<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditolak Rakyat, Pemerintah Ragu Laksanakan Perppu Ormas</title><description>Pemerintah dinilai ragu melaksanakan Perppu Ormas. Sebab, sejatinya, pemerintah sadar bahwa rakyat menolak penerbitan Perppu tersebut..</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/15/337/1737093/ditolak-rakyat-pemerintah-ragu-laksanakan-perppu-ormas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/07/15/337/1737093/ditolak-rakyat-pemerintah-ragu-laksanakan-perppu-ormas"/><item><title>Ditolak Rakyat, Pemerintah Ragu Laksanakan Perppu Ormas</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/15/337/1737093/ditolak-rakyat-pemerintah-ragu-laksanakan-perppu-ormas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/07/15/337/1737093/ditolak-rakyat-pemerintah-ragu-laksanakan-perppu-ormas</guid><pubDate>Sabtu 15 Juli 2017 13:56 WIB</pubDate><dc:creator>Dara Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/07/15/337/1737093/ditolak-rakyat-pemerintah-ragu-laksanakan-perppu-ormas-EGGNF0TCiL.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/07/15/337/1737093/ditolak-rakyat-pemerintah-ragu-laksanakan-perppu-ormas-EGGNF0TCiL.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR  RI) dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fadli Zon  mencium keraguan dalam internal pemerintah untuk melaksanakan Peraturan Presiden  Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas.
Pernyataan tersebut disampaikan Fadli Zon saat menanggapi pernyataan  Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang sebelumnya menyatakan bahwa  pelaksanaan Perppu harus melalui pembahasan di DPR.
&quot;Sekarang  pemerintah sudah menyerahkan ke  DPR, maka DPR harus arif dan bijaksana mencermati apa yang diusulkan  pemerintah itu,&quot; kata Tjahjo yang dihubungi lewat sambungan telepon  dalam  diskusi Polemik Sindotrijaya dengan tema &quot;Cemas Perppu  Ormas&quot; di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).
Pernyataan  Tjahjo itu dimentahkan kemudian oleh Fadli. Menurut Fadli, secara  aturan, sebuah Perppu langsung berlaku sejak diterbitkan.
Fadli memandang, pemerintah ragu melaksanakan Perppu yang baru saja mereka sahkan. Pemerintah, kata Fadli, sejatinya menyadari bahwa rakyat menolak diterbitkannya Perppu ini.
&quot;Tapi, kalau pemerintah menunggu DPR mengambil sikap  bagus-bagus saja. Tapi, saya kira pemerintah ragu karena rakyat menolak  Perppu ini,&quot; kata Fadli.
Sebelumnya, Tjahjo menegaskan,  penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas dilakukan sebagai  tanggung jawab pemerintah untuk merespons fenomena serta gejolak sosial  yang terjadi ditengah masyarakat.
Tjahjo menolak anggapan yang  menyebut pemerintah telah mengabaikan amanat Undang-undang Dasar (UUD)  45 yang telah menjamin ormas didalamnya. Menurut Tjahjo, prinsip  penerbitan Perppu Ormas adalah upaya melindungi ideologi bangsa.
Lebih  jauh, Tjahjo juga menampik tudingan miring yang menyebut penerbitan UU  Ormas sebagai langkah panik yang diambil pemerintah untuk melindungi  eksistensi kelompok ataupun kepentingan politik tertentu.
&quot;Saya  kira pemerintah didalam mengusulkan Perppu yang nanti akan dibahas DPR  ini tidak dadakan,&quot; kata Tjahjo.
&quot;Ini yang menjadi prinsip (Pancasila),&quot; lanjutnya. (ydp)</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR  RI) dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fadli Zon  mencium keraguan dalam internal pemerintah untuk melaksanakan Peraturan Presiden  Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas.
Pernyataan tersebut disampaikan Fadli Zon saat menanggapi pernyataan  Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang sebelumnya menyatakan bahwa  pelaksanaan Perppu harus melalui pembahasan di DPR.
&quot;Sekarang  pemerintah sudah menyerahkan ke  DPR, maka DPR harus arif dan bijaksana mencermati apa yang diusulkan  pemerintah itu,&quot; kata Tjahjo yang dihubungi lewat sambungan telepon  dalam  diskusi Polemik Sindotrijaya dengan tema &quot;Cemas Perppu  Ormas&quot; di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).
Pernyataan  Tjahjo itu dimentahkan kemudian oleh Fadli. Menurut Fadli, secara  aturan, sebuah Perppu langsung berlaku sejak diterbitkan.
Fadli memandang, pemerintah ragu melaksanakan Perppu yang baru saja mereka sahkan. Pemerintah, kata Fadli, sejatinya menyadari bahwa rakyat menolak diterbitkannya Perppu ini.
&quot;Tapi, kalau pemerintah menunggu DPR mengambil sikap  bagus-bagus saja. Tapi, saya kira pemerintah ragu karena rakyat menolak  Perppu ini,&quot; kata Fadli.
Sebelumnya, Tjahjo menegaskan,  penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas dilakukan sebagai  tanggung jawab pemerintah untuk merespons fenomena serta gejolak sosial  yang terjadi ditengah masyarakat.
Tjahjo menolak anggapan yang  menyebut pemerintah telah mengabaikan amanat Undang-undang Dasar (UUD)  45 yang telah menjamin ormas didalamnya. Menurut Tjahjo, prinsip  penerbitan Perppu Ormas adalah upaya melindungi ideologi bangsa.
Lebih  jauh, Tjahjo juga menampik tudingan miring yang menyebut penerbitan UU  Ormas sebagai langkah panik yang diambil pemerintah untuk melindungi  eksistensi kelompok ataupun kepentingan politik tertentu.
&quot;Saya  kira pemerintah didalam mengusulkan Perppu yang nanti akan dibahas DPR  ini tidak dadakan,&quot; kata Tjahjo.
&quot;Ini yang menjadi prinsip (Pancasila),&quot; lanjutnya. (ydp)</content:encoded></item></channel></rss>
