<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Suap dengan Tuntutan Penjara 4 Tahun, Saipul Jamil Akan Jalani Vonis Hari Ini</title><description>Kasus penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dilakukan  Saipul untuk meminta keringanan hukuman dalam hasil putusan perkara  kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Saipul pada  2016 lalu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/31/338/1746818/kasus-suap-dengan-tuntutan-penjara-4-tahun-saipul-jamil-akan-jalani-vonis-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/07/31/338/1746818/kasus-suap-dengan-tuntutan-penjara-4-tahun-saipul-jamil-akan-jalani-vonis-hari-ini"/><item><title>Kasus Suap dengan Tuntutan Penjara 4 Tahun, Saipul Jamil Akan Jalani Vonis Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/07/31/338/1746818/kasus-suap-dengan-tuntutan-penjara-4-tahun-saipul-jamil-akan-jalani-vonis-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/07/31/338/1746818/kasus-suap-dengan-tuntutan-penjara-4-tahun-saipul-jamil-akan-jalani-vonis-hari-ini</guid><pubDate>Senin 31 Juli 2017 08:16 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/07/31/338/1746818/kasus-suap-dengan-tuntutan-penjara-4-tahun-saipul-jamil-akan-jalani-vonis-hari-ini-CjCdwQoAa7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Saipul Jamil saat menghadapi sidang lanjutan terkait dugaan suap yang menjeratnya (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/07/31/338/1746818/kasus-suap-dengan-tuntutan-penjara-4-tahun-saipul-jamil-akan-jalani-vonis-hari-ini-CjCdwQoAa7.jpg</image><title>Saipul Jamil saat menghadapi sidang lanjutan terkait dugaan suap yang menjeratnya (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Saipul Jamil akan menghadapi vonis atas perbuatan dugaan suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, hari ini, Senin (31/7/2017). Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Kasus penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dilakukan Saipul untuk meminta keringanan hukuman dalam hasil putusan perkara kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Saipul pada 2016 lalu.

Pada Rabu 26 Juli 2017, Saipul Jamil membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. Di hadapan Majelis Hakim, Saipul memohon untuk dibebaskan dari jeratan hukum.

&quot;Tidak ada satu pun bukti saya melakukan penyuapan kepada Rohadi,&quot; ucap Saipul Jamil usai menyampaikan permohonan pembebasan

Dalam nota pembelaannya, Saipul Jamil juga merasa tidak mendapat keadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pasalnya, Saipul mengaku sama sekali tidak pernah meminta Samsul untuk menyuap perangkat pengadilan.

&quot;Betapa tidak adilnya saya dihukum karena tipu daya Rohadi. Betapa kejamnya saya dihukum atas kesalahan yang tidak saya lakukan. Dalam persidangan, saksi tidak ada yang mengatakan saya menjanjikan sesuatu kepada pak Rohadi,&quot; kata&amp;nbsp; mantan suami Dewi Persik itu.

Saipul dijerat dengan Pasal ayat 1 huruf b UU Tipikor tentang suap kepada penyelenggara negara. Jaksa menuntut pedangdut 36 tahun itu dengan pidana penjara selama empat tahun</description><content:encoded>JAKARTA - Saipul Jamil akan menghadapi vonis atas perbuatan dugaan suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, hari ini, Senin (31/7/2017). Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Kasus penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dilakukan Saipul untuk meminta keringanan hukuman dalam hasil putusan perkara kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Saipul pada 2016 lalu.

Pada Rabu 26 Juli 2017, Saipul Jamil membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. Di hadapan Majelis Hakim, Saipul memohon untuk dibebaskan dari jeratan hukum.

&quot;Tidak ada satu pun bukti saya melakukan penyuapan kepada Rohadi,&quot; ucap Saipul Jamil usai menyampaikan permohonan pembebasan

Dalam nota pembelaannya, Saipul Jamil juga merasa tidak mendapat keadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pasalnya, Saipul mengaku sama sekali tidak pernah meminta Samsul untuk menyuap perangkat pengadilan.

&quot;Betapa tidak adilnya saya dihukum karena tipu daya Rohadi. Betapa kejamnya saya dihukum atas kesalahan yang tidak saya lakukan. Dalam persidangan, saksi tidak ada yang mengatakan saya menjanjikan sesuatu kepada pak Rohadi,&quot; kata&amp;nbsp; mantan suami Dewi Persik itu.

Saipul dijerat dengan Pasal ayat 1 huruf b UU Tipikor tentang suap kepada penyelenggara negara. Jaksa menuntut pedangdut 36 tahun itu dengan pidana penjara selama empat tahun</content:encoded></item></channel></rss>
