<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perludem: Penerapan Presidential Threshold Berpotensi Dibatalkan MK</title><description>Salah satu isu krusial yang kerap menjadi tarik ulur ialah  persoalan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/06/14/337/1715480/perludem-penerapan-presidential-threshold-berpotensi-dibatalkan-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/06/14/337/1715480/perludem-penerapan-presidential-threshold-berpotensi-dibatalkan-mk"/><item><title>Perludem: Penerapan Presidential Threshold Berpotensi Dibatalkan MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/06/14/337/1715480/perludem-penerapan-presidential-threshold-berpotensi-dibatalkan-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/06/14/337/1715480/perludem-penerapan-presidential-threshold-berpotensi-dibatalkan-mk</guid><pubDate>Rabu 14 Juni 2017 06:31 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/06/14/337/1715480/perludem-penerapan-presidential-threshold-berpotensi-dibatalkan-mk-f2LEmbjvpv.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/06/14/337/1715480/perludem-penerapan-presidential-threshold-berpotensi-dibatalkan-mk-f2LEmbjvpv.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Pengambilan keputusan lima isu krusial dalam RUU Pemilu di DPR pada Selasa, 13 Juni 2017 kembali ditunda lantaran pemerintah tak hadir. Rapat pun akan dilanjutkan pada hari ini, Rabu (14/6/2017).

Salah satu isu krusial yang kerap menjadi tarik ulur fraksi-fraksi ialah persoalan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Parpol kelas menengah cenderung memilih besaran angka ambang batas 20-25%, sementara parpol baru dan cenderung menyerukan presidential threshold berada pada besaran angka 0%.

Terkait hal itu, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai ambang batas pencalonan presiden &amp;lrm;berpotensi besar akan digugat dan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) bilamana diterapkan dalam beleid RUU Pemilu.

&quot;Wacana ambang batas pencapresan dalam pelaksanaan Pemilu serentak berpotensi besar akan diuji dan dibatalkan oleh MK,&quot; kata Fadli kepada Okezone.

Menurutnya, Pansus RUU Pemilu dan pemerintah perlu memerhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan putusan MK adalah sesuatu yang harus diperhatikan&amp;lrm;.

Penerapan presidential threshold, kata Fadli, bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan, &quot;Pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.&quot;

&quot;Jika melihat konstruksi pasal ini, seluruh parpol yang sudah menjadi peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden,&quot; terangnya.

&quot;Memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tingi dan putusan MK adalah sesuatu yang harus diperhatikan oleh para pembentuk undang-undang,&quot; tambah Fadli.&amp;lrm;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengambilan keputusan lima isu krusial dalam RUU Pemilu di DPR pada Selasa, 13 Juni 2017 kembali ditunda lantaran pemerintah tak hadir. Rapat pun akan dilanjutkan pada hari ini, Rabu (14/6/2017).

Salah satu isu krusial yang kerap menjadi tarik ulur fraksi-fraksi ialah persoalan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Parpol kelas menengah cenderung memilih besaran angka ambang batas 20-25%, sementara parpol baru dan cenderung menyerukan presidential threshold berada pada besaran angka 0%.

Terkait hal itu, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai ambang batas pencalonan presiden &amp;lrm;berpotensi besar akan digugat dan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) bilamana diterapkan dalam beleid RUU Pemilu.

&quot;Wacana ambang batas pencapresan dalam pelaksanaan Pemilu serentak berpotensi besar akan diuji dan dibatalkan oleh MK,&quot; kata Fadli kepada Okezone.

Menurutnya, Pansus RUU Pemilu dan pemerintah perlu memerhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan putusan MK adalah sesuatu yang harus diperhatikan&amp;lrm;.

Penerapan presidential threshold, kata Fadli, bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan, &quot;Pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.&quot;

&quot;Jika melihat konstruksi pasal ini, seluruh parpol yang sudah menjadi peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden,&quot; terangnya.

&quot;Memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tingi dan putusan MK adalah sesuatu yang harus diperhatikan oleh para pembentuk undang-undang,&quot; tambah Fadli.&amp;lrm;
</content:encoded></item></channel></rss>
