<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Otoritas New York Tangkap Imam Masjid Asal Indonesia</title><description>Ustad Daud Rasyid Harun yang sempat disebut imam masjid Indonesia di New York, Amerika Serikat, ditangkap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/06/28/18/1725435/otoritas-new-york-tangkap-imam-masjid-asal-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/06/28/18/1725435/otoritas-new-york-tangkap-imam-masjid-asal-indonesia"/><item><title>Otoritas New York Tangkap Imam Masjid Asal Indonesia</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/06/28/18/1725435/otoritas-new-york-tangkap-imam-masjid-asal-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/06/28/18/1725435/otoritas-new-york-tangkap-imam-masjid-asal-indonesia</guid><pubDate>Rabu 28 Juni 2017 15:03 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/06/28/18/1725435/otoritas-new-york-tangkap-imam-masjid-asal-indonesia-MyVMVq8WAf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Masjid Al Hikmah tempat ibadah komunitas Muslim Indonesia di New York. (Foto: Salam-Online)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/06/28/18/1725435/otoritas-new-york-tangkap-imam-masjid-asal-indonesia-MyVMVq8WAf.jpg</image><title>Masjid Al Hikmah tempat ibadah komunitas Muslim Indonesia di New York. (Foto: Salam-Online)</title></images><description>NEW YORK - Ustad Daud Rasyid Harun yang sempat disebut imam masjid Indonesia di New York, Amerika Serikat, ditangkap. Dia ditangkap bukan karena kasus kriminal, tetapi akibat masalah imigrasi.&amp;nbsp;
Dinas Keimigrasian menahan Daud Rasyid Harun pada 19 Juni 2017. Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York pada Rabu (28/6/2017), membenarkan kabar tersebut.
KJRI New York dalam keterangan tertulis menjelaskan bahwa mereka sudah melakukan perlindungan kekonsuleran terhadap Daud Rasyid sesuai dengan aturan yang berlaku di AS. &amp;ldquo;KJRI New York secara proaktif melakukan langkah-langkah perlindungan,&amp;rdquo; kata pihak KJRI.
Menurut pihak KJRI, Daud Rasyid berada di New York sejak Juni 2016 dengan memanfaatkan Visa B2, yakni visa kunjungan biasa. Keberadaan Daud Rasyid di New York terkait kegiatan keagamaan di Masjid Al-Hikmah.
Untuk bisa aktif dalam kegiatan keagamaan secara legal atau sah di AS, pihak yang bersangkutan harus menggunakan visa R-1.
Namun, menurut informasi dari KJRI, pada April 2017, pihak yang mengklaim sebagai pengurus Masjid Al-Hikmah menyampaikan kepada Dinas Keimigrasian AS bahwa Daud Rasyid bukan imam di masjid tersebut. Kepengurusan masjid itu pun sampai saat ini masih dalam sengketa di pengadilan.
Dari klaim pihak yang mengatasnamakan pengurus masjid itulah, Dinas Keimigrasian AS membatalkan visa R-1 untuk Daud Rasyid. Tanpa visa itu, Daud Rasyid dikategorikan sebagai pendatang ilegal.
&amp;ldquo;Karenanya, pada 19 Juni 2017, Dinas Keimigrasian AS menahan yang bersangkutan dan akan mengambil langkah-langkah hukum untuk melakukan deportasi,&amp;rdquo; lanjut keterangan KJRI.
KJRI New York menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan komunikasi dengan Daud Rasyid dan Dinas Keimigrasian AS sebagai bagian dari langkah-langkah perlindungan terhadap warga negara Indonesia.</description><content:encoded>NEW YORK - Ustad Daud Rasyid Harun yang sempat disebut imam masjid Indonesia di New York, Amerika Serikat, ditangkap. Dia ditangkap bukan karena kasus kriminal, tetapi akibat masalah imigrasi.&amp;nbsp;
Dinas Keimigrasian menahan Daud Rasyid Harun pada 19 Juni 2017. Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York pada Rabu (28/6/2017), membenarkan kabar tersebut.
KJRI New York dalam keterangan tertulis menjelaskan bahwa mereka sudah melakukan perlindungan kekonsuleran terhadap Daud Rasyid sesuai dengan aturan yang berlaku di AS. &amp;ldquo;KJRI New York secara proaktif melakukan langkah-langkah perlindungan,&amp;rdquo; kata pihak KJRI.
Menurut pihak KJRI, Daud Rasyid berada di New York sejak Juni 2016 dengan memanfaatkan Visa B2, yakni visa kunjungan biasa. Keberadaan Daud Rasyid di New York terkait kegiatan keagamaan di Masjid Al-Hikmah.
Untuk bisa aktif dalam kegiatan keagamaan secara legal atau sah di AS, pihak yang bersangkutan harus menggunakan visa R-1.
Namun, menurut informasi dari KJRI, pada April 2017, pihak yang mengklaim sebagai pengurus Masjid Al-Hikmah menyampaikan kepada Dinas Keimigrasian AS bahwa Daud Rasyid bukan imam di masjid tersebut. Kepengurusan masjid itu pun sampai saat ini masih dalam sengketa di pengadilan.
Dari klaim pihak yang mengatasnamakan pengurus masjid itulah, Dinas Keimigrasian AS membatalkan visa R-1 untuk Daud Rasyid. Tanpa visa itu, Daud Rasyid dikategorikan sebagai pendatang ilegal.
&amp;ldquo;Karenanya, pada 19 Juni 2017, Dinas Keimigrasian AS menahan yang bersangkutan dan akan mengambil langkah-langkah hukum untuk melakukan deportasi,&amp;rdquo; lanjut keterangan KJRI.
KJRI New York menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan komunikasi dengan Daud Rasyid dan Dinas Keimigrasian AS sebagai bagian dari langkah-langkah perlindungan terhadap warga negara Indonesia.</content:encoded></item></channel></rss>
