<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tuntas Sampaikan Aspirasi, Massa Aksi 287 Mulai Membubarkan Diri</title><description>Massa berjalan beriringan menuju Jalan Merdeka Selatan dan ada juga yang masuk lewat Monas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/28/338/1745772/tuntas-sampaikan-aspirasi-massa-aksi-287-mulai-membubarkan-diri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/07/28/338/1745772/tuntas-sampaikan-aspirasi-massa-aksi-287-mulai-membubarkan-diri"/><item><title>Tuntas Sampaikan Aspirasi, Massa Aksi 287 Mulai Membubarkan Diri</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/28/338/1745772/tuntas-sampaikan-aspirasi-massa-aksi-287-mulai-membubarkan-diri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/07/28/338/1745772/tuntas-sampaikan-aspirasi-massa-aksi-287-mulai-membubarkan-diri</guid><pubDate>Jum'at 28 Juli 2017 16:36 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/07/28/338/1745772/tuntas-sampaikan-aspirasi-massa-aksi-287-mulai-membubarkan-diri-20UEuG3Qob.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Para peserta aksi 287 mulai membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasi (Foto: Fadel/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/07/28/338/1745772/tuntas-sampaikan-aspirasi-massa-aksi-287-mulai-membubarkan-diri-20UEuG3Qob.jpg</image><title>Para peserta aksi 287 mulai membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasi (Foto: Fadel/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ribuan massa aksi 287 mulai membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasi di depan Pintu Gerbang Monas, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat

&quot;Mari kita bubar dengan tertib, menuju ke Masjid Istiqlal untuk salat Asar berjamaah. Setelah itu kita pulang ke rumah masing-masing,&quot; kata salah satu kordinator lapangan di atas mobil komando, Jumat (28/7/2017).

Massa pun kemudian bergerak meninggalkan lokasi. Massa berjalan beriringan menuju Jalan Merdeka Selatan dan ada juga yang masuk lewat Monas. Tak hanya itu, sembari jalan kaki massa pun juga melantunkan selawat sembari berjalan kaki.

Demonstran masih terlihat berlalu-lalang, namun sebagian rombongan telah membubarkan diri. Ada juga peserta aksi yang membantu petugas kebersihan dari sampah-sampah yang berserakan di lokasi.

(Baca juga: Aksi 287 dan Berkah Penjaja Plastik di Masjid Istiqlal)

Sekadar diketahui, aksi yang diinisiasi Presidium Alumni 212 itu menolak penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Gugatan mereka ihwal keputusan yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sejak Rabu 12 Juli 2017 juga sudah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Jumat (28/7/2017).</description><content:encoded>JAKARTA - Ribuan massa aksi 287 mulai membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasi di depan Pintu Gerbang Monas, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat

&quot;Mari kita bubar dengan tertib, menuju ke Masjid Istiqlal untuk salat Asar berjamaah. Setelah itu kita pulang ke rumah masing-masing,&quot; kata salah satu kordinator lapangan di atas mobil komando, Jumat (28/7/2017).

Massa pun kemudian bergerak meninggalkan lokasi. Massa berjalan beriringan menuju Jalan Merdeka Selatan dan ada juga yang masuk lewat Monas. Tak hanya itu, sembari jalan kaki massa pun juga melantunkan selawat sembari berjalan kaki.

Demonstran masih terlihat berlalu-lalang, namun sebagian rombongan telah membubarkan diri. Ada juga peserta aksi yang membantu petugas kebersihan dari sampah-sampah yang berserakan di lokasi.

(Baca juga: Aksi 287 dan Berkah Penjaja Plastik di Masjid Istiqlal)

Sekadar diketahui, aksi yang diinisiasi Presidium Alumni 212 itu menolak penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Gugatan mereka ihwal keputusan yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sejak Rabu 12 Juli 2017 juga sudah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Jumat (28/7/2017).</content:encoded></item></channel></rss>
