat kita, jangan sampai hanya untuk kepuasan seksual anak sendiri jadi korban,&quot; tegas Kak Seto di Main Hall Polda Metro Jaya.

Kini pelaku sudah diamankan oleh Krimsus Polda Metro Jaya, ditangan pelaku polisi mengamankan 1 buah laptop dan 3 handphone yang diduga milik pelaku.</content:encoded></item></channel></rss>
