<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Siap-Siap! Polda Metro Mulai Sosialisasi Pembatasan Motor di Rasuna Said dan Sudirman</title><description>Kebijakan pelarangan sepeda motor melintasi  Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Jenderal Sudirman segera diberlakukan</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/21/338/1759722/siap-siap-polda-metro-mulai-sosialisasi-pembatasan-motor-di-rasuna-said-dan-sudirman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/08/21/338/1759722/siap-siap-polda-metro-mulai-sosialisasi-pembatasan-motor-di-rasuna-said-dan-sudirman"/><item><title>Siap-Siap! Polda Metro Mulai Sosialisasi Pembatasan Motor di Rasuna Said dan Sudirman</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/21/338/1759722/siap-siap-polda-metro-mulai-sosialisasi-pembatasan-motor-di-rasuna-said-dan-sudirman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/08/21/338/1759722/siap-siap-polda-metro-mulai-sosialisasi-pembatasan-motor-di-rasuna-said-dan-sudirman</guid><pubDate>Senin 21 Agustus 2017 12:05 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/21/338/1759722/siap-siap-polda-metro-mulai-sosialisasi-pembatasan-motor-di-rasuna-said-dan-sudirman-lP2hP9PaJc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/21/338/1759722/siap-siap-polda-metro-mulai-sosialisasi-pembatasan-motor-di-rasuna-said-dan-sudirman-lP2hP9PaJc.jpg</image><title>(Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Kebijakan pelarangan sepeda motor melintasi  Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Jenderal Sudirman segera diberlakukan.  Untuk itu, Polda Metro Jaya mulai hari ini menyosialisasikan aturan baru  itu kepada masyarakat Jakarta.&quot;Sosialisasi mulai hari ini  tanggal 21 Agustus sampai 11 September 2017 mendatang. Dalam tahap  sosialisasi itu kita adakan evaluasi,&quot; ujar Direktur Lalu Lintas  (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, kepada wartawan,  Senin (21/8/2017).Menurut dia, adanya aturan pembatasan sepeda  motor di Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Jenderal Sudirman akan diberengi  dengan peningkatan moda transportasi umum. Pembatasan sepeda motor di  dua ruas jalan tersebut memang bertujuan untuk 'memaksa' masyarakat  beralih dari transportasi pribadi ke transportasi umum.Pagarra  menegaskan bahwa aturan pembatasan ruang gerak kendaraan pribadi di  Jalan HR Rasuna Said bukan hanya berlaku untuk sepeda motor. Untuk mobil  pribadi juga dibatasi dengan menerapkan aturan plat ganjil-genap.Pembatasan  itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu  Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 133, ayat 2 poin (c). Pada pasal  133 ayat 2 poin (c) disebutkan, pembatasan lalu lintas sepeda motor  dapat dilakukan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan  tertentu.&quot;Kalau mobil ya platnya (ganjil-genap), sedangkan  sepeda motor (dibatasi) kawasannya dengan jam-jam tertentu. Kawasan  Sudirman dan Rasuna Said itukan kawasan-kawasan di Pasal 133,&quot;  pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat membantah rencana  penerapan pelarangan kendaraan roda dua untuk melintas di Jalan Kuningan  dan Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan merupakan bentuk  diskriminasi terhadap pengendara sepeda motor.
&quot;Kalau seperti itu (anggap diskriminasi) repot yah,  misalnya  begini. kalau ganjil genap itu diskriminasi atau tidak?,&quot; katanya di  Balaikota, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu 9 Agustus 2017.
Menurut Djarot, tujuan pelarangan sepeda motor melintas  diruas jalan tersebut dimaksudkan untuk mendorong masyarakat untuk  menggunakan transportasi massal.
&quot;Jadi tujuan utamanya bukan masalah diskriminasi, tujuan utamanya  bagaimana kita mendorong supaya warga itu memanfaatkan transportasi  publik,&quot; ungkapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kebijakan pelarangan sepeda motor melintasi  Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Jenderal Sudirman segera diberlakukan.  Untuk itu, Polda Metro Jaya mulai hari ini menyosialisasikan aturan baru  itu kepada masyarakat Jakarta.&quot;Sosialisasi mulai hari ini  tanggal 21 Agustus sampai 11 September 2017 mendatang. Dalam tahap  sosialisasi itu kita adakan evaluasi,&quot; ujar Direktur Lalu Lintas  (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, kepada wartawan,  Senin (21/8/2017).Menurut dia, adanya aturan pembatasan sepeda  motor di Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Jenderal Sudirman akan diberengi  dengan peningkatan moda transportasi umum. Pembatasan sepeda motor di  dua ruas jalan tersebut memang bertujuan untuk 'memaksa' masyarakat  beralih dari transportasi pribadi ke transportasi umum.Pagarra  menegaskan bahwa aturan pembatasan ruang gerak kendaraan pribadi di  Jalan HR Rasuna Said bukan hanya berlaku untuk sepeda motor. Untuk mobil  pribadi juga dibatasi dengan menerapkan aturan plat ganjil-genap.Pembatasan  itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu  Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 133, ayat 2 poin (c). Pada pasal  133 ayat 2 poin (c) disebutkan, pembatasan lalu lintas sepeda motor  dapat dilakukan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan  tertentu.&quot;Kalau mobil ya platnya (ganjil-genap), sedangkan  sepeda motor (dibatasi) kawasannya dengan jam-jam tertentu. Kawasan  Sudirman dan Rasuna Said itukan kawasan-kawasan di Pasal 133,&quot;  pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat membantah rencana  penerapan pelarangan kendaraan roda dua untuk melintas di Jalan Kuningan  dan Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan merupakan bentuk  diskriminasi terhadap pengendara sepeda motor.
&quot;Kalau seperti itu (anggap diskriminasi) repot yah,  misalnya  begini. kalau ganjil genap itu diskriminasi atau tidak?,&quot; katanya di  Balaikota, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu 9 Agustus 2017.
Menurut Djarot, tujuan pelarangan sepeda motor melintas  diruas jalan tersebut dimaksudkan untuk mendorong masyarakat untuk  menggunakan transportasi massal.
&quot;Jadi tujuan utamanya bukan masalah diskriminasi, tujuan utamanya  bagaimana kita mendorong supaya warga itu memanfaatkan transportasi  publik,&quot; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
