<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penahanan Didi Kaswall, Tersangka Penipuan Dana Iklan Rp22 Miliar untuk Berikan Efek Jera</title><description>Maka pengadilan bisa memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Didi Kaswall.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/06/01/338/1705133/penahanan-didi-kaswall-tersangka-penipuan-dana-iklan-rp22-miliar-untuk-berikan-efek-jera</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/06/01/338/1705133/penahanan-didi-kaswall-tersangka-penipuan-dana-iklan-rp22-miliar-untuk-berikan-efek-jera"/><item><title>Penahanan Didi Kaswall, Tersangka Penipuan Dana Iklan Rp22 Miliar untuk Berikan Efek Jera</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/06/01/338/1705133/penahanan-didi-kaswall-tersangka-penipuan-dana-iklan-rp22-miliar-untuk-berikan-efek-jera</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/06/01/338/1705133/penahanan-didi-kaswall-tersangka-penipuan-dana-iklan-rp22-miliar-untuk-berikan-efek-jera</guid><pubDate>Kamis 01 Juni 2017 12:58 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Iqbal</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/06/01/338/1705133/penahanan-didi-kaswall-tersangka-penipuan-dana-iklan-rp22-miliar-untuk-berikan-efek-jera-rttndMeHyk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/06/01/338/1705133/penahanan-didi-kaswall-tersangka-penipuan-dana-iklan-rp22-miliar-untuk-berikan-efek-jera-rttndMeHyk.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>

JAKARTA &amp;ndash; Pelaku penggelapan dana iklan sebesar Rp22 milliar yang dilakukan Didi Kaswall pada dana iklan milik MNC Group bisa dilakukan penahanan pidana untuk memberikan efek jera.

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Muzzakir, jika yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan uang hasil penggelapan yang dilakukan, maka pengadilan bisa memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Didi Kaswall.

&quot;Efek jera untuk dia agar tidak melakukan itu lagi ya harus ditahan dan dipenjara atas pasal yang dilimpahkan,&quot; ungkapnya pada Okezone, Rabu (1/6/2017).

&quot;Kalau (pasal) 372 itu maksimal hukuman 4 tahun penjara sedangkan 374 itu bisa 5 tahun penjara,&quot; tambah dia.

Sebelumnya diketahui kasus ini bermula saat PT Oki Mas melakukan kontrak iklan dengan pihak MNC Group. Waktu itu, CEO PT Oki Mas Adrian Kusnadi melalui stafnya menyerahkan sebuah cek giro senilai Rp22 miliar, sebagai bentuk kesepakatan.

Namun saat pihak MNC ingin mencairkan cek tersebut diketahui cek tersebut merupakan cek kosong. Mengetahui hal itu kekecewaan muncul, pihak MNC kemudian mempolisikan Adrian ke Mapolres Jakarta Barat pada 2013.

</description><content:encoded>

JAKARTA &amp;ndash; Pelaku penggelapan dana iklan sebesar Rp22 milliar yang dilakukan Didi Kaswall pada dana iklan milik MNC Group bisa dilakukan penahanan pidana untuk memberikan efek jera.

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Muzzakir, jika yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan uang hasil penggelapan yang dilakukan, maka pengadilan bisa memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Didi Kaswall.

&quot;Efek jera untuk dia agar tidak melakukan itu lagi ya harus ditahan dan dipenjara atas pasal yang dilimpahkan,&quot; ungkapnya pada Okezone, Rabu (1/6/2017).

&quot;Kalau (pasal) 372 itu maksimal hukuman 4 tahun penjara sedangkan 374 itu bisa 5 tahun penjara,&quot; tambah dia.

Sebelumnya diketahui kasus ini bermula saat PT Oki Mas melakukan kontrak iklan dengan pihak MNC Group. Waktu itu, CEO PT Oki Mas Adrian Kusnadi melalui stafnya menyerahkan sebuah cek giro senilai Rp22 miliar, sebagai bentuk kesepakatan.

Namun saat pihak MNC ingin mencairkan cek tersebut diketahui cek tersebut merupakan cek kosong. Mengetahui hal itu kekecewaan muncul, pihak MNC kemudian mempolisikan Adrian ke Mapolres Jakarta Barat pada 2013.

</content:encoded></item></channel></rss>
