<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putranya Jadi Tersangka Penganiayaan Taruna Akpol, Dankor Brimob: Hukum Harus Ditegakkan!</title><description>&quot;Saya berusaha membela (sebagai ayah), tapi ya hukum harus ditegakkan,&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/06/05/337/1708121/putranya-jadi-tersangka-penganiayaan-taruna-akpol-dankor-brimob-hukum-harus-ditegakkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/06/05/337/1708121/putranya-jadi-tersangka-penganiayaan-taruna-akpol-dankor-brimob-hukum-harus-ditegakkan"/><item><title>Putranya Jadi Tersangka Penganiayaan Taruna Akpol, Dankor Brimob: Hukum Harus Ditegakkan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/06/05/337/1708121/putranya-jadi-tersangka-penganiayaan-taruna-akpol-dankor-brimob-hukum-harus-ditegakkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/06/05/337/1708121/putranya-jadi-tersangka-penganiayaan-taruna-akpol-dankor-brimob-hukum-harus-ditegakkan</guid><pubDate>Senin 05 Juni 2017 17:06 WIB</pubDate><dc:creator>Dara Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/06/05/337/1708121/putranya-jadi-tersangka-penganiayaan-taruna-akpol-dankor-brimob-hukum-harus-ditegakkan-vuiiHoPYmJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Taruna Akpol Adam semasa hidup (Foto: Harits/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/06/05/337/1708121/putranya-jadi-tersangka-penganiayaan-taruna-akpol-dankor-brimob-hukum-harus-ditegakkan-vuiiHoPYmJ.jpg</image><title>Taruna Akpol Adam semasa hidup (Foto: Harits/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Satu diantara 14 tersangka pengeroyokan terhadap taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Brigdatar Mohamad Adam adalah anak dari Dankor Brimob, Irjen Murad Ismail. Murad mengaku tidak perlu menutup-nutupi fakta tersebut.
&quot;Anak saya ada di sana (waktu kejadian) dan malah jadi tersangka. Dia enggak mukul tapi dia di sana. Kita biarkan saja mungkin nasibnya bukan jadi polisi,&quot; kata Murad di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).
Jenderal polisi bintang dua ini mengatakan dia sendiri tidak akan berupaya membela anaknya di luar koridor hukum yang ada.
&quot;Saya berusaha membela (sebagai ayah), tapi ya hukum harus ditegakkan. Dia anak saya yang nomor dua. Anak saya pertama kan perempuan,&quot; sambungnya.
Dari 13 tersangka lainnya, kata Murad, memang hanya anaknya yang ayahnya seorang jenderal. Mohammad Adam sendiri tewas setelah dikeroyok seniornya pada Kamis 18 Mei 2017 dini hari di Komplek Akpol Semarang.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (sym)</description><content:encoded>JAKARTA - Satu diantara 14 tersangka pengeroyokan terhadap taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Brigdatar Mohamad Adam adalah anak dari Dankor Brimob, Irjen Murad Ismail. Murad mengaku tidak perlu menutup-nutupi fakta tersebut.
&quot;Anak saya ada di sana (waktu kejadian) dan malah jadi tersangka. Dia enggak mukul tapi dia di sana. Kita biarkan saja mungkin nasibnya bukan jadi polisi,&quot; kata Murad di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).
Jenderal polisi bintang dua ini mengatakan dia sendiri tidak akan berupaya membela anaknya di luar koridor hukum yang ada.
&quot;Saya berusaha membela (sebagai ayah), tapi ya hukum harus ditegakkan. Dia anak saya yang nomor dua. Anak saya pertama kan perempuan,&quot; sambungnya.
Dari 13 tersangka lainnya, kata Murad, memang hanya anaknya yang ayahnya seorang jenderal. Mohammad Adam sendiri tewas setelah dikeroyok seniornya pada Kamis 18 Mei 2017 dini hari di Komplek Akpol Semarang.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (sym)</content:encoded></item></channel></rss>
