<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenkumham Akan Cabut Status Hukum HTI Hari Ini</title><description>Pencabutan status hukum akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Lobby gedung Sentra Mulia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/19/337/1739577/kemenkumham-akan-cabut-status-hukum-hti-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/07/19/337/1739577/kemenkumham-akan-cabut-status-hukum-hti-hari-ini"/><item><title>Kemenkumham Akan Cabut Status Hukum HTI Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/19/337/1739577/kemenkumham-akan-cabut-status-hukum-hti-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/07/19/337/1739577/kemenkumham-akan-cabut-status-hukum-hti-hari-ini</guid><pubDate>Rabu 19 Juli 2017 08:50 WIB</pubDate><dc:creator>Rachmat Fahzry</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/07/19/337/1739577/kemenkumham-akan-cabut-status-hukum-hti-hari-ini-OvaICJSoBN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kantor DPP HTI. Foto dok Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/07/19/337/1739577/kemenkumham-akan-cabut-status-hukum-hti-hari-ini-OvaICJSoBN.jpg</image><title>Kantor DPP HTI. Foto dok Antara</title></images><description>
JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Hukum dan Ham (Kemenhukam) akan mencabut status badan hukum organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hari ini Rabu (20/7/2017).
Melalui undangan yang di Okezone, pencabutan status hukum akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Lobby gedung Sentra Mulia  (gedung imigrasi) Jalan HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jaksel.
Pencabutan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan bahwa pemerintah telah mengambil satu langkah tegas dan final terhadap ormas  yang tujuan berdirinya tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara.  Keputusan tersebut adalah dengan membubarkan dan menyatakan HTI sebagai  organisasi terlarang di Indonesia.</description><content:encoded>
JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Hukum dan Ham (Kemenhukam) akan mencabut status badan hukum organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hari ini Rabu (20/7/2017).
Melalui undangan yang di Okezone, pencabutan status hukum akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Lobby gedung Sentra Mulia  (gedung imigrasi) Jalan HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jaksel.
Pencabutan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan bahwa pemerintah telah mengambil satu langkah tegas dan final terhadap ormas  yang tujuan berdirinya tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara.  Keputusan tersebut adalah dengan membubarkan dan menyatakan HTI sebagai  organisasi terlarang di Indonesia.</content:encoded></item></channel></rss>
