<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Bekuk Komplotan Pengedar Narkoba Jaringan Belanda, 1,2 Juta Ekstasi Disita   </title><description>&quot;Barang bukti ada 120 bungkus yang dikemas dalam plastik  aluminium dengan berat 1 bungkus setara 2,2 Kg , total 1,2 juta butir ekstasi.&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/31/337/1746921/bareskrim-bekuk-komplotan-pengedar-narkoba-jaringan-belanda-1-2-juta-ekstasi-disita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/07/31/337/1746921/bareskrim-bekuk-komplotan-pengedar-narkoba-jaringan-belanda-1-2-juta-ekstasi-disita"/><item><title>Bareskrim Bekuk Komplotan Pengedar Narkoba Jaringan Belanda, 1,2 Juta Ekstasi Disita   </title><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/31/337/1746921/bareskrim-bekuk-komplotan-pengedar-narkoba-jaringan-belanda-1-2-juta-ekstasi-disita</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/07/31/337/1746921/bareskrim-bekuk-komplotan-pengedar-narkoba-jaringan-belanda-1-2-juta-ekstasi-disita</guid><pubDate>Senin 31 Juli 2017 12:27 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/07/31/337/1746921/bareskrim-bekuk-komplotan-pengedar-narkoba-jaringan-belanda-1-2-juta-ekstasi-disita-UCQ4cqZE5Q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (dok.Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/07/31/337/1746921/bareskrim-bekuk-komplotan-pengedar-narkoba-jaringan-belanda-1-2-juta-ekstasi-disita-UCQ4cqZE5Q.jpg</image><title>Ilustrasi. (dok.Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Polisi menangkap komplotan pengedar narkoba jaringan Belanda di Jalan Raya Kali Baru, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, 1,2 juta butir narkoba jenis ekstasi berhasil diamankan dari pelaku bernama An Liu Kit Cung alias Acung dan Erwin.

&quot;Jumlah barang bukti ada 120 bungkus yang dikemas dalam plastik aluminium dengan berat 1 bungkus setara 2,2 Kg , total 1,2 juta butir,&quot; katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/7/2017).

Setelah Acung beserta barang bukti diamankan, petugas terus melakukan pengembangan. Hasinya diketahui bahwa ternyata Acung hanyalah suruhan seorang narapidana yang mendekam di Lapas Nusakambangan.

&quot;Kemudian setelah diinterogasi, ternyata tersangka dikendalikan oleh seorang napi di Lapas  Nusa Kambangan atas nama Aseng,&quot; ungkap Eko.

Setelah mengantongi informasi tersebut, polisi kembali meneruskan penyelidikan. Itu dilakukan dengan cara berpura-pura menjadi kurir Aseng, untuk mengirim ekstasi tersebut. Lewat penyamaran itu, pihak kepolisian kembali menangkap seorang kurir bernama Erwin.

&quot;Pada 23 Juli 2017 Satgas melaksanakan pengembangan dengan dontrol delivery sebanyak 56 Bungkus ekstaci (sesuai perintah Aseng), dan berhasil ditangkap tersangka Erwin (kurir) di parkiran Flavour Blizt Alam Sutra,&quot; ucap Eko.

Kasus ini sendiri terus dikembangkan. &quot;Masih melakukan pengembangan, nanti akan diinformasikan kembali jika ada perkembangan yang menonjol,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Polisi menangkap komplotan pengedar narkoba jaringan Belanda di Jalan Raya Kali Baru, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, 1,2 juta butir narkoba jenis ekstasi berhasil diamankan dari pelaku bernama An Liu Kit Cung alias Acung dan Erwin.

&quot;Jumlah barang bukti ada 120 bungkus yang dikemas dalam plastik aluminium dengan berat 1 bungkus setara 2,2 Kg , total 1,2 juta butir,&quot; katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/7/2017).

Setelah Acung beserta barang bukti diamankan, petugas terus melakukan pengembangan. Hasinya diketahui bahwa ternyata Acung hanyalah suruhan seorang narapidana yang mendekam di Lapas Nusakambangan.

&quot;Kemudian setelah diinterogasi, ternyata tersangka dikendalikan oleh seorang napi di Lapas  Nusa Kambangan atas nama Aseng,&quot; ungkap Eko.

Setelah mengantongi informasi tersebut, polisi kembali meneruskan penyelidikan. Itu dilakukan dengan cara berpura-pura menjadi kurir Aseng, untuk mengirim ekstasi tersebut. Lewat penyamaran itu, pihak kepolisian kembali menangkap seorang kurir bernama Erwin.

&quot;Pada 23 Juli 2017 Satgas melaksanakan pengembangan dengan dontrol delivery sebanyak 56 Bungkus ekstaci (sesuai perintah Aseng), dan berhasil ditangkap tersangka Erwin (kurir) di parkiran Flavour Blizt Alam Sutra,&quot; ucap Eko.

Kasus ini sendiri terus dikembangkan. &quot;Masih melakukan pengembangan, nanti akan diinformasikan kembali jika ada perkembangan yang menonjol,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
