<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Alasan Penting Kenapa Presidential Threshold Harus 0% di Pemilu 2019</title><description>Pemilu 2019 akan digelar serentak. Presidential threshold atau ambang batas syarat pencalonan presiden sejatinya harus ditiadakan alias 0%.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/16/337/1737400/ini-alasan-penting-kenapa-presidential-threshold-harus-0-di-pemilu-2019</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/07/16/337/1737400/ini-alasan-penting-kenapa-presidential-threshold-harus-0-di-pemilu-2019"/><item><title>Ini Alasan Penting Kenapa Presidential Threshold Harus 0% di Pemilu 2019</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/16/337/1737400/ini-alasan-penting-kenapa-presidential-threshold-harus-0-di-pemilu-2019</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/07/16/337/1737400/ini-alasan-penting-kenapa-presidential-threshold-harus-0-di-pemilu-2019</guid><pubDate>Minggu 16 Juli 2017 09:38 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/07/16/337/1737400/ini-alasan-penting-kenapa-presidential-threshold-harus-0-di-pemilu-2019-L8cM7J6uY4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/07/16/337/1737400/ini-alasan-penting-kenapa-presidential-threshold-harus-0-di-pemilu-2019-L8cM7J6uY4.jpg</image><title>Ilustrasi (shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas mengatakan, presidential threshold atau ambang batas syarat pencalonan presiden sejatinya harus ditiadakan alias 0% dalam RUU Pemilu. Pasalnya, konstitusi negara mengharuskan syarat demikian demi terciptanya keadilan dalam Pemilu yang pada 2019 digelar serentak.
&quot;Kalau memang melihat UUD 1945 memang seharusnya 0%. Pemilu serentak ini ibarat (awal) pertandingan, jadi masih 0-0 (skornya),&quot; kata Fernando saat berbincang dengan Okezone, Minggu (16/7/2017).
Ia menilai keinginan pemerintah dan fraksi pendukungnya di DPR yang menginginkan ambang batas pencalonan presiden dipatok dengan angka 20-25% merupakan bentuk ketidaksiapan partai politik dalam menghadapi pemilu serentak.
Selain itu, &amp;lrm;dosen Ilmu Politik Universitas 17 Agustus 1945 ini menuturkan, ditinjau dari segi apapun penerapan presidential threshold dengan angka 20-25% ini tidak adil. Sebab, pemilu serentak baru akan diterapkan untuk pertama kalinya.
&quot;Itu tidak adil. Jadi ini kan sama-sama di posisi 0 kalau diibaratkan dalam suatu pertandingan. Tidak adil dan tidak patut,&quot; ucap Fernando.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany berujar, &amp;lrm;penerapan presidential threshold 20-25% tidak nyambang dalam logika Pemilu, lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pesta demokrasi lima tahunan tahun 2019 digelar serentak.
&quot;Secara logika pemilu tidak nyambung. Tidak fair jika hasil Pemilu lima tahun lalu dipakai untuk Pemilu 2019
&amp;lrm;Tsamara memastikan pihaknya bakal mengajukan judicial review ke MK bilamana norma presidential threshold tetap dipaksakan masuk ke dalam beleid RUU Pemilu.
&quot;Ya MK kan bilang bahwa Pilpres dan Pileg berbeda itu tidak konstitusional. Karena MK bilang seperti itu kita percaya diri bahwa kita bawa ke MK untuk ajukan judicial review. Secara kompetisi 0% akan menghasilkan calon terbaik dan terbentuk kompetisi yang fair,&quot; pungkas Tsamara.
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas mengatakan, presidential threshold atau ambang batas syarat pencalonan presiden sejatinya harus ditiadakan alias 0% dalam RUU Pemilu. Pasalnya, konstitusi negara mengharuskan syarat demikian demi terciptanya keadilan dalam Pemilu yang pada 2019 digelar serentak.
&quot;Kalau memang melihat UUD 1945 memang seharusnya 0%. Pemilu serentak ini ibarat (awal) pertandingan, jadi masih 0-0 (skornya),&quot; kata Fernando saat berbincang dengan Okezone, Minggu (16/7/2017).
Ia menilai keinginan pemerintah dan fraksi pendukungnya di DPR yang menginginkan ambang batas pencalonan presiden dipatok dengan angka 20-25% merupakan bentuk ketidaksiapan partai politik dalam menghadapi pemilu serentak.
Selain itu, &amp;lrm;dosen Ilmu Politik Universitas 17 Agustus 1945 ini menuturkan, ditinjau dari segi apapun penerapan presidential threshold dengan angka 20-25% ini tidak adil. Sebab, pemilu serentak baru akan diterapkan untuk pertama kalinya.
&quot;Itu tidak adil. Jadi ini kan sama-sama di posisi 0 kalau diibaratkan dalam suatu pertandingan. Tidak adil dan tidak patut,&quot; ucap Fernando.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany berujar, &amp;lrm;penerapan presidential threshold 20-25% tidak nyambang dalam logika Pemilu, lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pesta demokrasi lima tahunan tahun 2019 digelar serentak.
&quot;Secara logika pemilu tidak nyambung. Tidak fair jika hasil Pemilu lima tahun lalu dipakai untuk Pemilu 2019
&amp;lrm;Tsamara memastikan pihaknya bakal mengajukan judicial review ke MK bilamana norma presidential threshold tetap dipaksakan masuk ke dalam beleid RUU Pemilu.
&quot;Ya MK kan bilang bahwa Pilpres dan Pileg berbeda itu tidak konstitusional. Karena MK bilang seperti itu kita percaya diri bahwa kita bawa ke MK untuk ajukan judicial review. Secara kompetisi 0% akan menghasilkan calon terbaik dan terbentuk kompetisi yang fair,&quot; pungkas Tsamara.
</content:encoded></item></channel></rss>
