<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gerak Hormat Hitler di Depan Reichstag, 2 Wisatawan China Ditahan</title><description>Polisi Jerman menahan dua wisatawan asal China yang memberi hormat ala Nazi di depan Reichstag.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/07/18/1750860/gerak-hormat-hitler-di-depan-reichstag-2-wisatawan-china-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/08/07/18/1750860/gerak-hormat-hitler-di-depan-reichstag-2-wisatawan-china-ditahan"/><item><title>Gerak Hormat Hitler di Depan Reichstag, 2 Wisatawan China Ditahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/07/18/1750860/gerak-hormat-hitler-di-depan-reichstag-2-wisatawan-china-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/08/07/18/1750860/gerak-hormat-hitler-di-depan-reichstag-2-wisatawan-china-ditahan</guid><pubDate>Senin 07 Agustus 2017 01:01 WIB</pubDate><dc:creator>Silviana Dharma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/07/18/1750860/gerak-hormat-hitler-di-depan-reichstag-2-wisatawan-china-ditahan-jtVT7hfn4l.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Wisatawan China berfoto di depan Reichstag. (Foto: FES China)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/07/18/1750860/gerak-hormat-hitler-di-depan-reichstag-2-wisatawan-china-ditahan-jtVT7hfn4l.jpg</image><title>Ilustrasi. Wisatawan China berfoto di depan Reichstag. (Foto: FES China)</title></images><description>BERLIN &amp;ndash; Polisi Jerman menahan dua wisatawan asal China yang memberi hormat ala Nazi di depan Reichstag. Gedung di Berlin yang didirikan sebagai tempat di mana parlemen Kekaisaran Jerman bersidang. Gedung tersebut mulai dibangun pada 9 Juni 1884, resmi dibuka pada 1984 dan terus menjadi gedung sidang Kekaisaran Jerman hingga 1933.
(Baca juga: Wah, Artefak Nazi Ditemukan di Ruangan Rahasia)
Juru bicara kepolisian Berlin mengungkap, kedua wisatawan China yang ditangkap berjenis kelamin pria. Mereka mengaku meniru gerak hormat Adolf Hitler tersebut hanya untuk keperluan foto.
&amp;ldquo;Sebuah penyelidikan atas kecurigaan penggunaan simbol-simbol organisasi antikonstitusi digelar atas dua pria China berusia 36 dan 49 tahun,&amp;rdquo; katanya, seperti dinukil dari Telegraph, Senin (7/8/2017).
Usai diinterogasi, keduanya sudah dibebaskan setelah membayar 500 euro atau Rp7,8 juta per orang. Jubir kepolisian itu menjelaskan, selama uang jaminan yang dikenakan sudah terbayar lunas, dua wisatawan China tersebut boleh meninggalkan Jerman, meskipun laporannya masih dalam penyelidikan.
(Baca juga: Duh, Adolf Hitler Diklaim Pernah Nyaris Meninggal Akibat Narkoba)
Pemerintah Jerman mengharamkan segala bentuk penggunaan simbol maupun ekspresi yang berhubungan dengan Nazi. Bagi De Panzer sekarang, Nazi adalah noda dan masa lalu terkelam dalam sejarah bangsa tersebut. Kekejaman Hitler cs membantai kaum Yahudi atau lebih dikenal dengan tragedi holocaust, termasuk pelanggaran HAM berat yang tak termaafkan di mata pemerintah Jerman. Negara itu mengakui kesalahan dan bertanggung jawab memperbaikinya. Salah satu caranya ialah dengan menerapkan hukum antiNazi tersebut.
(Baca juga: Unggah Foto Kucing Hormat Gaya Nazi, Pemilik Ditangkap)
Aturan Antinazi tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (Strafgesetzbuch) Jerman pasal 86 A. Isinya melarang penggunaan simbol  organisasi ikonstitusional di luar konteks seni atau sains, penelitian  dan pengajaran. Larangan yang dimaksud menyangkut semua simbolisme Nazi  dan merupakan bagian dari upaya denazifikasi setelah jatuhnya Third  Reich.
(Baca juga: Paus Fransiskus Mengheningkan Cipta di Kamp Nazi Auschwitz)
Undang-undang tersebut melarang di antaranya, penyebaran atau  penggunaan simbol-simbol oleh kelompok-kelompok yang tidak  konstitusional secara umum. Simbol terlarang, meliputi bendera, lencana,  seragam, slogan dan hormat ala Nazi.</description><content:encoded>BERLIN &amp;ndash; Polisi Jerman menahan dua wisatawan asal China yang memberi hormat ala Nazi di depan Reichstag. Gedung di Berlin yang didirikan sebagai tempat di mana parlemen Kekaisaran Jerman bersidang. Gedung tersebut mulai dibangun pada 9 Juni 1884, resmi dibuka pada 1984 dan terus menjadi gedung sidang Kekaisaran Jerman hingga 1933.
(Baca juga: Wah, Artefak Nazi Ditemukan di Ruangan Rahasia)
Juru bicara kepolisian Berlin mengungkap, kedua wisatawan China yang ditangkap berjenis kelamin pria. Mereka mengaku meniru gerak hormat Adolf Hitler tersebut hanya untuk keperluan foto.
&amp;ldquo;Sebuah penyelidikan atas kecurigaan penggunaan simbol-simbol organisasi antikonstitusi digelar atas dua pria China berusia 36 dan 49 tahun,&amp;rdquo; katanya, seperti dinukil dari Telegraph, Senin (7/8/2017).
Usai diinterogasi, keduanya sudah dibebaskan setelah membayar 500 euro atau Rp7,8 juta per orang. Jubir kepolisian itu menjelaskan, selama uang jaminan yang dikenakan sudah terbayar lunas, dua wisatawan China tersebut boleh meninggalkan Jerman, meskipun laporannya masih dalam penyelidikan.
(Baca juga: Duh, Adolf Hitler Diklaim Pernah Nyaris Meninggal Akibat Narkoba)
Pemerintah Jerman mengharamkan segala bentuk penggunaan simbol maupun ekspresi yang berhubungan dengan Nazi. Bagi De Panzer sekarang, Nazi adalah noda dan masa lalu terkelam dalam sejarah bangsa tersebut. Kekejaman Hitler cs membantai kaum Yahudi atau lebih dikenal dengan tragedi holocaust, termasuk pelanggaran HAM berat yang tak termaafkan di mata pemerintah Jerman. Negara itu mengakui kesalahan dan bertanggung jawab memperbaikinya. Salah satu caranya ialah dengan menerapkan hukum antiNazi tersebut.
(Baca juga: Unggah Foto Kucing Hormat Gaya Nazi, Pemilik Ditangkap)
Aturan Antinazi tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (Strafgesetzbuch) Jerman pasal 86 A. Isinya melarang penggunaan simbol  organisasi ikonstitusional di luar konteks seni atau sains, penelitian  dan pengajaran. Larangan yang dimaksud menyangkut semua simbolisme Nazi  dan merupakan bagian dari upaya denazifikasi setelah jatuhnya Third  Reich.
(Baca juga: Paus Fransiskus Mengheningkan Cipta di Kamp Nazi Auschwitz)
Undang-undang tersebut melarang di antaranya, penyebaran atau  penggunaan simbol-simbol oleh kelompok-kelompok yang tidak  konstitusional secara umum. Simbol terlarang, meliputi bendera, lencana,  seragam, slogan dan hormat ala Nazi.</content:encoded></item></channel></rss>
