<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Litbang Kejagung dan Staf Intelijen Diperiksa KPK Terkait Suap Pejabat Kejati Bengkulu</title><description>Litbang Kejagung dan Staf Intelijen Kejati diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus suap pejabat Kejati Bengkulu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/27/337/1744814/litbang-kejagung-dan-staf-intelijen-diperiksa-kpk-terkait-suap-pejabat-kejati-bengkulu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/07/27/337/1744814/litbang-kejagung-dan-staf-intelijen-diperiksa-kpk-terkait-suap-pejabat-kejati-bengkulu"/><item><title>Litbang Kejagung dan Staf Intelijen Diperiksa KPK Terkait Suap Pejabat Kejati Bengkulu</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/27/337/1744814/litbang-kejagung-dan-staf-intelijen-diperiksa-kpk-terkait-suap-pejabat-kejati-bengkulu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/07/27/337/1744814/litbang-kejagung-dan-staf-intelijen-diperiksa-kpk-terkait-suap-pejabat-kejati-bengkulu</guid><pubDate>Kamis 27 Juli 2017 11:22 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/07/27/337/1744814/litbang-kejagung-dan-staf-intelijen-diperiksa-kpk-terkait-suap-pejabat-kejati-bengkulu-0qwoY7lLr5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Arie/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/07/27/337/1744814/litbang-kejagung-dan-staf-intelijen-diperiksa-kpk-terkait-suap-pejabat-kejati-bengkulu-0qwoY7lLr5.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Arie/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Sumarno dari bagian Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus dugaan suap&amp;lrm; pulbaket proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu 2015-2016.

Edy diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka yakni pengusaha Amin Anwari (AA) dan Parlin Purba (PP) selaku Kasie III Intel Kejati Bengkulu. &quot;Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AAN dan PP,&quot;&amp;lrm; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2017).

Bukan hanya Edy Sumarno, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil saksi lainnya yakni, Staf Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ahlal. Dia juga akan diperiksa untuk dua tersangka sekaligus yakni, Amin Anwari dan Parlin Purba.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap&amp;lrm; pulbaket proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu, tahun 2015-2016 usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juni 2017.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Amin Anwari, dan Direktur PT Muko-Muko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi. Ketiganya diduga kongkalikong untuk memuluskan proyek di Bengkulu tersebut.

Dalam kasus ini, untuk Amin Anwari dan Murni Suhardi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang No 20 tahun 2001 junto 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Sementara, Parlin Purba sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Sumarno dari bagian Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus dugaan suap&amp;lrm; pulbaket proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu 2015-2016.

Edy diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka yakni pengusaha Amin Anwari (AA) dan Parlin Purba (PP) selaku Kasie III Intel Kejati Bengkulu. &quot;Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AAN dan PP,&quot;&amp;lrm; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2017).

Bukan hanya Edy Sumarno, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil saksi lainnya yakni, Staf Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ahlal. Dia juga akan diperiksa untuk dua tersangka sekaligus yakni, Amin Anwari dan Parlin Purba.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap&amp;lrm; pulbaket proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu, tahun 2015-2016 usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juni 2017.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Amin Anwari, dan Direktur PT Muko-Muko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi. Ketiganya diduga kongkalikong untuk memuluskan proyek di Bengkulu tersebut.

Dalam kasus ini, untuk Amin Anwari dan Murni Suhardi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang No 20 tahun 2001 junto 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Sementara, Parlin Purba sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
