<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Green Pramuka Polisikan Komika Acho, YLKI: Developer Bertujuan Membungkam Daya Kritis Konsumen</title><description>Masih banyak kejadian serupa yang tidak muncul ke permukaan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/07/338/1750963/green-pramuka-polisikan-komika-acho-ylki-developer-bertujuan-membungkam-daya-kritis-konsumen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/08/07/338/1750963/green-pramuka-polisikan-komika-acho-ylki-developer-bertujuan-membungkam-daya-kritis-konsumen"/><item><title>Green Pramuka Polisikan Komika Acho, YLKI: Developer Bertujuan Membungkam Daya Kritis Konsumen</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/07/338/1750963/green-pramuka-polisikan-komika-acho-ylki-developer-bertujuan-membungkam-daya-kritis-konsumen</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/08/07/338/1750963/green-pramuka-polisikan-komika-acho-ylki-developer-bertujuan-membungkam-daya-kritis-konsumen</guid><pubDate>Senin 07 Agustus 2017 10:22 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/07/338/1750963/green-pramuka-polisikan-komika-acho-ylki-developer-bertujuan-membungkam-daya-kritis-konsumen-96EOluSGK4.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Komika Acho. Foto Intagram @Muhadkly</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/07/338/1750963/green-pramuka-polisikan-komika-acho-ylki-developer-bertujuan-membungkam-daya-kritis-konsumen-96EOluSGK4.JPG</image><title>Komika Acho. Foto Intagram @Muhadkly</title></images><description>
JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pengaduan dari penghuni apartemen dan perumahan menempati peringkat kedua dari seluruh pengaduan yang pihaknya terima.

&quot;Banyak pengaduan dari penghuni apartemen atau perumahan. Pengaduan tersebut mencapai 18 persen dari total pengaduan yang YLKI terima,&quot; kata Tulus melalui pesan singkatnya di Jakarta, Senin (7/8/2017).

Karena itu, Tulus menilai kejadian yang menimpa komedian tunggal Acho, yang menuliskan keluhannya terhadap pengelola apartemen di media sosial, hanyalah puncak dari &quot;gunung es&quot;. Masih banyak kejadian serupa yang tidak muncul ke permukaan.

Menurut Tulus, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya. Hal itu juga termasuk melalui media dan media sosial &quot;Karena itu, apa yang dilakukan Saudara Acho tidak dapat dikriminalkan dengan melaporkan ke polisi,&quot; ujarnya.

Apalagi, setelah membaca substansi tulisan Acho, Tulus menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan, terutama dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Apa yang ditulis atau disampaikan Acho, menurut Tulus, adalah upaya untuk mendapatkan hak-haknya yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha.

&quot;Bahwa konsumen kemudian menulisnya di media sosial sebab dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan tanggapan memadai dari pihak pengelola apartemen. Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif yang berpotensi fitnah,&quot; tuturnya.

YLKI menilai tindakan pengelola apartemen yang memolisikan Acho sebagai sesuatu yang berlebihan, bahkan arogan dan kontraproduktif untuk perlindungan konsumen di Indonesia.

&quot;Hal itu bisa membuat konsumen takut untuk memperjuangkan haknya secara mandiri. YLKI mengecam segala bentuk kriminalisasi oleh developer yang bertujuan membungkam daya kritis konsumen,&quot; katanya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pengaduan dari penghuni apartemen dan perumahan menempati peringkat kedua dari seluruh pengaduan yang pihaknya terima.

&quot;Banyak pengaduan dari penghuni apartemen atau perumahan. Pengaduan tersebut mencapai 18 persen dari total pengaduan yang YLKI terima,&quot; kata Tulus melalui pesan singkatnya di Jakarta, Senin (7/8/2017).

Karena itu, Tulus menilai kejadian yang menimpa komedian tunggal Acho, yang menuliskan keluhannya terhadap pengelola apartemen di media sosial, hanyalah puncak dari &quot;gunung es&quot;. Masih banyak kejadian serupa yang tidak muncul ke permukaan.

Menurut Tulus, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya. Hal itu juga termasuk melalui media dan media sosial &quot;Karena itu, apa yang dilakukan Saudara Acho tidak dapat dikriminalkan dengan melaporkan ke polisi,&quot; ujarnya.

Apalagi, setelah membaca substansi tulisan Acho, Tulus menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan, terutama dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Apa yang ditulis atau disampaikan Acho, menurut Tulus, adalah upaya untuk mendapatkan hak-haknya yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha.

&quot;Bahwa konsumen kemudian menulisnya di media sosial sebab dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan tanggapan memadai dari pihak pengelola apartemen. Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif yang berpotensi fitnah,&quot; tuturnya.

YLKI menilai tindakan pengelola apartemen yang memolisikan Acho sebagai sesuatu yang berlebihan, bahkan arogan dan kontraproduktif untuk perlindungan konsumen di Indonesia.

&quot;Hal itu bisa membuat konsumen takut untuk memperjuangkan haknya secara mandiri. YLKI mengecam segala bentuk kriminalisasi oleh developer yang bertujuan membungkam daya kritis konsumen,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
