<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Astaga! Sebelum Dibakar Hidup-Hidup, Joya Digebuki dengan Batu dan Kayu</title><description>&amp;ldquo;Alat yang diduga digunakan warga untuk menghakimi Joya itu, batu dan kayu,&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/08/338/1751581/astaga-sebelum-dibakar-hidup-hidup-joya-digebuki-dengan-batu-dan-kayu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/08/08/338/1751581/astaga-sebelum-dibakar-hidup-hidup-joya-digebuki-dengan-batu-dan-kayu"/><item><title>Astaga! Sebelum Dibakar Hidup-Hidup, Joya Digebuki dengan Batu dan Kayu</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/08/338/1751581/astaga-sebelum-dibakar-hidup-hidup-joya-digebuki-dengan-batu-dan-kayu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/08/08/338/1751581/astaga-sebelum-dibakar-hidup-hidup-joya-digebuki-dengan-batu-dan-kayu</guid><pubDate>Selasa 08 Agustus 2017 04:30 WIB</pubDate><dc:creator>Djamhari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/08/338/1751581/astaga-sebelum-dibakar-hidup-hidup-joya-digebuki-dengan-batu-dan-kayu-qNPOvxCbO4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dua pelaku ditangkap polisi. (Djamhari/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/08/338/1751581/astaga-sebelum-dibakar-hidup-hidup-joya-digebuki-dengan-batu-dan-kayu-qNPOvxCbO4.jpg</image><title>Dua pelaku ditangkap polisi. (Djamhari/Okezone)</title></images><description>BEKASI &amp;ndash; Dua pelaku diringkus dalam kasus pengeroyorokan dan pembakaran hidup-hidup terhadap Joya (30), di Kampung Muara Bakti RT 12/7, Desa Muara bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi. Mereka adalah SU (40) dan NA (39). Adapun barang bukti yang disita polisi ialah baju korban, sebuah batu kali berukuran besar yang diduga menjadi alat untuk menghakimi Joya dilokasi kejadian hingga tewas.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Alat yang diduga digunakan warga untuk menghakimi Joya itu, batu dan kayu. Selain itu juga, ada celana, baju, amplifier musala, dan sepeda motor merk Honda Revo warna merah bernopol B-6756-FRF milik korban. Semua ini kami amankan sebagai barangbukti di pengadilan nanti, untuk menjerat para tersangka,&amp;rdquo; jelas Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adisaputra, Senin (7/8/2017).
[Baca: Tragis! Kepergok Mencuri di Musala, Pria Ini Dikeroyok dan Dibakar Hidup-Hidup]
Sementara kedua tersangka, sudah mengakui perbuatannya serta menyesali perbuatannya. Asep menambahkan, polisi tetap bakal memproses secara hukum dan menjerat keduanya dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP.
[Baca: Nestapa Zubaedah Usai Suaminya Dibakar Hidup-Hidup]
&amp;ldquo;Sesuai pasal yang kami jerat terkait kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan kematian maka, mereka terancam penjara maksimal 12 tahun,&amp;rdquo; tandas Asep.
Seperti diketahui, Joya dihakimi massa dan dibakar hidup-hidup. Ia diduga melakukan pencurian di musala. (sym)</description><content:encoded>BEKASI &amp;ndash; Dua pelaku diringkus dalam kasus pengeroyorokan dan pembakaran hidup-hidup terhadap Joya (30), di Kampung Muara Bakti RT 12/7, Desa Muara bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi. Mereka adalah SU (40) dan NA (39). Adapun barang bukti yang disita polisi ialah baju korban, sebuah batu kali berukuran besar yang diduga menjadi alat untuk menghakimi Joya dilokasi kejadian hingga tewas.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Alat yang diduga digunakan warga untuk menghakimi Joya itu, batu dan kayu. Selain itu juga, ada celana, baju, amplifier musala, dan sepeda motor merk Honda Revo warna merah bernopol B-6756-FRF milik korban. Semua ini kami amankan sebagai barangbukti di pengadilan nanti, untuk menjerat para tersangka,&amp;rdquo; jelas Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adisaputra, Senin (7/8/2017).
[Baca: Tragis! Kepergok Mencuri di Musala, Pria Ini Dikeroyok dan Dibakar Hidup-Hidup]
Sementara kedua tersangka, sudah mengakui perbuatannya serta menyesali perbuatannya. Asep menambahkan, polisi tetap bakal memproses secara hukum dan menjerat keduanya dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP.
[Baca: Nestapa Zubaedah Usai Suaminya Dibakar Hidup-Hidup]
&amp;ldquo;Sesuai pasal yang kami jerat terkait kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan kematian maka, mereka terancam penjara maksimal 12 tahun,&amp;rdquo; tandas Asep.
Seperti diketahui, Joya dihakimi massa dan dibakar hidup-hidup. Ia diduga melakukan pencurian di musala. (sym)</content:encoded></item></channel></rss>
