<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Koordinasi dengan Interpol Buru Habib Rizieq</title><description>Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Agus Rohmat menyampaikan, penyidik sedang berkoordinasi dengan Interpol.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/06/01/338/1705099/polisi-koordinasi-dengan-interpol-buru-habib-rizieq</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/06/01/338/1705099/polisi-koordinasi-dengan-interpol-buru-habib-rizieq"/><item><title>Polisi Koordinasi dengan Interpol Buru Habib Rizieq</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/06/01/338/1705099/polisi-koordinasi-dengan-interpol-buru-habib-rizieq</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/06/01/338/1705099/polisi-koordinasi-dengan-interpol-buru-habib-rizieq</guid><pubDate>Kamis 01 Juni 2017 12:04 WIB</pubDate><dc:creator>Badriyanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/06/01/338/1705099/polisi-koordinasi-dengan-interpol-buru-habib-rizieq-P95XlAp15E.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Imam Besar FPI, Habib Rizieq (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/06/01/338/1705099/polisi-koordinasi-dengan-interpol-buru-habib-rizieq-P95XlAp15E.jpg</image><title>Imam Besar FPI, Habib Rizieq (Foto: Okezone)</title></images><description>
&amp;nbsp;
JAKARTA - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Agus Rohmat menyampaikan, penyidik sedang berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang resmi berstatus buronan polisi.

&quot;Selain ke pihak Imigrasi juga dengan Bareskrim dan Interpol untuk melakukan upaya-upaya pencarian, dan pemulangan pada HRS ini,&quot; ungkap Agus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/5/2017).

Dikatakan Agus, penerbitan red notice untuk suami Umi Syarifah Fadlun bin Yahya itu juga masih sedang dibahas dengan Bareskrim Mabes Polri. Termasuk kemungkinan akan menjemput langsung ke Arab Saudi.

&quot;Kita belum sampai membuat red notice, belum. Jadi kita sedang berkoordinasi bagaimana caranya penyidik ini bisa mendapatkan si tersangka HRS ini,&quot; pungkasnya.

Sekadar diketahui, Habib Rizieq resmi ditetapkan tersangka dalam kasus pornografi. Ia dijerat Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29, Pasal 6 junto Pasal 32 dan Pasal 9 junto Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Polisi juga telah menetapkan Habib Rizieq dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah sebelumnya mengeluarkan surat perintah penangkapan. Namun pentolan FPI tersebut dipastikan tidak ada Indonesia.

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;
JAKARTA - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Agus Rohmat menyampaikan, penyidik sedang berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang resmi berstatus buronan polisi.

&quot;Selain ke pihak Imigrasi juga dengan Bareskrim dan Interpol untuk melakukan upaya-upaya pencarian, dan pemulangan pada HRS ini,&quot; ungkap Agus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/5/2017).

Dikatakan Agus, penerbitan red notice untuk suami Umi Syarifah Fadlun bin Yahya itu juga masih sedang dibahas dengan Bareskrim Mabes Polri. Termasuk kemungkinan akan menjemput langsung ke Arab Saudi.

&quot;Kita belum sampai membuat red notice, belum. Jadi kita sedang berkoordinasi bagaimana caranya penyidik ini bisa mendapatkan si tersangka HRS ini,&quot; pungkasnya.

Sekadar diketahui, Habib Rizieq resmi ditetapkan tersangka dalam kasus pornografi. Ia dijerat Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29, Pasal 6 junto Pasal 32 dan Pasal 9 junto Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Polisi juga telah menetapkan Habib Rizieq dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah sebelumnya mengeluarkan surat perintah penangkapan. Namun pentolan FPI tersebut dipastikan tidak ada Indonesia.

</content:encoded></item></channel></rss>
