<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Partai Idaman Gugat UU Pemilu ke MK, Nih Pasal-Pasal yang Dipermasalahkan</title><description>Partai Islam Damai Aman (Idaman) akan mendaftarkan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/09/337/1752449/partai-idaman-gugat-uu-pemilu-ke-mk-nih-pasal-pasal-yang-dipermasalahkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/08/09/337/1752449/partai-idaman-gugat-uu-pemilu-ke-mk-nih-pasal-pasal-yang-dipermasalahkan"/><item><title>Partai Idaman Gugat UU Pemilu ke MK, Nih Pasal-Pasal yang Dipermasalahkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/09/337/1752449/partai-idaman-gugat-uu-pemilu-ke-mk-nih-pasal-pasal-yang-dipermasalahkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/08/09/337/1752449/partai-idaman-gugat-uu-pemilu-ke-mk-nih-pasal-pasal-yang-dipermasalahkan</guid><pubDate>Rabu 09 Agustus 2017 11:49 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/09/337/1752449/partai-idaman-gugat-uu-pemilu-ke-mk-nih-pasal-pasal-yang-dipermasalahkan-Njja0wU3Nz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/09/337/1752449/partai-idaman-gugat-uu-pemilu-ke-mk-nih-pasal-pasal-yang-dipermasalahkan-Njja0wU3Nz.jpg</image><title>Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Partai Islam Damai Aman (Idaman) akan mendaftarkan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Rabu (9/8/2017).

Partai besutan 'Raja Dangdut' Rhoma Irama ini dikabarkan akan menggugat Pasal 173 Ayat (1) dan (3) soal verifikasi partai politik. Selain itu, partai tersebut akan menggugat Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
 

&quot;Ketentuan Pasal 173 ini bersifat diskriminatif dikarenakan partai politik yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019, sedangkan partai politik peserta Pemilu tahun 2014 tidak diwajibkan ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2019,&quot; kata Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah, melalui keterangan tertulisnya.
(Baca Juga: Siap Ajukan Judicial Review UU Pemilu, Demokrat Belum Jelas soal Legal Standing)

Ia menuturkan, alasan menolak Pasal 222 UU Pemilu karena syarat pencalonan presiden pada Pemilu 2019 didasarkan hasil Pemilu 2014. Hal itu, kata dia, sangat tidak relevan dan hasil Pemilu 2014 dinilai telah kedaluwarsa untuk diterapkan pada Pemilu 2019.
&quot;Sehingga dalam posisi demikian maka seluruh partai politik dalam posisi yang sama yakni zero persen kursi atau zero persen suara sah, atau dimulai dari nol,&quot; ujar Ramdansyah.
Lebih lanjut, ia menuturkan, aturan mengenai presidential threshold disebut hanya memberikan kesempatan untuk mencalonkan presiden kepada parpol yang memiliki kursi di DPR berdasarkan hasil Pemilu 2014.
Ramdansyah berujar, seandainya Partai Idaman memiliki kursi dengan jumlah mayoritas pada Pemilu 2019, pihaknya tetap saja tidak bisa mengusung calon presiden sendiri.
&quot;Pasal 222 UU Pemilu 2019 ini nyata-nyata memangkas hak konstitusional Partai Idaman yang telah memutuskan dalam rapat pleno untuk mengusung Rhoma Irama sebagai calon presiden,&quot; katanya.

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Partai Islam Damai Aman (Idaman) akan mendaftarkan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Rabu (9/8/2017).

Partai besutan 'Raja Dangdut' Rhoma Irama ini dikabarkan akan menggugat Pasal 173 Ayat (1) dan (3) soal verifikasi partai politik. Selain itu, partai tersebut akan menggugat Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
 

&quot;Ketentuan Pasal 173 ini bersifat diskriminatif dikarenakan partai politik yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019, sedangkan partai politik peserta Pemilu tahun 2014 tidak diwajibkan ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2019,&quot; kata Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah, melalui keterangan tertulisnya.
(Baca Juga: Siap Ajukan Judicial Review UU Pemilu, Demokrat Belum Jelas soal Legal Standing)

Ia menuturkan, alasan menolak Pasal 222 UU Pemilu karena syarat pencalonan presiden pada Pemilu 2019 didasarkan hasil Pemilu 2014. Hal itu, kata dia, sangat tidak relevan dan hasil Pemilu 2014 dinilai telah kedaluwarsa untuk diterapkan pada Pemilu 2019.
&quot;Sehingga dalam posisi demikian maka seluruh partai politik dalam posisi yang sama yakni zero persen kursi atau zero persen suara sah, atau dimulai dari nol,&quot; ujar Ramdansyah.
Lebih lanjut, ia menuturkan, aturan mengenai presidential threshold disebut hanya memberikan kesempatan untuk mencalonkan presiden kepada parpol yang memiliki kursi di DPR berdasarkan hasil Pemilu 2014.
Ramdansyah berujar, seandainya Partai Idaman memiliki kursi dengan jumlah mayoritas pada Pemilu 2019, pihaknya tetap saja tidak bisa mengusung calon presiden sendiri.
&quot;Pasal 222 UU Pemilu 2019 ini nyata-nyata memangkas hak konstitusional Partai Idaman yang telah memutuskan dalam rapat pleno untuk mengusung Rhoma Irama sebagai calon presiden,&quot; katanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
