<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara First Travel: Saya Membela Jamaah Umrah!</title><description>Pengacara PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Eggy Sudjana mempertanyakan sikap Kementerian Agama RI.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/15/337/1756608/pengacara-first-travel-saya-membela-jamaah-umrah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/08/15/337/1756608/pengacara-first-travel-saya-membela-jamaah-umrah"/><item><title>Pengacara First Travel: Saya Membela Jamaah Umrah!</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/15/337/1756608/pengacara-first-travel-saya-membela-jamaah-umrah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/08/15/337/1756608/pengacara-first-travel-saya-membela-jamaah-umrah</guid><pubDate>Selasa 15 Agustus 2017 19:51 WIB</pubDate><dc:creator>Rayful Mudassir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/15/337/1756608/pengacara-first-travel-saya-membela-jamaah-umrah-Pjpk8dUn7X.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kuasa Hukum First Travel, Eggi Sudjana (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/15/337/1756608/pengacara-first-travel-saya-membela-jamaah-umrah-Pjpk8dUn7X.jpg</image><title>Kuasa Hukum First Travel, Eggi Sudjana (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengacara PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Eggy Sudjana mempertanyakan sikap Kementerian Agama RI yang mencabut izin travel tersebut. Padahal kata dia, kliennya telah sepakat untuk menyelesaikan kasus itu. Bahkan kesepakatan itu sebagai upaya dirinya membela jamaah.

&quot;Jangan kalian anggap saya bela klien (First Travel) ini tidak berdasarkan hukum. Ini sangat berdasarkan hukum. Dan saya membela jamaah. Klien saya sudah (akan) mempertanggung jawabkan supaya jamaah bisa berangkat (dan pengembalian uang),&amp;rdquo; kata Eggy saat Diskusi Redbons &amp;lsquo;Menyingkap kemewahan bos First Travel&amp;rsquo; di Redaksi Okezone, Selasa (15/8/2017).

(Baca juga: Kasus Penipuan Umrah, Menag Lukman Hakim Instruksikan First Travel Lakukan Ini)

Ia menyebut pada 18 Juli 2017 lalu, telah dilakukan pertemuan antara First Travel dengan Kementerian Agama RI, kepolisian dan tim waspada investasi. Dari situ disepakati bahwa agen travel umrah itu akan memberangkatkan jamaah umrah serta mengembalikan uang bagi jamaah yang ingin batal umrah.

Menurut Eggy, isi kesepakatan itu menyebutkan pihak First Travel akan memberangkatkan jamaah antara 5 ribu hingga 7 ribu orang setiap bulannya. Kemudian bagi jamaah yang ingin membatalkan keberangkatan dan mengurus pengembalian uang. Akan dilakukan pengembalian uang dalam jangka waktu 30 sampai 90 hari kerja.

(Baca juga: Ungkap Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, Polisi Terus Lacak Aset First Travel)

Namun rencana tersebut belum juga berjalan. Pasalnya 3 Agustus 2017 lalu izin agensi travel tersebut dicabut oleh Kemenag RI. Ditambah lagi beberapa hari kemudian Bareskirm Mabes Polri menetapkan dua pemilik First Travel sekaligus suami istri Andika dan Anniesa sebagai tersangka kasus itu.

Eggy Sudjana menambahkan, kliennya akan bertanggung jawab dan menyelesaikan segala permasalahan tersebut agar jamaah dapat berangkat ke Tanah Suci. Namun jika dalam waktu hingga Januari 2018 rencana itu tidak terealisasi, ia mengaku tidak bertanggung jawab.

&amp;ldquo;Tapi jika sampai Desember, Januari 2018 (belum terealisasi), saya tidak mau bertanggung jawab lagi, karena klien saya tidak bertanggung jawab,&amp;rdquo; tukasnya.

Sekedar diketahui, First Travel tengah tersandung kasus. Penyedia jasa umrah bertarif murah itu dipolisikan para agen dan calon jamaahnya.

First Travel diduga melakukan penipuan lantaran banyak calon jamaah yang tak kunjung diberangkatkan. Padahal, banyak dari mereka sudah menunggu diberangkatkan umrah hingga dua tahun.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, sekitar 30 ribu calon jemaah First Travel tak kunjung diberangkatkan. Pada Jumat 4 Agustus 2017, pemilik First Travel, Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pelapor yang terdiri dari agen dan calon jemaah mengaku kecewa karena First Travel tak kunjung memastikan tanggal keberangkatan ke Tanah Suci. Padahal, mereka telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah ke First Travel sejak 2015.

Sementara Bareskrim Polri menangkap Andika dan Anniesa di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI pada Rabu 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB. Pasangan suami istri itu dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bukan cuma soal penipuan, polisi juga bakal mengusut dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lewat TPPU, polisi ingin mencari total nilai aset yang dimiliki First Travel.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengacara PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Eggy Sudjana mempertanyakan sikap Kementerian Agama RI yang mencabut izin travel tersebut. Padahal kata dia, kliennya telah sepakat untuk menyelesaikan kasus itu. Bahkan kesepakatan itu sebagai upaya dirinya membela jamaah.

&quot;Jangan kalian anggap saya bela klien (First Travel) ini tidak berdasarkan hukum. Ini sangat berdasarkan hukum. Dan saya membela jamaah. Klien saya sudah (akan) mempertanggung jawabkan supaya jamaah bisa berangkat (dan pengembalian uang),&amp;rdquo; kata Eggy saat Diskusi Redbons &amp;lsquo;Menyingkap kemewahan bos First Travel&amp;rsquo; di Redaksi Okezone, Selasa (15/8/2017).

(Baca juga: Kasus Penipuan Umrah, Menag Lukman Hakim Instruksikan First Travel Lakukan Ini)

Ia menyebut pada 18 Juli 2017 lalu, telah dilakukan pertemuan antara First Travel dengan Kementerian Agama RI, kepolisian dan tim waspada investasi. Dari situ disepakati bahwa agen travel umrah itu akan memberangkatkan jamaah umrah serta mengembalikan uang bagi jamaah yang ingin batal umrah.

Menurut Eggy, isi kesepakatan itu menyebutkan pihak First Travel akan memberangkatkan jamaah antara 5 ribu hingga 7 ribu orang setiap bulannya. Kemudian bagi jamaah yang ingin membatalkan keberangkatan dan mengurus pengembalian uang. Akan dilakukan pengembalian uang dalam jangka waktu 30 sampai 90 hari kerja.

(Baca juga: Ungkap Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, Polisi Terus Lacak Aset First Travel)

Namun rencana tersebut belum juga berjalan. Pasalnya 3 Agustus 2017 lalu izin agensi travel tersebut dicabut oleh Kemenag RI. Ditambah lagi beberapa hari kemudian Bareskirm Mabes Polri menetapkan dua pemilik First Travel sekaligus suami istri Andika dan Anniesa sebagai tersangka kasus itu.

Eggy Sudjana menambahkan, kliennya akan bertanggung jawab dan menyelesaikan segala permasalahan tersebut agar jamaah dapat berangkat ke Tanah Suci. Namun jika dalam waktu hingga Januari 2018 rencana itu tidak terealisasi, ia mengaku tidak bertanggung jawab.

&amp;ldquo;Tapi jika sampai Desember, Januari 2018 (belum terealisasi), saya tidak mau bertanggung jawab lagi, karena klien saya tidak bertanggung jawab,&amp;rdquo; tukasnya.

Sekedar diketahui, First Travel tengah tersandung kasus. Penyedia jasa umrah bertarif murah itu dipolisikan para agen dan calon jamaahnya.

First Travel diduga melakukan penipuan lantaran banyak calon jamaah yang tak kunjung diberangkatkan. Padahal, banyak dari mereka sudah menunggu diberangkatkan umrah hingga dua tahun.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, sekitar 30 ribu calon jemaah First Travel tak kunjung diberangkatkan. Pada Jumat 4 Agustus 2017, pemilik First Travel, Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pelapor yang terdiri dari agen dan calon jemaah mengaku kecewa karena First Travel tak kunjung memastikan tanggal keberangkatan ke Tanah Suci. Padahal, mereka telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah ke First Travel sejak 2015.

Sementara Bareskrim Polri menangkap Andika dan Anniesa di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI pada Rabu 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB. Pasangan suami istri itu dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bukan cuma soal penipuan, polisi juga bakal mengusut dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lewat TPPU, polisi ingin mencari total nilai aset yang dimiliki First Travel.
</content:encoded></item></channel></rss>
