<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tidak Berdasar, Presidential Threshold Dinilai Sudah Tak Relevan</title><description>&quot;Ambang batas presiden itu atas dasar apa? Menurut saya sudah sangat tidak relevan,&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/12/337/1734212/tidak-berdasar-presidential-threshold-dinilai-sudah-tak-relevan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/07/12/337/1734212/tidak-berdasar-presidential-threshold-dinilai-sudah-tak-relevan"/><item><title>Tidak Berdasar, Presidential Threshold Dinilai Sudah Tak Relevan</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/12/337/1734212/tidak-berdasar-presidential-threshold-dinilai-sudah-tak-relevan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/07/12/337/1734212/tidak-berdasar-presidential-threshold-dinilai-sudah-tak-relevan</guid><pubDate>Rabu 12 Juli 2017 06:20 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/07/12/337/1734212/tidak-berdasar-presidential-threshold-dinilai-sudah-tak-relevan-yeoTEYkywj.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/07/12/337/1734212/tidak-berdasar-presidential-threshold-dinilai-sudah-tak-relevan-yeoTEYkywj.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang - Undang (RUU) Pemilu masih berlangsung di DPR. Salah satu isu krusial yang menjadi perbincangan hangat di gedung parlemen adalah soal ketentuan ambang batas calon presiden atau&amp;nbsp;presidential&amp;nbsp;threshold.&amp;nbsp;
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsudin Haris mempertanyakan dasar pemerintah yang kekeuh untuk tetap menerapkan&amp;nbsp;presidential&amp;nbsp;threshold&amp;nbsp;pada pemilu serentak nanti. Sebab, kata dia, apabila mengacu pada pemilu 2014 itu sudah kehilangan konteks dan relevansi.&amp;nbsp;
&quot;Ambang batas presiden itu atas dasar apa? Menurut saya sudah sangat tidak relevan,&quot; kata Syamsuddin kepada Okezone, Rabu (12/7/2017).
Dia menambahkan, perkembangan politik itu cepat sekali. Sehingga tak mungkin masih menggunakan acuan&amp;nbsp;presidential&amp;nbsp;threshold&amp;nbsp;dengan pemilu yang sudah berlangsung.&amp;nbsp;Padahal kata dia, dalam pemilu 2019 mendatang dilakukan secara serentak.&amp;nbsp;
&quot;Karena ga mungkin melandaskan pada hasil pemilu 2014. Itu sudah digunakan pada pileg 2014 lau,&quot; imbuhnya.&amp;nbsp;
Ia mengimbau kepada DPR dan pemerintah untuk memikirkan secara matang sebelum mengesahkan pasal dan ayat dalam RUU Pemilu. Karena jangan sampai peraturan yang sudah disahkan digugat oleh seseorang.&amp;nbsp;
&quot;DPR&amp;nbsp;dan pemerintah dalam hal ini harus mememikirkan semua dampak-dampak negatifnya nanti kalau pasal dan ayat itu diterapkan,&quot; pungkasnya. (sym)</description><content:encoded>JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang - Undang (RUU) Pemilu masih berlangsung di DPR. Salah satu isu krusial yang menjadi perbincangan hangat di gedung parlemen adalah soal ketentuan ambang batas calon presiden atau&amp;nbsp;presidential&amp;nbsp;threshold.&amp;nbsp;
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsudin Haris mempertanyakan dasar pemerintah yang kekeuh untuk tetap menerapkan&amp;nbsp;presidential&amp;nbsp;threshold&amp;nbsp;pada pemilu serentak nanti. Sebab, kata dia, apabila mengacu pada pemilu 2014 itu sudah kehilangan konteks dan relevansi.&amp;nbsp;
&quot;Ambang batas presiden itu atas dasar apa? Menurut saya sudah sangat tidak relevan,&quot; kata Syamsuddin kepada Okezone, Rabu (12/7/2017).
Dia menambahkan, perkembangan politik itu cepat sekali. Sehingga tak mungkin masih menggunakan acuan&amp;nbsp;presidential&amp;nbsp;threshold&amp;nbsp;dengan pemilu yang sudah berlangsung.&amp;nbsp;Padahal kata dia, dalam pemilu 2019 mendatang dilakukan secara serentak.&amp;nbsp;
&quot;Karena ga mungkin melandaskan pada hasil pemilu 2014. Itu sudah digunakan pada pileg 2014 lau,&quot; imbuhnya.&amp;nbsp;
Ia mengimbau kepada DPR dan pemerintah untuk memikirkan secara matang sebelum mengesahkan pasal dan ayat dalam RUU Pemilu. Karena jangan sampai peraturan yang sudah disahkan digugat oleh seseorang.&amp;nbsp;
&quot;DPR&amp;nbsp;dan pemerintah dalam hal ini harus mememikirkan semua dampak-dampak negatifnya nanti kalau pasal dan ayat itu diterapkan,&quot; pungkasnya. (sym)</content:encoded></item></channel></rss>
