<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkaca dari Pria yang Dibakar di Bekasi, Polri Tegaskan Massa Dilarang Main Hakim Sendiri</title><description>Setyo menyayangkan massa yang tak melaporkan kejadian itu ke Bhabinkamtibmas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/08/338/1751671/berkaca-dari-pria-yang-dibakar-di-bekasi-polri-tegaskan-massa-dilarang-main-hakim-sendiri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/08/08/338/1751671/berkaca-dari-pria-yang-dibakar-di-bekasi-polri-tegaskan-massa-dilarang-main-hakim-sendiri"/><item><title>Berkaca dari Pria yang Dibakar di Bekasi, Polri Tegaskan Massa Dilarang Main Hakim Sendiri</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/08/338/1751671/berkaca-dari-pria-yang-dibakar-di-bekasi-polri-tegaskan-massa-dilarang-main-hakim-sendiri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/08/08/338/1751671/berkaca-dari-pria-yang-dibakar-di-bekasi-polri-tegaskan-massa-dilarang-main-hakim-sendiri</guid><pubDate>Selasa 08 Agustus 2017 09:24 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/08/338/1751671/berkaca-dari-pria-yang-dibakar-di-bekasi-polri-tegaskan-massa-dilarang-main-hakim-sendiri-aENAGe2PDk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Istri korban aksi pembakaran oleh massa memperlihatkan foto sang suami yang diduga mencuri ampli di musala, Bekasi. Foto Okezone/Djamhari</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/08/338/1751671/berkaca-dari-pria-yang-dibakar-di-bekasi-polri-tegaskan-massa-dilarang-main-hakim-sendiri-aENAGe2PDk.jpg</image><title>Istri korban aksi pembakaran oleh massa memperlihatkan foto sang suami yang diduga mencuri ampli di musala, Bekasi. Foto Okezone/Djamhari</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Seorang pria berinisial MA (30) dibakar massa setelah diduga mencuri amplifier di Musala Al Hidayah di Desa Urip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan bahwa masyarakat sangat tidak diperbolehkan untuk main hakim sendiri meskipun kepada oknum pencuri. Menurut dia seharusnya, masyarakat menyerahkan aksi kriminalitas kepada aparat berwajib.
&quot;Saya katakan proses hukum memerlukan waktu tudak bisa serta merta ujug-ujug itu langsung menetukan salah oh tidak. Katakanlah si MA bersalah, dia tidak boleh dihukum dengan aniaya sampai mati apalagi dibakar,&quot; kata Setyo kepada awak media di Mabes Polri, Senin 7 Agustus 2017.
Baca Juga:&amp;nbsp; Astaga! Sebelum Dibakar Hidup-Hidup, Joya Digebuki dengan Batu dan Kayu
Apalagi, kata Setyo, untuk di desa, polisi memiliki personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Oleh sebab itu, Setyo menyayangkan massa yang tak melaporkan kejadian itu ke Bhabinkamtibmas.
&quot;Di tingkat desa kami ada namanya Bhabinkamtibmas jadi sebetulnya masyarakat paham kalau ada kejadian itu dia tinggal teriak pasti polisi hadir,&quot; papar Setyo.
Setyo mengimbau masyarakat untuk lebih memahami masalah hukum. Dan jika menemukan hal kriminal, sambung Setyo, sebaiknya diserahkan ke polisi.
Baca Dong: Terungkap! Ini Pemicu Pengeroyokan dan Pembakaran Hidup-Hidup Pria di Bekasi
&quot;Prinsipnya bahwa kasus ini masyarakat harus lebih memahami masalah hukum karena ada prinsip mengatakan bahwa polisi itu bayang-bayang dari masyarakat. Kalau masyarakat baik, bagus, polisi juga bagus, karena polisi bagian dari masyarakat,&quot; jelas Setyo.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap terduga pelaku. Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga terlibat.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Seorang pria berinisial MA (30) dibakar massa setelah diduga mencuri amplifier di Musala Al Hidayah di Desa Urip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan bahwa masyarakat sangat tidak diperbolehkan untuk main hakim sendiri meskipun kepada oknum pencuri. Menurut dia seharusnya, masyarakat menyerahkan aksi kriminalitas kepada aparat berwajib.
&quot;Saya katakan proses hukum memerlukan waktu tudak bisa serta merta ujug-ujug itu langsung menetukan salah oh tidak. Katakanlah si MA bersalah, dia tidak boleh dihukum dengan aniaya sampai mati apalagi dibakar,&quot; kata Setyo kepada awak media di Mabes Polri, Senin 7 Agustus 2017.
Baca Juga:&amp;nbsp; Astaga! Sebelum Dibakar Hidup-Hidup, Joya Digebuki dengan Batu dan Kayu
Apalagi, kata Setyo, untuk di desa, polisi memiliki personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Oleh sebab itu, Setyo menyayangkan massa yang tak melaporkan kejadian itu ke Bhabinkamtibmas.
&quot;Di tingkat desa kami ada namanya Bhabinkamtibmas jadi sebetulnya masyarakat paham kalau ada kejadian itu dia tinggal teriak pasti polisi hadir,&quot; papar Setyo.
Setyo mengimbau masyarakat untuk lebih memahami masalah hukum. Dan jika menemukan hal kriminal, sambung Setyo, sebaiknya diserahkan ke polisi.
Baca Dong: Terungkap! Ini Pemicu Pengeroyokan dan Pembakaran Hidup-Hidup Pria di Bekasi
&quot;Prinsipnya bahwa kasus ini masyarakat harus lebih memahami masalah hukum karena ada prinsip mengatakan bahwa polisi itu bayang-bayang dari masyarakat. Kalau masyarakat baik, bagus, polisi juga bagus, karena polisi bagian dari masyarakat,&quot; jelas Setyo.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap terduga pelaku. Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga terlibat.</content:encoded></item></channel></rss>
