<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Tersangka, Politikus Golkar Markus Nari Dicegah ke Luar Negeri</title><description>&quot;MN (Markus Nari) sejak 30 mei 2017, dilakukan pencegahan selama enam bulan ke depan,&quot;.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/06/02/337/1706144/jadi-tersangka-politikus-golkar-markus-nari-dicegah-ke-luar-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/06/02/337/1706144/jadi-tersangka-politikus-golkar-markus-nari-dicegah-ke-luar-negeri"/><item><title>Jadi Tersangka, Politikus Golkar Markus Nari Dicegah ke Luar Negeri</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/06/02/337/1706144/jadi-tersangka-politikus-golkar-markus-nari-dicegah-ke-luar-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/06/02/337/1706144/jadi-tersangka-politikus-golkar-markus-nari-dicegah-ke-luar-negeri</guid><pubDate>Jum'at 02 Juni 2017 16:08 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/06/02/337/1706144/jadi-tersangka-politikus-golkar-markus-nari-dicegah-ke-luar-negeri-56jhTOQ7sk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jubir KPK Febri Diansyah</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/06/02/337/1706144/jadi-tersangka-politikus-golkar-markus-nari-dicegah-ke-luar-negeri-56jhTOQ7sk.jpg</image><title>Jubir KPK Febri Diansyah</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Politikus Golkar, Markus Nari sebagai tersangka dugaan upaya menghalang-halangi penyidikan dan penuntutan perkara korupsi e-KTP.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Markus Nari berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

&quot;MN (Markus Nari) sejak 30 mei 2017, dilakukan pencegahan selama enam bulan ke depan,&quot; kata Febri dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

&amp;lrm;Atas perbuatannya, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana &amp;lrm;Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah engan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua kediaman Politikus Golkar, Markus Nari, pada Rabu, 10 Mei 2017. Dalam penggeledahan tersebu&amp;lrm;t, penyidik menyita sejumlah dokumen, serta telfon genggam.

Salah satu dokumen yang disita penyidik yakni, soft copy atau salinan BAP Markus Nari saat memberikan kesaksiannya untuk tersangka Sugiharto di &amp;lrm;Gedung KPK, Jakarta Selatan. Hingga saat ini, Penyidik masih mendalami asal muasal salinan BAP di kediaman Markus Nari tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Politikus Golkar, Markus Nari sebagai tersangka dugaan upaya menghalang-halangi penyidikan dan penuntutan perkara korupsi e-KTP.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Markus Nari berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

&quot;MN (Markus Nari) sejak 30 mei 2017, dilakukan pencegahan selama enam bulan ke depan,&quot; kata Febri dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

&amp;lrm;Atas perbuatannya, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana &amp;lrm;Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah engan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua kediaman Politikus Golkar, Markus Nari, pada Rabu, 10 Mei 2017. Dalam penggeledahan tersebu&amp;lrm;t, penyidik menyita sejumlah dokumen, serta telfon genggam.

Salah satu dokumen yang disita penyidik yakni, soft copy atau salinan BAP Markus Nari saat memberikan kesaksiannya untuk tersangka Sugiharto di &amp;lrm;Gedung KPK, Jakarta Selatan. Hingga saat ini, Penyidik masih mendalami asal muasal salinan BAP di kediaman Markus Nari tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
