<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Pemilu Belum Rampung Dinilai Ganggu Kinerja KPU</title><description>Hal itu ia katakan karena pemerintah tidak setuju dengan salah satu isu krusial yakni ambang batas presiden atau presidential threshold 0%.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/06/19/337/1719654/ruu-pemilu-belum-rampung-dinilai-ganggu-kinerja-kpu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/06/19/337/1719654/ruu-pemilu-belum-rampung-dinilai-ganggu-kinerja-kpu"/><item><title>RUU Pemilu Belum Rampung Dinilai Ganggu Kinerja KPU</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/06/19/337/1719654/ruu-pemilu-belum-rampung-dinilai-ganggu-kinerja-kpu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/06/19/337/1719654/ruu-pemilu-belum-rampung-dinilai-ganggu-kinerja-kpu</guid><pubDate>Senin 19 Juni 2017 12:29 WIB</pubDate><dc:creator>Salsabila Qurrataa'yun</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/06/19/337/1719654/ruu-pemilu-belum-rampung-dinilai-ganggu-kinerja-kpu-JpO71JTPnA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/06/19/337/1719654/ruu-pemilu-belum-rampung-dinilai-ganggu-kinerja-kpu-JpO71JTPnA.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) jika pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) buntu.
Hal itu ia katakan karena pemerintah tidak setuju dengan salah satu isu krusial yakni ambang batas presiden atau presidential threshold 0%. Pihaknya meminta pembatasan pencalonan presiden harus 20%-25%.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebutkan, jika pemerintah tetap memaksa presidential threshold 20%-25% bahkan mengeluarkan Perppu maka Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkannya.
&quot;Karena ini artinya akan ada penundaan untuk KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk mempersiapkan teknisnya,&quot; ujarnya kepada Okezone, Senin (19/6/2017).
Dia pun menilai, pemerintah terkesanngotot menginginkan adanya Presidential Threshold. Oleh karena itu. ia meminta Mendagri untuk tidak mempersulit. Sebab menyelenggarakan pemilu di tahun 2019 membutuhkan waktu yang cukup lama.
&quot;Tapi kan tidak bisa dengan cara memaksa kan kehendak seperti itu. Penyiapan teknis pemilu luar biasa rumit. Butuh waktu minimal dua tahun. Apalagi ini akan jadi pemilu serentak yang pertama,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) jika pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) buntu.
Hal itu ia katakan karena pemerintah tidak setuju dengan salah satu isu krusial yakni ambang batas presiden atau presidential threshold 0%. Pihaknya meminta pembatasan pencalonan presiden harus 20%-25%.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebutkan, jika pemerintah tetap memaksa presidential threshold 20%-25% bahkan mengeluarkan Perppu maka Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkannya.
&quot;Karena ini artinya akan ada penundaan untuk KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk mempersiapkan teknisnya,&quot; ujarnya kepada Okezone, Senin (19/6/2017).
Dia pun menilai, pemerintah terkesanngotot menginginkan adanya Presidential Threshold. Oleh karena itu. ia meminta Mendagri untuk tidak mempersulit. Sebab menyelenggarakan pemilu di tahun 2019 membutuhkan waktu yang cukup lama.
&quot;Tapi kan tidak bisa dengan cara memaksa kan kehendak seperti itu. Penyiapan teknis pemilu luar biasa rumit. Butuh waktu minimal dua tahun. Apalagi ini akan jadi pemilu serentak yang pertama,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
