<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pernyataan Jaksa Agung Atas Status Hary Tanoe Adalah Hal Menyesatkan</title><description>&quot;Pernyataan  Jaksa Agung Prasetyo bahwa Bapak Hary Tanoesoedibjo telah menjadi tersangka adalah pernyataan yang menyesatkan.&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/06/18/337/1718982/pernyataan-jaksa-agung-atas-status-hary-tanoe-adalah-hal-menyesatkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/06/18/337/1718982/pernyataan-jaksa-agung-atas-status-hary-tanoe-adalah-hal-menyesatkan"/><item><title>Pernyataan Jaksa Agung Atas Status Hary Tanoe Adalah Hal Menyesatkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/06/18/337/1718982/pernyataan-jaksa-agung-atas-status-hary-tanoe-adalah-hal-menyesatkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/06/18/337/1718982/pernyataan-jaksa-agung-atas-status-hary-tanoe-adalah-hal-menyesatkan</guid><pubDate>Minggu 18 Juni 2017 06:03 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/06/18/337/1718982/pernyataan-jaksa-agung-atas-status-hary-tanoe-adalah-hal-menyesatkan-pJIw91yM2G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jaksa Agung M Prsetyo</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/06/18/337/1718982/pernyataan-jaksa-agung-atas-status-hary-tanoe-adalah-hal-menyesatkan-pJIw91yM2G.jpg</image><title>Jaksa Agung M Prsetyo</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kuasa hukum, Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe), Ricky K Margono menganggap pernyataan Jaksa Agung, M Prasetyo yang menyebut Hary Tanoe tersangka atas kasus SMS terhadap jaksa Yulianto merupakan hal menyesatkan. Itu karena hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
&amp;ldquo;Pernyataan  Jaksa Agung Prasetyo bahwa Bapak Hary Tanoesoedibjo telah menjadi tersangka adalah pernyataan yang menyesatkan karena kasusnya sendiri hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan,&amp;rdquo; katanya kepada Okezone. Minggu (18/6/2017).
Menurut Ricky, pihak kepolisian yang masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengujian apakah SMS tersebut mengandung ancaman atau tidak.
&amp;ldquo;Sebagaimana penjelasan yang disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menyatakan bahwa perkara SMS ancaman ini masih dalam proses penyelidikan. Penyelidik masih mengumpulkan informasi sebanyak mungkin dari saksi-saksi,&amp;rdquo; lanjutnya
&amp;ldquo;Secara fakta, Senin tanggal 12 Juni 2017, pemeriksaan klien kami  (Hary Tanoe) di Bareskrim adalah pemeriksaan lanjutan terhadap kasus yang sudah lama mengendap dan sekarang diangkat lagi terkait SMS Yulianto. Dalam pemeriksaan tersebut klien kami berstatus sebagai saksi,&amp;rdquo; tegasnya.
Ia pun menganggap pernyataan Jaksa Agung itu sebagai kebohongan publik. Karena itu, ia mendesak agar Jaksa Agung mencabut kembali pernyataannya.
&amp;ldquo;Dengan demikian pernyataan Jaksa Agung merupakan kebohongan publik, mengandung fitnah, dan pencemaran nama baik. Oleh karenanya kami meminta agar jaksa agung  segera mencabut pernyataan tersebut,&amp;rdquo; tutupnya.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kuasa hukum, Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe), Ricky K Margono menganggap pernyataan Jaksa Agung, M Prasetyo yang menyebut Hary Tanoe tersangka atas kasus SMS terhadap jaksa Yulianto merupakan hal menyesatkan. Itu karena hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
&amp;ldquo;Pernyataan  Jaksa Agung Prasetyo bahwa Bapak Hary Tanoesoedibjo telah menjadi tersangka adalah pernyataan yang menyesatkan karena kasusnya sendiri hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan,&amp;rdquo; katanya kepada Okezone. Minggu (18/6/2017).
Menurut Ricky, pihak kepolisian yang masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengujian apakah SMS tersebut mengandung ancaman atau tidak.
&amp;ldquo;Sebagaimana penjelasan yang disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menyatakan bahwa perkara SMS ancaman ini masih dalam proses penyelidikan. Penyelidik masih mengumpulkan informasi sebanyak mungkin dari saksi-saksi,&amp;rdquo; lanjutnya
&amp;ldquo;Secara fakta, Senin tanggal 12 Juni 2017, pemeriksaan klien kami  (Hary Tanoe) di Bareskrim adalah pemeriksaan lanjutan terhadap kasus yang sudah lama mengendap dan sekarang diangkat lagi terkait SMS Yulianto. Dalam pemeriksaan tersebut klien kami berstatus sebagai saksi,&amp;rdquo; tegasnya.
Ia pun menganggap pernyataan Jaksa Agung itu sebagai kebohongan publik. Karena itu, ia mendesak agar Jaksa Agung mencabut kembali pernyataannya.
&amp;ldquo;Dengan demikian pernyataan Jaksa Agung merupakan kebohongan publik, mengandung fitnah, dan pencemaran nama baik. Oleh karenanya kami meminta agar jaksa agung  segera mencabut pernyataan tersebut,&amp;rdquo; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
