<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketum Perindo Dikriminalisasi, Bahaya jika Politik dan Hukum Dicampur-aduk</title><description>Kasus ini sarat kepentingan politik. Padahal, urusan politik dan hukum harus dipisahkan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/01/337/1726447/ketum-perindo-dikriminalisasi-bahaya-jika-politik-dan-hukum-dicampur-aduk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/07/01/337/1726447/ketum-perindo-dikriminalisasi-bahaya-jika-politik-dan-hukum-dicampur-aduk"/><item><title>Ketum Perindo Dikriminalisasi, Bahaya jika Politik dan Hukum Dicampur-aduk</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/01/337/1726447/ketum-perindo-dikriminalisasi-bahaya-jika-politik-dan-hukum-dicampur-aduk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/07/01/337/1726447/ketum-perindo-dikriminalisasi-bahaya-jika-politik-dan-hukum-dicampur-aduk</guid><pubDate>Sabtu 01 Juli 2017 13:20 WIB</pubDate><dc:creator>Reni Lestari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/07/01/337/1726447/ketum-perindo-dikriminalisasi-bahaya-jika-politik-dan-hukum-dicampur-aduk-5p3uT8gvXR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Foto dok Perindo</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/07/01/337/1726447/ketum-perindo-dikriminalisasi-bahaya-jika-politik-dan-hukum-dicampur-aduk-5p3uT8gvXR.jpg</image><title>Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Foto dok Perindo</title></images><description>

JAKARTA - Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo disangka melakukan ancaman kepada Jaksa Yulianto melalui pesan singkat yang dikirim 5 Januari 2016. Usai dipolisikan, Hary Tanoe pun ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sekretaris DPW Perindo Jakarta Ramdan Alamsyah mengatakan, kasus ini sarat kepentingan politik. Padahal, urusan politik dan hukum harus dipisahkan.

&quot;Sudah seyogyanya hukum dan politik tidak dicampur aduk karena hukum adalah kemurnian dalam mengatur dan menjalankan sistem yang sudah dibuat,&quot; kata Ramdan kepada Okezone, Sabtu (1/7/2017).

Ramdan melanjutkan, ketika hukum dan politik sudah dicampuradukkan, maka akan terjadi bencana. Prinsip persamaan di mata hukum bisa dirusak oleh kepentingan politik kelompok tertentu.

&quot;Karena sudah tidak ada lagi tentang equality before the law (persamaan di mata hukum), akan tetapi lebih kpd kepentingan politik, itu sangat berbahaya,&quot; ujarnya.

Ramdan yakin SMS yang dikirim Hary Tanoe kepada Jaksa Yulianto adalah bentuk kritik dan saran seorang warga kepada penegak hukum. Hal tersebut tak bisa digolongkan sebagai ancaman.

&quot;Sangat jauh berbeda (antara kritik dan ancaman). Jangan kemudian orang mengkritik malah dijadikan pidana,&quot; tutur Ramdan.
</description><content:encoded>

JAKARTA - Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo disangka melakukan ancaman kepada Jaksa Yulianto melalui pesan singkat yang dikirim 5 Januari 2016. Usai dipolisikan, Hary Tanoe pun ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sekretaris DPW Perindo Jakarta Ramdan Alamsyah mengatakan, kasus ini sarat kepentingan politik. Padahal, urusan politik dan hukum harus dipisahkan.

&quot;Sudah seyogyanya hukum dan politik tidak dicampur aduk karena hukum adalah kemurnian dalam mengatur dan menjalankan sistem yang sudah dibuat,&quot; kata Ramdan kepada Okezone, Sabtu (1/7/2017).

Ramdan melanjutkan, ketika hukum dan politik sudah dicampuradukkan, maka akan terjadi bencana. Prinsip persamaan di mata hukum bisa dirusak oleh kepentingan politik kelompok tertentu.

&quot;Karena sudah tidak ada lagi tentang equality before the law (persamaan di mata hukum), akan tetapi lebih kpd kepentingan politik, itu sangat berbahaya,&quot; ujarnya.

Ramdan yakin SMS yang dikirim Hary Tanoe kepada Jaksa Yulianto adalah bentuk kritik dan saran seorang warga kepada penegak hukum. Hal tersebut tak bisa digolongkan sebagai ancaman.

&quot;Sangat jauh berbeda (antara kritik dan ancaman). Jangan kemudian orang mengkritik malah dijadikan pidana,&quot; tutur Ramdan.
</content:encoded></item></channel></rss>
