<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi Pembangunan Patung Yesus, Dua Pejabat Pemkab Taput Dituntut 18 Bulan Penjara</title><description>Murni Alan Sinaga dan Sondang M Pane, dituntut hukuman penjara selama 18 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/19/340/1739773/korupsi-pembangunan-patung-yesus-dua-pejabat-pemkab-taput-dituntut-18-bulan-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/07/19/340/1739773/korupsi-pembangunan-patung-yesus-dua-pejabat-pemkab-taput-dituntut-18-bulan-penjara"/><item><title>Korupsi Pembangunan Patung Yesus, Dua Pejabat Pemkab Taput Dituntut 18 Bulan Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/19/340/1739773/korupsi-pembangunan-patung-yesus-dua-pejabat-pemkab-taput-dituntut-18-bulan-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/07/19/340/1739773/korupsi-pembangunan-patung-yesus-dua-pejabat-pemkab-taput-dituntut-18-bulan-penjara</guid><pubDate>Rabu 19 Juli 2017 13:42 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/07/19/340/1739773/korupsi-pembangunan-patung-yesus-dua-pejabat-pemkab-taput-dituntut-18-bulan-penjara-0GCGfG50xA.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/07/19/340/1739773/korupsi-pembangunan-patung-yesus-dua-pejabat-pemkab-taput-dituntut-18-bulan-penjara-0GCGfG50xA.jpg</image><title></title></images><description>MEDAN - Dua pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, Murni Alan Sinaga dan Sondang M Pane, dituntut hukuman penjara selama 18 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tarutung.

Mereka dituntut dalam dugaan tindak pidana korupsi atas dana APBD Kabupaten Tapanuli Utara senilai Rp.6,2 miliar, untuk proyek pembangunan patung Yesus di Desa Simorangkir, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara. Dimana akibat korupsi itu, negara dirugikan senilai Rp.2,7 Miliar.

Perbuatan keduanya dianggap telah melanggar ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pembacaan tuntutan terhadap kedua pejabat itu dibacakan JPU Simon dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/7/2017).

&amp;ldquo;Meminat majelis untuk menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan,&amp;rdquo;ujar JPU Simon.

Selain pidana penjara, kedua pejabat itu juga dituntut dengan pidana denda. Namun keduanya dituntut untuk besaran denda yang berbeda.

&amp;ldquo;Menutut agar terdakwa Murni Alan Sinaga dijatuhi pidana denda senilai Rp.50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara, dan terdakwa Sondang senilai Rp.200 juta subsidair 6 bulan kurungan,&amp;rdquo;jelas Jaksa Simon.

Dalam perkara tersebut, Murni Alan Sinaga selaku pelaksana kegiatan pembuatan patung, tidak membuat dokumen As Built Drawing selama pekerjaan proyek tersebut. Terdakwa juga tidak menngetahui dan memahami tentang spesifikasi teknis dari pelaksanaan pembangunan patung Yesus, karena acuannya hanyalah berupa gambar tender.

Kemudian, terdakwa Murni membuat campuran percobaan untuk menentukan komposisi bahan adukan sesuai mutu karakteristik beton dan membawanya ke Laboratorium USU untuk uji mutu. Setelah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, Murni melanjutkan proses pengecoran.

Sementara terdakwa Sondang bersama dengan Tongam Hutabarat selaku Pengguna Anggaran (PA) mengetahui ada pembuatan casing dan rangka patung Yesus yang dikerjakan Luhut L Panjaitan. Tetapi dalam pengerjaan ini, Luhut malah memerintahkan orang lain yakni Supriaswoto.

Dalam pengerjaannya, pembuatan patung yang dikerjakan oleh Dinas  Cipta Karya dan Perumahan Kabupaten Taput tersebut hanya selesai 55,88  persen. Sebab, casing patung tidak sesuai dengan pesanan dan spesifikasi  yang tertuang di dalam kontrak.

Dimana dalam pembangunan tersebut harusnya menggunakan plat tembaga,  namun yang digunakan Murni justru plat lembaga dicampur aluminium,  sehingga terhadap penyedia barang dan jasa dilakukan pemutusan kontrak.

&quot;Dari fakta di lapangan sisi mutu beton tidak memenuhi spesifikasi  dan geometrik maka bangunan patung Yesus dikategorikan sebagai gagal  konstruksi,&quot; ucap Simon dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Nazar  Effendi.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, masing-masing kedua terdakwa  menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) terpisah dengan  penasehat hukumnya.

Mendengar sikap tersebut, Majelis hakim pun menunda sidang pekan dengan agenda pledoi.

Diluar sidang, JPU Simon menyebut kedua terdakwa tidak dikenakan Uang  Pengganti (UP) karena telah mengembalikan kerugian negara hampir 100  persen. &quot;Kedua terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar  Rp 2.050.000.000,&quot;sebutnya.

Simon menjelaskan, ada pihak lain yang patut dimintai  pertanggungjawaban dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas  Cipta Karya dan Perumahan Kabupaten Taput, Tongam Hutabarat dan Luhut L  Panjaitan.

&quot;Kita akan rekomendasikan kepada penyidik (Polres Taput) siapa-siapa aja yang ikut menikmati kerugian negara,&quot; jelasnya.&amp;lrm;

</description><content:encoded>MEDAN - Dua pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, Murni Alan Sinaga dan Sondang M Pane, dituntut hukuman penjara selama 18 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tarutung.

Mereka dituntut dalam dugaan tindak pidana korupsi atas dana APBD Kabupaten Tapanuli Utara senilai Rp.6,2 miliar, untuk proyek pembangunan patung Yesus di Desa Simorangkir, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara. Dimana akibat korupsi itu, negara dirugikan senilai Rp.2,7 Miliar.

Perbuatan keduanya dianggap telah melanggar ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pembacaan tuntutan terhadap kedua pejabat itu dibacakan JPU Simon dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/7/2017).

&amp;ldquo;Meminat majelis untuk menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan,&amp;rdquo;ujar JPU Simon.

Selain pidana penjara, kedua pejabat itu juga dituntut dengan pidana denda. Namun keduanya dituntut untuk besaran denda yang berbeda.

&amp;ldquo;Menutut agar terdakwa Murni Alan Sinaga dijatuhi pidana denda senilai Rp.50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara, dan terdakwa Sondang senilai Rp.200 juta subsidair 6 bulan kurungan,&amp;rdquo;jelas Jaksa Simon.

Dalam perkara tersebut, Murni Alan Sinaga selaku pelaksana kegiatan pembuatan patung, tidak membuat dokumen As Built Drawing selama pekerjaan proyek tersebut. Terdakwa juga tidak menngetahui dan memahami tentang spesifikasi teknis dari pelaksanaan pembangunan patung Yesus, karena acuannya hanyalah berupa gambar tender.

Kemudian, terdakwa Murni membuat campuran percobaan untuk menentukan komposisi bahan adukan sesuai mutu karakteristik beton dan membawanya ke Laboratorium USU untuk uji mutu. Setelah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, Murni melanjutkan proses pengecoran.

Sementara terdakwa Sondang bersama dengan Tongam Hutabarat selaku Pengguna Anggaran (PA) mengetahui ada pembuatan casing dan rangka patung Yesus yang dikerjakan Luhut L Panjaitan. Tetapi dalam pengerjaan ini, Luhut malah memerintahkan orang lain yakni Supriaswoto.

Dalam pengerjaannya, pembuatan patung yang dikerjakan oleh Dinas  Cipta Karya dan Perumahan Kabupaten Taput tersebut hanya selesai 55,88  persen. Sebab, casing patung tidak sesuai dengan pesanan dan spesifikasi  yang tertuang di dalam kontrak.

Dimana dalam pembangunan tersebut harusnya menggunakan plat tembaga,  namun yang digunakan Murni justru plat lembaga dicampur aluminium,  sehingga terhadap penyedia barang dan jasa dilakukan pemutusan kontrak.

&quot;Dari fakta di lapangan sisi mutu beton tidak memenuhi spesifikasi  dan geometrik maka bangunan patung Yesus dikategorikan sebagai gagal  konstruksi,&quot; ucap Simon dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Nazar  Effendi.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, masing-masing kedua terdakwa  menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) terpisah dengan  penasehat hukumnya.

Mendengar sikap tersebut, Majelis hakim pun menunda sidang pekan dengan agenda pledoi.

Diluar sidang, JPU Simon menyebut kedua terdakwa tidak dikenakan Uang  Pengganti (UP) karena telah mengembalikan kerugian negara hampir 100  persen. &quot;Kedua terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar  Rp 2.050.000.000,&quot;sebutnya.

Simon menjelaskan, ada pihak lain yang patut dimintai  pertanggungjawaban dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas  Cipta Karya dan Perumahan Kabupaten Taput, Tongam Hutabarat dan Luhut L  Panjaitan.

&quot;Kita akan rekomendasikan kepada penyidik (Polres Taput) siapa-siapa aja yang ikut menikmati kerugian negara,&quot; jelasnya.&amp;lrm;

</content:encoded></item></channel></rss>
