<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tersangkut Kasus Hukum, Dirjen Pajak Pastikan Pajak PT EKP Tak Dihapus</title><description>Dalam perkara PT EKP, mantan pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno dianggap telah terbukti bersalah menerima suap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/08/337/1752121/tersangkut-kasus-hukum-dirjen-pajak-pastikan-pajak-pt-ekp-tak-dihapus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/08/08/337/1752121/tersangkut-kasus-hukum-dirjen-pajak-pastikan-pajak-pt-ekp-tak-dihapus"/><item><title>Tersangkut Kasus Hukum, Dirjen Pajak Pastikan Pajak PT EKP Tak Dihapus</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/08/337/1752121/tersangkut-kasus-hukum-dirjen-pajak-pastikan-pajak-pt-ekp-tak-dihapus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/08/08/337/1752121/tersangkut-kasus-hukum-dirjen-pajak-pastikan-pajak-pt-ekp-tak-dihapus</guid><pubDate>Selasa 08 Agustus 2017 18:53 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/08/337/1752121/tersangkut-kasus-hukum-dirjen-pajak-pastikan-pajak-pt-ekp-tak-dihapus-TevDRuzkpV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Arie Dwi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/08/337/1752121/tersangkut-kasus-hukum-dirjen-pajak-pastikan-pajak-pt-ekp-tak-dihapus-TevDRuzkpV.jpg</image><title>Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Arie Dwi)</title></images><description>JAKARTA - Dirjen Pajak pada Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, hingga saat ini tidak ada penghapusan permasalahan pajak yang menyandera  PT EK. Prima (PT EKP) Eksport Indonesia hingga miliaran rupiah.
&quot;Pajaknya enggak dihapus, pajaknya jalan terus dan dia ikut tax amnesty. Kalau untuk soal hukum di Pak Febri (Juru Bicara KPK Febri Diansyah) ya,&quot; ujar Ken usai menggelar pertemuan dengan KPK bahas kerjasama pencegahan korupsi di sektor perpajakan, di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).
Dalam perkara PT EKP, mantan pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno dianggap telah terbukti bersalah menerima suap senilai Rp1,9 miliar dari Direktur PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Uang tersebut diduga untuk memuluskan sejumlah permasalahan pajak PT EKP.
Di mana, KPK memang sempat menangani kasus suap terkait pengurusan permasalahan pajak yang menjerat Handang. Para terdakwa dalam kasus tersebut pun telah divonis bersalah.
Permasalahan pajak &amp;lrm;PT EKP yang berujung kasus rasuah yakni, Pengajuan Restitusi, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), Penolakan Tax Amenesty, Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP).</description><content:encoded>JAKARTA - Dirjen Pajak pada Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, hingga saat ini tidak ada penghapusan permasalahan pajak yang menyandera  PT EK. Prima (PT EKP) Eksport Indonesia hingga miliaran rupiah.
&quot;Pajaknya enggak dihapus, pajaknya jalan terus dan dia ikut tax amnesty. Kalau untuk soal hukum di Pak Febri (Juru Bicara KPK Febri Diansyah) ya,&quot; ujar Ken usai menggelar pertemuan dengan KPK bahas kerjasama pencegahan korupsi di sektor perpajakan, di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).
Dalam perkara PT EKP, mantan pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno dianggap telah terbukti bersalah menerima suap senilai Rp1,9 miliar dari Direktur PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Uang tersebut diduga untuk memuluskan sejumlah permasalahan pajak PT EKP.
Di mana, KPK memang sempat menangani kasus suap terkait pengurusan permasalahan pajak yang menjerat Handang. Para terdakwa dalam kasus tersebut pun telah divonis bersalah.
Permasalahan pajak &amp;lrm;PT EKP yang berujung kasus rasuah yakni, Pengajuan Restitusi, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), Penolakan Tax Amenesty, Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP).</content:encoded></item></channel></rss>
