<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dibubarkan Tanpa Proses Pengadilan, HTI Mengadu ke DPR   </title><description>HTI akan mengadu ke DPR untuk mendorong lembaga perwakilan rakyat ini menolak Perppu ormas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/23/337/1742350/dibubarkan-tanpa-proses-pengadilan-hti-mengadu-ke-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/07/23/337/1742350/dibubarkan-tanpa-proses-pengadilan-hti-mengadu-ke-dpr"/><item><title>Dibubarkan Tanpa Proses Pengadilan, HTI Mengadu ke DPR   </title><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/23/337/1742350/dibubarkan-tanpa-proses-pengadilan-hti-mengadu-ke-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/07/23/337/1742350/dibubarkan-tanpa-proses-pengadilan-hti-mengadu-ke-dpr</guid><pubDate>Minggu 23 Juli 2017 15:32 WIB</pubDate><dc:creator>Badriyanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/07/23/337/1742350/dibubarkan-tanpa-proses-pengadilan-hti-mengadu-ke-dpr-VryVsVvAXC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi anggota HTI (Foto: Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/07/23/337/1742350/dibubarkan-tanpa-proses-pengadilan-hti-mengadu-ke-dpr-VryVsVvAXC.jpg</image><title>Ilustrasi anggota HTI (Foto: Okezone) </title></images><description>JAKARTA - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menyampaikan, akan melakukan pengaduan ke DPR RI agar menolak Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017 karena dianggap tidak adil kepada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan tanpa proses pengadilan.

&quot;Kita juga mendorong pada anggota DPR untuk menolak Perppu itu,&quot; ungkap Ismail dalam acara diskusi bertajuk 'Perppu Ormas Untuk Semua' di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/7/2017).

Menurut Ismail, pemerintah tidak bisa asal membubarkan HTI tanpa memberi kesempatan menjelaskan terlebih dahulu. Menurut dia, sudah ada sekira 17 Ormas yang telah mengajukan judicial review Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

&quot;Kita sudah mengajukan judicial review ke MK kemudian yang kedua kita sudah menyiapkan diri menggugat putusan pemerintah mencabut badan hukum HTI itu ke PTUN,&quot; tuturnya.

Dikatakan Ismail, kader HTI di seluruh Indonesia juga tidak akan tinggal diam untuk menolak Perppu tersebut melalui jalur hukum sebagai upaya melawan kebijakan pemerintah yang tidak adil.

&quot;Mereka tahu persis resiko dari kegiatan dakwah ditengah sistem sekuler dengan penguasa yang dzalim,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menyampaikan, akan melakukan pengaduan ke DPR RI agar menolak Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017 karena dianggap tidak adil kepada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan tanpa proses pengadilan.

&quot;Kita juga mendorong pada anggota DPR untuk menolak Perppu itu,&quot; ungkap Ismail dalam acara diskusi bertajuk 'Perppu Ormas Untuk Semua' di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/7/2017).

Menurut Ismail, pemerintah tidak bisa asal membubarkan HTI tanpa memberi kesempatan menjelaskan terlebih dahulu. Menurut dia, sudah ada sekira 17 Ormas yang telah mengajukan judicial review Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

&quot;Kita sudah mengajukan judicial review ke MK kemudian yang kedua kita sudah menyiapkan diri menggugat putusan pemerintah mencabut badan hukum HTI itu ke PTUN,&quot; tuturnya.

Dikatakan Ismail, kader HTI di seluruh Indonesia juga tidak akan tinggal diam untuk menolak Perppu tersebut melalui jalur hukum sebagai upaya melawan kebijakan pemerintah yang tidak adil.

&quot;Mereka tahu persis resiko dari kegiatan dakwah ditengah sistem sekuler dengan penguasa yang dzalim,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
