<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fadli Zon Kritik Keras Pemerintah Terkait Pemblokiran Media Sosial</title><description>Setelah Telegram, pemerintah berencana menutup Facebook dan Youtube. Terkait ini, Wakil Ketua DPR RI mengkritik keras pemerintah..</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/15/337/1737184/fadli-zon-kritik-keras-pemerintah-terkait-pemblokiran-media-sosial</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/07/15/337/1737184/fadli-zon-kritik-keras-pemerintah-terkait-pemblokiran-media-sosial"/><item><title>Fadli Zon Kritik Keras Pemerintah Terkait Pemblokiran Media Sosial</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/15/337/1737184/fadli-zon-kritik-keras-pemerintah-terkait-pemblokiran-media-sosial</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/07/15/337/1737184/fadli-zon-kritik-keras-pemerintah-terkait-pemblokiran-media-sosial</guid><pubDate>Sabtu 15 Juli 2017 17:46 WIB</pubDate><dc:creator>Dara Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/07/15/337/1737184/fadli-zon-kritik-keras-pemerintah-terkait-pemblokiran-media-sosial-7pA0bPCwvd.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/07/15/337/1737184/fadli-zon-kritik-keras-pemerintah-terkait-pemblokiran-media-sosial-7pA0bPCwvd.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Setelah menutup Telegram, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewacanakan penutupan sejumlah sosial media lain yang dianggap kerap dijadikan media penyebaran konten-konten negatif, Youtube dan Facebook.
Langkah tersebut menuai reaksi keras dari masyarakat. Fadli Zon, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Fadli Zon menilai pemerintah tengah mempraktikkan kediktatoran gaya baru.  &quot;Ini (ancaman tutup akses media sosial) semangat yang sama dengan Perppu Pembubaran Ormas. Pemerintah ini sedang menuju kediktatoran gaya baru,&quot; kata Fadli dalam Diskusi Polemik Sindotrijaya dengan tema &quot;Cemas Perppu Ormas&quot; di Warung Daun Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).
Langkah pemerintah menutup berbagai media sosial, dinilai Fadli sebagai cara pemerintah membungkam masyarakat dan demokrasi. Untuk itu, Fadli mengajak masyarakat Indonesia untuk melawan kebijakan ini.
&quot;Sehingga ada pemikiran-pemikiran seperti itu. Saya kira ini harus dilawan,&quot; katanya.  &quot;Media sosial ini jadi kebutuhan primer masyarakat. Seperti makan minum dan sebagainya. Jadi tidak bisa, hak untuk mendapatkan dan menggunakan ini dilarang pemerintah,&quot; sambung Fadli. (ydp)</description><content:encoded>JAKARTA - Setelah menutup Telegram, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewacanakan penutupan sejumlah sosial media lain yang dianggap kerap dijadikan media penyebaran konten-konten negatif, Youtube dan Facebook.
Langkah tersebut menuai reaksi keras dari masyarakat. Fadli Zon, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Fadli Zon menilai pemerintah tengah mempraktikkan kediktatoran gaya baru.  &quot;Ini (ancaman tutup akses media sosial) semangat yang sama dengan Perppu Pembubaran Ormas. Pemerintah ini sedang menuju kediktatoran gaya baru,&quot; kata Fadli dalam Diskusi Polemik Sindotrijaya dengan tema &quot;Cemas Perppu Ormas&quot; di Warung Daun Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).
Langkah pemerintah menutup berbagai media sosial, dinilai Fadli sebagai cara pemerintah membungkam masyarakat dan demokrasi. Untuk itu, Fadli mengajak masyarakat Indonesia untuk melawan kebijakan ini.
&quot;Sehingga ada pemikiran-pemikiran seperti itu. Saya kira ini harus dilawan,&quot; katanya.  &quot;Media sosial ini jadi kebutuhan primer masyarakat. Seperti makan minum dan sebagainya. Jadi tidak bisa, hak untuk mendapatkan dan menggunakan ini dilarang pemerintah,&quot; sambung Fadli. (ydp)</content:encoded></item></channel></rss>
