<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Blokir Situs Hizbut Tahrir Indonesia</title><description>Pemerintah melalui Kominfo memblokir situs HTI per Sabtu 22 Juli 2017.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/24/337/1742611/pemerintah-blokir-situs-hizbut-tahrir-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/07/24/337/1742611/pemerintah-blokir-situs-hizbut-tahrir-indonesia"/><item><title>Pemerintah Blokir Situs Hizbut Tahrir Indonesia</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/24/337/1742611/pemerintah-blokir-situs-hizbut-tahrir-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/07/24/337/1742611/pemerintah-blokir-situs-hizbut-tahrir-indonesia</guid><pubDate>Senin 24 Juli 2017 08:58 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/07/24/337/1742611/pemerintah-blokir-situs-hizbut-tahrir-indonesia-gGQo5J71Qt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/07/24/337/1742611/pemerintah-blokir-situs-hizbut-tahrir-indonesia-gGQo5J71Qt.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Situs Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah diblokir oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemblokiran situs tersebut sudah dilakukan sejak Sabtu 22 Juli 2017.
&amp;ldquo;Sudah (diblokir), pertemuan (dari) Sabtu kemarin,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan kepada Okezone, Senin (24/7/2017).
Saat ditelusuri, situs Hizbut Tahrir Indonesia yakni www.hizbut-tahrir.or.id sudah tidak bisa diakses. Di laman situs tersebut terdapat tulisan &amp;ldquo;We Are Closed&amp;rdquo;.
Sekadar diketahui, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membubarkan HTI lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Kemenkumham mencabut status badan hukum HTI pada Rabu 19 Juli.  Pemerintah menganggap HTI telah mengingkari AD/ART yang mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya. Itu karena pemerintah menilai dalam aktivitas HTI, banyak yang bertentangan dengan Pancasila.
&quot;Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,&quot; Pengumuman pencabutan status hukum HTI tersebut dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris, Rabu 19 Juli 2017.



</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Situs Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah diblokir oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemblokiran situs tersebut sudah dilakukan sejak Sabtu 22 Juli 2017.
&amp;ldquo;Sudah (diblokir), pertemuan (dari) Sabtu kemarin,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan kepada Okezone, Senin (24/7/2017).
Saat ditelusuri, situs Hizbut Tahrir Indonesia yakni www.hizbut-tahrir.or.id sudah tidak bisa diakses. Di laman situs tersebut terdapat tulisan &amp;ldquo;We Are Closed&amp;rdquo;.
Sekadar diketahui, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membubarkan HTI lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Kemenkumham mencabut status badan hukum HTI pada Rabu 19 Juli.  Pemerintah menganggap HTI telah mengingkari AD/ART yang mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya. Itu karena pemerintah menilai dalam aktivitas HTI, banyak yang bertentangan dengan Pancasila.
&quot;Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,&quot; Pengumuman pencabutan status hukum HTI tersebut dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris, Rabu 19 Juli 2017.



</content:encoded></item></channel></rss>
