<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Upaya Kriminalisasi terhadap Hary Tanoe, GNPF-MUI Minta Jaksa Agung Dicopot!</title><description>Hal itu ia katakan menanggapi polemik ditersangkakannya Ketua Umum  Perindo Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) oleh Bareskrim Polri atas kasus  sms kepada Jaksa Yulianto.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/06/26/337/1724812/upaya-kriminalisasi-terhadap-hary-tanoe-gnpf-mui-minta-jaksa-agung-dicopot</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/06/26/337/1724812/upaya-kriminalisasi-terhadap-hary-tanoe-gnpf-mui-minta-jaksa-agung-dicopot"/><item><title>Upaya Kriminalisasi terhadap Hary Tanoe, GNPF-MUI Minta Jaksa Agung Dicopot!</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/06/26/337/1724812/upaya-kriminalisasi-terhadap-hary-tanoe-gnpf-mui-minta-jaksa-agung-dicopot</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/06/26/337/1724812/upaya-kriminalisasi-terhadap-hary-tanoe-gnpf-mui-minta-jaksa-agung-dicopot</guid><pubDate>Senin 26 Juni 2017 15:56 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/06/26/337/1724812/upaya-kriminalisasi-terhadap-hary-tanoe-gnpf-mui-minta-jaksa-agung-dicopot-viLWKXi2pK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (Foto: Dokumentasi Partai Perindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/06/26/337/1724812/upaya-kriminalisasi-terhadap-hary-tanoe-gnpf-mui-minta-jaksa-agung-dicopot-viLWKXi2pK.jpg</image><title>Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (Foto: Dokumentasi Partai Perindo)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Tim Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera meminta Jaksa Agung HM Prasetyo dicopot dari jabatannya karena tidak memberi ruang masyarakat untuk mengoreksi kinerjanya.

Hal itu ia katakan menanggapi polemik ditersangkakannya Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) oleh Bareskrim Polri atas kasus sms kepada Jaksa Yulianto. &quot;Jadi Jaksa Agung harus dipecat karena enggak memberi ruang rakyat untuk mengoreksinya kinerjanya,&quot; kata Kapitra saat berbincang dengan Okezone, Senin (26/5/2017).

Hary Tanoe, kata dia, merupakan bagian dari masyarakat. Dalam negara demokrasi tiap masyarakat memiliki hak untuk mengoreksi kebijakan penyelenggara negara. Karena itu, dia menilai koreksi masyarakat kepada penyelenggara negara tidak memiliki akibat hukum.

&quot;Pemerintah (Kejaksaan RI) bekerja untuk rakyat. Jadi rakyat mengontrol. Seandainya ada penilaian dari masyarakat maka itu tidak bisa dipidana,&quot; ucap dia.

Hary Tanoe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas kasus sms kepada Jaksa Yulianto. Ia dijerat dengan UU ITE karena diduga SMS-nya bermuatan ancaman.

Meski begitu, ahli bahasa, pakar hukum dan beberapa tokoh menilai SMS Hary Tanoe kepada Yulianto tak bermuatan ancaman. Mereka menilai saat ini tegah terjadi kriminalisasi kepada Hary Tanoe.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Tim Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera meminta Jaksa Agung HM Prasetyo dicopot dari jabatannya karena tidak memberi ruang masyarakat untuk mengoreksi kinerjanya.

Hal itu ia katakan menanggapi polemik ditersangkakannya Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) oleh Bareskrim Polri atas kasus sms kepada Jaksa Yulianto. &quot;Jadi Jaksa Agung harus dipecat karena enggak memberi ruang rakyat untuk mengoreksinya kinerjanya,&quot; kata Kapitra saat berbincang dengan Okezone, Senin (26/5/2017).

Hary Tanoe, kata dia, merupakan bagian dari masyarakat. Dalam negara demokrasi tiap masyarakat memiliki hak untuk mengoreksi kebijakan penyelenggara negara. Karena itu, dia menilai koreksi masyarakat kepada penyelenggara negara tidak memiliki akibat hukum.

&quot;Pemerintah (Kejaksaan RI) bekerja untuk rakyat. Jadi rakyat mengontrol. Seandainya ada penilaian dari masyarakat maka itu tidak bisa dipidana,&quot; ucap dia.

Hary Tanoe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas kasus sms kepada Jaksa Yulianto. Ia dijerat dengan UU ITE karena diduga SMS-nya bermuatan ancaman.

Meski begitu, ahli bahasa, pakar hukum dan beberapa tokoh menilai SMS Hary Tanoe kepada Yulianto tak bermuatan ancaman. Mereka menilai saat ini tegah terjadi kriminalisasi kepada Hary Tanoe.</content:encoded></item></channel></rss>
