<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Kantongi IMB, Bangunan 2 Lantai Ini Disegel Satpol PP</title><description>Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Dinas Tata Ruang (Distaru) menyegel sebuah bangunan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/07/525/1731018/tak-kantongi-imb-bangunan-2-lantai-ini-disegel-satpol-pp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/07/07/525/1731018/tak-kantongi-imb-bangunan-2-lantai-ini-disegel-satpol-pp"/><item><title>Tak Kantongi IMB, Bangunan 2 Lantai Ini Disegel Satpol PP</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/07/525/1731018/tak-kantongi-imb-bangunan-2-lantai-ini-disegel-satpol-pp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/07/07/525/1731018/tak-kantongi-imb-bangunan-2-lantai-ini-disegel-satpol-pp</guid><pubDate>Jum'at 07 Juli 2017 15:25 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/07/07/525/1731018/tak-kantongi-imb-bangunan-2-lantai-ini-disegel-satpol-pp-iIqMC84uVu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/07/07/525/1731018/tak-kantongi-imb-bangunan-2-lantai-ini-disegel-satpol-pp-iIqMC84uVu.jpg</image><title>ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Dinas Tata Ruang (Distaru) menyegel sebuah bangunan dua lantai yang berada di Kawasan Bandung Utara (KBU), karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
&quot;Hari ini kami dari gabungan Satpol-Distaru dan didampingi dari satpol provinsi dan kewilayahan mendapatkan informasi adanya kegiatan pembangunan tanpa izin di wilayah Bandung Utara. Kami dapatkan informasi ini dari masyarakat dan kami tindaklanjuti. Setelah dicek pemilik bangunan tidak dapat memperlihatkan izin (IMB),&quot; ujar Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada di Bandung, Jumat (7/7/2017).
Menurutnya, bangunan yang terletak di Jalan Jajaway Nomor 20 RT 01/RW 01, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung ini masuk ke dalam area Kawasan Bandung Utara. Sehingga pembangunannya harus memiliki izin khusus.
&quot;Untuk wilayah di sini mungkin rekomendasi KBU yang memang sulit dikeluarkan karena sangat hati-hati,&quot; kata dia.
Tak hanya tidak memiliki IMB, pemilik bangunan ini juga melakukan sejumlah pelanggaran seperti garis bangunan dekat sempadan sungai dan juga membuang bekas material ke sungai.
&quot;Bangunan sangat dekat sekali dengan sungai. Kemudian membuang bekas material ke sungai jelas melanggar perda K3,&quot; kata dia.
Menurutnya, Satpol PP memberikan batas waktu bagi pemilik untuk menyelesaikan IMB dan pembangunannya untuk sementara dihentikan. Namun jika hingga batas akhir waktu pemilik belum mengantongi perizinan, maka Satpol PP terpaksa akan membongkarnya.
&quot;Ada beberapa langkah penindakan yang kita lakukan. Sementara penyegelan sampai terbit izin. Apabila tidak keluar izin ini bisa dibongkar,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Dinas Tata Ruang (Distaru) menyegel sebuah bangunan dua lantai yang berada di Kawasan Bandung Utara (KBU), karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
&quot;Hari ini kami dari gabungan Satpol-Distaru dan didampingi dari satpol provinsi dan kewilayahan mendapatkan informasi adanya kegiatan pembangunan tanpa izin di wilayah Bandung Utara. Kami dapatkan informasi ini dari masyarakat dan kami tindaklanjuti. Setelah dicek pemilik bangunan tidak dapat memperlihatkan izin (IMB),&quot; ujar Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada di Bandung, Jumat (7/7/2017).
Menurutnya, bangunan yang terletak di Jalan Jajaway Nomor 20 RT 01/RW 01, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung ini masuk ke dalam area Kawasan Bandung Utara. Sehingga pembangunannya harus memiliki izin khusus.
&quot;Untuk wilayah di sini mungkin rekomendasi KBU yang memang sulit dikeluarkan karena sangat hati-hati,&quot; kata dia.
Tak hanya tidak memiliki IMB, pemilik bangunan ini juga melakukan sejumlah pelanggaran seperti garis bangunan dekat sempadan sungai dan juga membuang bekas material ke sungai.
&quot;Bangunan sangat dekat sekali dengan sungai. Kemudian membuang bekas material ke sungai jelas melanggar perda K3,&quot; kata dia.
Menurutnya, Satpol PP memberikan batas waktu bagi pemilik untuk menyelesaikan IMB dan pembangunannya untuk sementara dihentikan. Namun jika hingga batas akhir waktu pemilik belum mengantongi perizinan, maka Satpol PP terpaksa akan membongkarnya.
&quot;Ada beberapa langkah penindakan yang kita lakukan. Sementara penyegelan sampai terbit izin. Apabila tidak keluar izin ini bisa dibongkar,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
