<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Baru Korupsi E-KTP</title><description>&quot;KPK menemukan bukti permulaan cukup menetapkan seorang lagi sebagai tersangka,&quot;.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/17/337/1738457/kpk-tetapkan-setya-novanto-tersangka-baru-korupsi-e-ktp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/07/17/337/1738457/kpk-tetapkan-setya-novanto-tersangka-baru-korupsi-e-ktp"/><item><title>KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Baru Korupsi E-KTP</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/17/337/1738457/kpk-tetapkan-setya-novanto-tersangka-baru-korupsi-e-ktp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/07/17/337/1738457/kpk-tetapkan-setya-novanto-tersangka-baru-korupsi-e-ktp</guid><pubDate>Senin 17 Juli 2017 19:27 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/07/17/337/1738457/kpk-tetapkan-setya-novanto-tersangka-baru-korupsi-e-ktp-i3Q5GudfR7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPK Agus Rahardjo Konferensi Pers di Gedung KPK (Foto: Putera/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/07/17/337/1738457/kpk-tetapkan-setya-novanto-tersangka-baru-korupsi-e-ktp-i3Q5GudfR7.jpg</image><title>Ketua KPK Agus Rahardjo Konferensi Pers di Gedung KPK (Foto: Putera/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka baru dalam kasus megakorupsi pengadaan e-KTP.
&quot;KPK tetapkan saudara SN (Setya Novanto) Anggota DPR RI 2009-2014 sebagai tersangka,&quot; kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Penetapan itu merupakan hasil pencermatan KPK dari fakta persidangan terhadap dua terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kasus korupsi e-KTP. &quot;KPK menemukan bukti permulaan cukup menetapkan seorang lagi sebagai tersangka,&quot; ujar Agus.
Agus menyebut Setya Novanto telah mengungtungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi serta menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat negara.
&quot;Sehingga diduga merugikan megara Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan dari Rp5,9 triliun dalam paket e-KTP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),&quot; papar Agus.
Atas perbuatannya, Setya Novanto dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 2 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka baru dalam kasus megakorupsi pengadaan e-KTP.
&quot;KPK tetapkan saudara SN (Setya Novanto) Anggota DPR RI 2009-2014 sebagai tersangka,&quot; kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Penetapan itu merupakan hasil pencermatan KPK dari fakta persidangan terhadap dua terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kasus korupsi e-KTP. &quot;KPK menemukan bukti permulaan cukup menetapkan seorang lagi sebagai tersangka,&quot; ujar Agus.
Agus menyebut Setya Novanto telah mengungtungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi serta menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat negara.
&quot;Sehingga diduga merugikan megara Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan dari Rp5,9 triliun dalam paket e-KTP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),&quot; papar Agus.
Atas perbuatannya, Setya Novanto dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 2 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
