<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selain HTI, Aliansi Nusantara Juga Gugat Perppu Ormas ke MK</title><description>Hari ini LSM Aliansi Nusantara akan turut menggugat Perppu 2/2017 tentang Ormas ke MK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/20/337/1740387/selain-hti-aliansi-nusantara-juga-gugat-perppu-ormas-ke-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/07/20/337/1740387/selain-hti-aliansi-nusantara-juga-gugat-perppu-ormas-ke-mk"/><item><title>Selain HTI, Aliansi Nusantara Juga Gugat Perppu Ormas ke MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/20/337/1740387/selain-hti-aliansi-nusantara-juga-gugat-perppu-ormas-ke-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/07/20/337/1740387/selain-hti-aliansi-nusantara-juga-gugat-perppu-ormas-ke-mk</guid><pubDate>Kamis 20 Juli 2017 09:47 WIB</pubDate><dc:creator>Reni Lestari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/07/20/337/1740387/selain-hti-aliansi-nusantara-juga-gugat-perppu-ormas-ke-mk-XFC3EfScgk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi organisasi kemasyarakatan (ormas). (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/07/20/337/1740387/selain-hti-aliansi-nusantara-juga-gugat-perppu-ormas-ke-mk-XFC3EfScgk.jpg</image><title>Ilustrasi organisasi kemasyarakatan (ormas). (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menimbulkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah permohonan uji materi diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hari ini lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Aliansi Nusantara juga akan mengajukan hal yang sama.

Berdasarkan agenda yang diterima Okezone, Kamis (20/7/2017), permohonan uji materi oleh Aliansi Nusantara akan dilakukan hari ini pukul 09.30 WIB. Aliansi Nusantara akan diwakili tiga kuasa hukum yakni Yuherman, Wahyu Nugroho, dan Wahyudi.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa 18 Juli, HTI telah melayangkan permohonan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kesempatan tersebut, HTI diwakili juru bicaranya Ismail Yusanto yang didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

Pihak HTI mengklaim perppu tersebut bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruhnya.

Sementara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelumnya juga telah mencabut surat keputusan (SK) badan hukum HTI.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menimbulkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah permohonan uji materi diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hari ini lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Aliansi Nusantara juga akan mengajukan hal yang sama.

Berdasarkan agenda yang diterima Okezone, Kamis (20/7/2017), permohonan uji materi oleh Aliansi Nusantara akan dilakukan hari ini pukul 09.30 WIB. Aliansi Nusantara akan diwakili tiga kuasa hukum yakni Yuherman, Wahyu Nugroho, dan Wahyudi.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa 18 Juli, HTI telah melayangkan permohonan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kesempatan tersebut, HTI diwakili juru bicaranya Ismail Yusanto yang didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

Pihak HTI mengklaim perppu tersebut bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruhnya.

Sementara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelumnya juga telah mencabut surat keputusan (SK) badan hukum HTI.
</content:encoded></item></channel></rss>
