<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perludem: Adanya Presidential Threshold Terkesan Dipaksakan!</title><description>Pemerintah yang diwakilkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menginginkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold di angka 20%.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/06/15/337/1716500/perludem-adanya-presidential-threshold-terkesan-dipaksakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/06/15/337/1716500/perludem-adanya-presidential-threshold-terkesan-dipaksakan"/><item><title>Perludem: Adanya Presidential Threshold Terkesan Dipaksakan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/06/15/337/1716500/perludem-adanya-presidential-threshold-terkesan-dipaksakan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/06/15/337/1716500/perludem-adanya-presidential-threshold-terkesan-dipaksakan</guid><pubDate>Kamis 15 Juni 2017 06:46 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/06/15/337/1716500/perludem-adanya-presidential-threshold-terkesan-dipaksakan-fv5m4GKaQz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/06/15/337/1716500/perludem-adanya-presidential-threshold-terkesan-dipaksakan-fv5m4GKaQz.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pembahasan soal lima isu krusial&amp;nbsp; khususnya soal ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold masih berjalan cukup alot dan lobi-lobi antarfraksi masih terus berlangsung.

Pemerintah yang diwakilkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menginginkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold di angka 20%. Menanggapi itu, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kholil Pasaribu mengatakan, adanya kebijakan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sangat tidak relevan bila diterapkan saat ini.

&quot;Yang pasti&amp;nbsp; kalau nanti tetap ada presidential threshold pasti akan diambil dari hasil pemilu lima tahun yang lalu, itu sudah tidak relevan,&quot; kata Kholil kepada Okezone, Kamis (15/6/2017).

Kholil juga menilai, sejak awal seharusnya Pansus tidak menggunakan opsi selain presidential threshold 0%. Dengan demikian, tidak ada pembahasan alot yang justru akan membuang-buang waktu.

&quot;Kebijakan ini terlalu dipaksakan demi kepentingan yang pragmatis, sudah pasti UU pemilu kita nantinya gak lestari dan bakal diobarak-abrik lagi,&quot; kata Kholil.

Ia pun berharap dalam pemilu serentak nanti polanya tidak sama denngan tahun 2014 karena situasinya sudah berbeda.</description><content:encoded>JAKARTA - Pembahasan soal lima isu krusial&amp;nbsp; khususnya soal ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold masih berjalan cukup alot dan lobi-lobi antarfraksi masih terus berlangsung.

Pemerintah yang diwakilkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menginginkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold di angka 20%. Menanggapi itu, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kholil Pasaribu mengatakan, adanya kebijakan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sangat tidak relevan bila diterapkan saat ini.

&quot;Yang pasti&amp;nbsp; kalau nanti tetap ada presidential threshold pasti akan diambil dari hasil pemilu lima tahun yang lalu, itu sudah tidak relevan,&quot; kata Kholil kepada Okezone, Kamis (15/6/2017).

Kholil juga menilai, sejak awal seharusnya Pansus tidak menggunakan opsi selain presidential threshold 0%. Dengan demikian, tidak ada pembahasan alot yang justru akan membuang-buang waktu.

&quot;Kebijakan ini terlalu dipaksakan demi kepentingan yang pragmatis, sudah pasti UU pemilu kita nantinya gak lestari dan bakal diobarak-abrik lagi,&quot; kata Kholil.

Ia pun berharap dalam pemilu serentak nanti polanya tidak sama denngan tahun 2014 karena situasinya sudah berbeda.</content:encoded></item></channel></rss>
