<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Teddy Gusnaidi: Publikasikan SMS Hary Tanoe, Justru Jaksa Yulianto Paling Layak Dijerat Pasal 29 UU ITE</title><description>&quot;Apa yang dilakukan oleh Yulianto sangat klop dengan apa yang tertulis di Pasal 29.&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/01/337/1726379/teddy-gusnaidi-publikasikan-sms-hary-tanoe-justru-jaksa-yulianto-paling-layak-dijerat-pasal-29-uu-ite</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/07/01/337/1726379/teddy-gusnaidi-publikasikan-sms-hary-tanoe-justru-jaksa-yulianto-paling-layak-dijerat-pasal-29-uu-ite"/><item><title>Teddy Gusnaidi: Publikasikan SMS Hary Tanoe, Justru Jaksa Yulianto Paling Layak Dijerat Pasal 29 UU ITE</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/01/337/1726379/teddy-gusnaidi-publikasikan-sms-hary-tanoe-justru-jaksa-yulianto-paling-layak-dijerat-pasal-29-uu-ite</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/07/01/337/1726379/teddy-gusnaidi-publikasikan-sms-hary-tanoe-justru-jaksa-yulianto-paling-layak-dijerat-pasal-29-uu-ite</guid><pubDate>Sabtu 01 Juli 2017 10:34 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/07/01/337/1726379/teddy-gusnaidi-publikasikan-sms-hary-tanoe-justru-jaksa-yulianto-paling-layak-dijerat-pasal-29-uu-ite-k33iSLKg5i.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasubdit Tipikor Kejagung, Yulianto. Foto dok Sindo</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/07/01/337/1726379/teddy-gusnaidi-publikasikan-sms-hary-tanoe-justru-jaksa-yulianto-paling-layak-dijerat-pasal-29-uu-ite-k33iSLKg5i.jpg</image><title>Kasubdit Tipikor Kejagung, Yulianto. Foto dok Sindo</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerhati Sosial Politik Teddy Gusnaidi mengatakan Kasubdit Tipikor Kejaksaan Agung, Yulianto layak dijerat Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasalnya Yulianto meng-capture isi SMS yang dikirimkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan secara sengaja serta tanpa hak mempublikasikan melalui media tanpa seizin Hary Tanoe. Yulianto tampil di media yang bisa ditonton orang seluruh dunia.
&amp;ldquo;Maka apa yang dilakukan oleh Yulianto sangat klop dengan apa yang tertulis di Pasal 29. Semua unsur sudah terpenuhi!&amp;rdquo; jelas Teddy dalam pernyataan resminya yang diterima Okezone, Sabtu (1/7/2017).
Ia menilai Hary Tanoe bisa melaporkan Yulianto dengan pasal 29 UU ITE. Apalagi semua bukti rekaman Yulianto sangat lengkap. Karena Yulianto hanya berhak mengeluarkan bukti itu di kepolisian dan pengadilan, bukan di media. Jelas itu tidak bisa dibenarkan.
&amp;ldquo;Apalagi nomor HP Hary Tanoe terpublikasi di media oleh Yulianto, maka ini bisa dilaporkan dengan pasal pidana yang lain oleh Harry Tanoe. Terlebih jika Hary Tanoe bisa tunjukkan bahwa efek buruk dari Nomor HP-nya yang dipublikasikan oleh Yulianto. Ini kena pasal lagi!&amp;rdquo; papar Teddy.
Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas SMS yang diduga bernada ancaman kepada Jaksa Yulianto.
Ia dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerhati Sosial Politik Teddy Gusnaidi mengatakan Kasubdit Tipikor Kejaksaan Agung, Yulianto layak dijerat Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasalnya Yulianto meng-capture isi SMS yang dikirimkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan secara sengaja serta tanpa hak mempublikasikan melalui media tanpa seizin Hary Tanoe. Yulianto tampil di media yang bisa ditonton orang seluruh dunia.
&amp;ldquo;Maka apa yang dilakukan oleh Yulianto sangat klop dengan apa yang tertulis di Pasal 29. Semua unsur sudah terpenuhi!&amp;rdquo; jelas Teddy dalam pernyataan resminya yang diterima Okezone, Sabtu (1/7/2017).
Ia menilai Hary Tanoe bisa melaporkan Yulianto dengan pasal 29 UU ITE. Apalagi semua bukti rekaman Yulianto sangat lengkap. Karena Yulianto hanya berhak mengeluarkan bukti itu di kepolisian dan pengadilan, bukan di media. Jelas itu tidak bisa dibenarkan.
&amp;ldquo;Apalagi nomor HP Hary Tanoe terpublikasi di media oleh Yulianto, maka ini bisa dilaporkan dengan pasal pidana yang lain oleh Harry Tanoe. Terlebih jika Hary Tanoe bisa tunjukkan bahwa efek buruk dari Nomor HP-nya yang dipublikasikan oleh Yulianto. Ini kena pasal lagi!&amp;rdquo; papar Teddy.
Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas SMS yang diduga bernada ancaman kepada Jaksa Yulianto.
Ia dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).</content:encoded></item></channel></rss>
