<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perludem Tegaskan Presidential Threshold Bertentangan dengan Konstitusi</title><description>Salah satu isu krusial yang kerap menjadi tarik ulur ialah  persoalan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/06/14/337/1715487/perludem-tegaskan-presidential-threshold-bertentangan-dengan-konstitusi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/06/14/337/1715487/perludem-tegaskan-presidential-threshold-bertentangan-dengan-konstitusi"/><item><title>Perludem Tegaskan Presidential Threshold Bertentangan dengan Konstitusi</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/06/14/337/1715487/perludem-tegaskan-presidential-threshold-bertentangan-dengan-konstitusi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/06/14/337/1715487/perludem-tegaskan-presidential-threshold-bertentangan-dengan-konstitusi</guid><pubDate>Rabu 14 Juni 2017 07:21 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/06/14/337/1715487/perludem-tegaskan-presidential-threshold-bertentangan-dengan-konstitusi-TjKtCTx033.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/06/14/337/1715487/perludem-tegaskan-presidential-threshold-bertentangan-dengan-konstitusi-TjKtCTx033.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengambilan keputusan lima isu krusial dalam RUU Pemilu di DPR pada Selasa, 13 Juni 2017 kembali ditunda lantaran pemerintah tak hadir. Rapat pun akan dilanjutkan pada hari ini, Rabu (14/6/2017).

Salah satu isu krusial yang kerap menjadi tarik ulur fraksi-fraksi ialah persoalan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Parpol kelas menengah cenderung memilih besaran angka ambang batas 20-25%, sementara parpol baru dan cenderung menyerukan presidential threshold berada pada besaran angka 0%.

Terkait hal itu, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mendesak agar DPR dan pemerintah tidak menerapkan presidential threshold dalam beleid RUU Pemilu yang tengah digodok.

&quot;Dalam konsep pemilu serentak, ambang batas pencalonan presiden sudah sangat tidak relevan lagi,&quot; kata Fadli kepada Okezone.

Adapun alasan yang dikemukakannya yakni penerapan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan, &quot;Pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.&quot;

&quot;Jika melihat konstruksi pasal ini, seluruh parpol yang sudah menjadi peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden,&quot; terang Fadli.

Proses pengajuan ini, kata dia, kemudian yang diberikan dua pilihan, yakni masing-masing parpol mengajukan paslon sendiri atau membentuk gabungan parpol untuk mengusung satu paslon presiden.

Tetapi, Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 memberikan hak yang sama kepada parpol peserta pemilu untuk mengajukan paslon presiden.

&quot;Ketika ambang batas pencalonan presiden masih diberlakukan, maka akan ada pembatasan hak bagi parpol peserta pemilu untuk mengajukan paslon presiden,&quot; pungkas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengambilan keputusan lima isu krusial dalam RUU Pemilu di DPR pada Selasa, 13 Juni 2017 kembali ditunda lantaran pemerintah tak hadir. Rapat pun akan dilanjutkan pada hari ini, Rabu (14/6/2017).

Salah satu isu krusial yang kerap menjadi tarik ulur fraksi-fraksi ialah persoalan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Parpol kelas menengah cenderung memilih besaran angka ambang batas 20-25%, sementara parpol baru dan cenderung menyerukan presidential threshold berada pada besaran angka 0%.

Terkait hal itu, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mendesak agar DPR dan pemerintah tidak menerapkan presidential threshold dalam beleid RUU Pemilu yang tengah digodok.

&quot;Dalam konsep pemilu serentak, ambang batas pencalonan presiden sudah sangat tidak relevan lagi,&quot; kata Fadli kepada Okezone.

Adapun alasan yang dikemukakannya yakni penerapan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan, &quot;Pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.&quot;

&quot;Jika melihat konstruksi pasal ini, seluruh parpol yang sudah menjadi peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden,&quot; terang Fadli.

Proses pengajuan ini, kata dia, kemudian yang diberikan dua pilihan, yakni masing-masing parpol mengajukan paslon sendiri atau membentuk gabungan parpol untuk mengusung satu paslon presiden.

Tetapi, Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 memberikan hak yang sama kepada parpol peserta pemilu untuk mengajukan paslon presiden.

&quot;Ketika ambang batas pencalonan presiden masih diberlakukan, maka akan ada pembatasan hak bagi parpol peserta pemilu untuk mengajukan paslon presiden,&quot; pungkas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
