<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas Lengkap, 3 Eks Pejabat PT PAL Dikirim ke Surabaya untuk Jalani Persidangan</title><description>Tersangka Arief Cahyana akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/27/337/1744995/berkas-lengkap-3-eks-pejabat-pt-pal-dikirim-ke-surabaya-untuk-jalani-persidangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/07/27/337/1744995/berkas-lengkap-3-eks-pejabat-pt-pal-dikirim-ke-surabaya-untuk-jalani-persidangan"/><item><title>Berkas Lengkap, 3 Eks Pejabat PT PAL Dikirim ke Surabaya untuk Jalani Persidangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/27/337/1744995/berkas-lengkap-3-eks-pejabat-pt-pal-dikirim-ke-surabaya-untuk-jalani-persidangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/07/27/337/1744995/berkas-lengkap-3-eks-pejabat-pt-pal-dikirim-ke-surabaya-untuk-jalani-persidangan</guid><pubDate>Kamis 27 Juli 2017 15:47 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/07/27/337/1744995/berkas-lengkap-eks-3-pejabat-pt-pal-dikirim-ke-surabaya-untuk-jalani-persidangan-f50K6awwze.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto Arie Dwi Satrio/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/07/27/337/1744995/berkas-lengkap-eks-3-pejabat-pt-pal-dikirim-ke-surabaya-untuk-jalani-persidangan-f50K6awwze.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto Arie Dwi Satrio/Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbangkan tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia yakni, M. Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, dan Saiful Anwar ke &amp;lrm;Surabaya, Jawa Timur, pada hari ini, Kamis (27/7/2017). Ketiganya dikirim ke Surabaya guna kebutuhan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas perkara penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) tersebut telah lengkap dan akan diserahkan ke tahap penuntutan.
&quot;Ketiganya hari ini dibawa ke Surabaya untuk menjalani persidangan di PN Tipikor, Surabaya,&quot;&amp;lrm; kata Febri saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, kata Febri, tersangka Arief Cahyana akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur. Sedangkan M. Firmansyah Arifin dan Saiful Anwar dibawa ke Rutan Klas I, Medaeng, Surabaya.
Baca Juga: KPK Jerat Tiga Mantan Pejabat PT PAL Indonesia dengan Pasal Gratifikasi
 
Sekadar informasi, KPK menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan kapal perang jenis SSV untuk pemerintah Filipina. Tiga dari empat tersangka tersebut merupakan mantan petinggi PT PAL Indonesia.
Ketiga mantan pejabat PT PAL Indonesia tersebut yakni, mantan Direktur Utama &amp;lrm;(Dirut) PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin; Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar; dan GM Treasury PT PAL Indonesia, Arief Cahyana.
Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Agus Nugroho selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pirusa yang diduga bertindak sebagai perantara suap antara Ashanty Sales Incorporation perusahaan agency dari Filipina dengan pejabat PT PAL Indonesia.
Seiring berjala&amp;lrm;nnya waktu, KPK pun melakukan pengembangan terkait dengan kasus yang menyeret tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia tersebut. Setelah menemukan bukti-bukti yang kuat, KPK pun menjerat tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia itu dengan pasal gratifikasi.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbangkan tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia yakni, M. Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, dan Saiful Anwar ke &amp;lrm;Surabaya, Jawa Timur, pada hari ini, Kamis (27/7/2017). Ketiganya dikirim ke Surabaya guna kebutuhan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas perkara penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) tersebut telah lengkap dan akan diserahkan ke tahap penuntutan.
&quot;Ketiganya hari ini dibawa ke Surabaya untuk menjalani persidangan di PN Tipikor, Surabaya,&quot;&amp;lrm; kata Febri saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, kata Febri, tersangka Arief Cahyana akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur. Sedangkan M. Firmansyah Arifin dan Saiful Anwar dibawa ke Rutan Klas I, Medaeng, Surabaya.
Baca Juga: KPK Jerat Tiga Mantan Pejabat PT PAL Indonesia dengan Pasal Gratifikasi
 
Sekadar informasi, KPK menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan kapal perang jenis SSV untuk pemerintah Filipina. Tiga dari empat tersangka tersebut merupakan mantan petinggi PT PAL Indonesia.
Ketiga mantan pejabat PT PAL Indonesia tersebut yakni, mantan Direktur Utama &amp;lrm;(Dirut) PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin; Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar; dan GM Treasury PT PAL Indonesia, Arief Cahyana.
Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Agus Nugroho selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pirusa yang diduga bertindak sebagai perantara suap antara Ashanty Sales Incorporation perusahaan agency dari Filipina dengan pejabat PT PAL Indonesia.
Seiring berjala&amp;lrm;nnya waktu, KPK pun melakukan pengembangan terkait dengan kasus yang menyeret tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia tersebut. Setelah menemukan bukti-bukti yang kuat, KPK pun menjerat tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia itu dengan pasal gratifikasi.</content:encoded></item></channel></rss>
