<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengamat: Jaksa Blunder Lakukan Banding di Kasus Ahok</title><description>&quot;SOP itu ada filosofinya, jadi kalau jaksa tetap banding justru melawan atau bertentangan dengan filosofi 'fungsi penuntutan&quot;&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/05/27/338/1701238/pengamat-jaksa-blunder-lakukan-banding-di-kasus-ahok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/05/27/338/1701238/pengamat-jaksa-blunder-lakukan-banding-di-kasus-ahok"/><item><title>Pengamat: Jaksa Blunder Lakukan Banding di Kasus Ahok</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/05/27/338/1701238/pengamat-jaksa-blunder-lakukan-banding-di-kasus-ahok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/05/27/338/1701238/pengamat-jaksa-blunder-lakukan-banding-di-kasus-ahok</guid><pubDate>Sabtu 27 Mei 2017 14:31 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/05/27/338/1701238/pengamat-jaksa-blunder-8206-lakukan-banding-di-kasus-ahok-LfZ4Xk01CY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/05/27/338/1701238/pengamat-jaksa-blunder-8206-lakukan-banding-di-kasus-ahok-LfZ4Xk01CY.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - &amp;lrm;Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan blunder dengan mengajukan banding &amp;lrm;terhadap vonis dua tahun yang menjerat terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Apalagi, Ahok telah &amp;lrm;mencabut bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan memastikan menerima vonis dari majelis hakim.
&quot;Jaksa memang blunder, tidak jelas logika hukum apa yang dipakai. SOP itu ada filosofinya, jadi kalau jaksa tetap banding justru melawan atau bertentangan dengan filosofi 'fungsi penuntutan'&quot; kata Abdul kepada Okezone, Sabtu (27/5/2017).
Abdul menegaskan, banding yang ditempuh JPU sudah tidak memiliki legitimasi lantaran Ahok telah menyatakan menerima putusan dari majelis hakim tersebut. Menurut dia, keukeuh-nya JPU yang tetap melakukan banding membuat keanehan pada sikap JPU yang diduga memiliki nuansa politis terhadap banding yang ditempuhnya.
&quot;&amp;lrm;Banding jaksa sudah tak punya legitimasi, karena terdakwa sendiri sudah menerima putusan. Kalau banding jaksa tak dicabut perkara jalan terus dan ini keanehan pada sikap jaksa,&quot; sambungnya.
&quot;Jaksa harusnya senang terdakwa mencabut banding karena menerima putusan, lalu kemudian seharusnya JPU mencabut bandingnya. Kalau tidak berarti jaksa punya agenda lain yang bersifat politis,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - &amp;lrm;Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan blunder dengan mengajukan banding &amp;lrm;terhadap vonis dua tahun yang menjerat terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Apalagi, Ahok telah &amp;lrm;mencabut bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan memastikan menerima vonis dari majelis hakim.
&quot;Jaksa memang blunder, tidak jelas logika hukum apa yang dipakai. SOP itu ada filosofinya, jadi kalau jaksa tetap banding justru melawan atau bertentangan dengan filosofi 'fungsi penuntutan'&quot; kata Abdul kepada Okezone, Sabtu (27/5/2017).
Abdul menegaskan, banding yang ditempuh JPU sudah tidak memiliki legitimasi lantaran Ahok telah menyatakan menerima putusan dari majelis hakim tersebut. Menurut dia, keukeuh-nya JPU yang tetap melakukan banding membuat keanehan pada sikap JPU yang diduga memiliki nuansa politis terhadap banding yang ditempuhnya.
&quot;&amp;lrm;Banding jaksa sudah tak punya legitimasi, karena terdakwa sendiri sudah menerima putusan. Kalau banding jaksa tak dicabut perkara jalan terus dan ini keanehan pada sikap jaksa,&quot; sambungnya.
&quot;Jaksa harusnya senang terdakwa mencabut banding karena menerima putusan, lalu kemudian seharusnya JPU mencabut bandingnya. Kalau tidak berarti jaksa punya agenda lain yang bersifat politis,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
