<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingat! Sepeda Motor Mulai Dilarang Melintas di Rasuna Said-Sudirman 11 Oktober 2017</title><description>Polisi bersama jajaran Pemprov DKI akan  melakukan pembatasan sepeda motor di Jalan Rasuna Said dan Jalan  Jenderal Sudirman.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/21/338/1759738/ingat-sepeda-motor-mulai-dilarang-melintas-di-rasuna-said-sudirman-11-oktober-2017</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/08/21/338/1759738/ingat-sepeda-motor-mulai-dilarang-melintas-di-rasuna-said-sudirman-11-oktober-2017"/><item><title>Ingat! Sepeda Motor Mulai Dilarang Melintas di Rasuna Said-Sudirman 11 Oktober 2017</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/08/21/338/1759738/ingat-sepeda-motor-mulai-dilarang-melintas-di-rasuna-said-sudirman-11-oktober-2017</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/08/21/338/1759738/ingat-sepeda-motor-mulai-dilarang-melintas-di-rasuna-said-sudirman-11-oktober-2017</guid><pubDate>Senin 21 Agustus 2017 12:34 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/21/338/1759738/catat-sepeda-motor-mulai-dilarang-melintas-di-rasuna-said-sudirman-11-oktober-2017-Plm64lEaYK.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/21/338/1759738/catat-sepeda-motor-mulai-dilarang-melintas-di-rasuna-said-sudirman-11-oktober-2017-Plm64lEaYK.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Polisi bersama jajaran Pemprov DKI akan  melakukan pembatasan sepeda motor di Jalan Rasuna Said dan Jalan  Jenderal Sudirman. Rencananya, uji coba akan dilakukan pada bulan  Oktober 2017 mendatang.Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim  Pagarra mengatakan, pada 21 Agustus hingga 11 September 2017 mendatang,  pihaknya akan melakukan sosialisasi tentang pembatasan sepeda motor di  Jalan Rasuna Said dan Sudirman. Dalam kurun waktu sosialisasi itu, akan  dikaji dan dievaluasi khususnya masukan-masukan masyarakat.&quot;Kita  kaji bagaimana tanggapannya dengan adanya kegiatan pembatasan tersebut.  Pembatasan sepeda motor di Rasuna Said dan Sudirman diberlakukan dari  pukul 06.00-23.00 WIB nantinya,&quot; ujarnya pada wartawan, Senin  (21/8/2017).Menurutnya, sejauh ini, pembatasan sepeda motor di  kawasan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat berjalan cukup baik. Usai  melakukan sosialisasi, uji coba pembatasan sepeda motor di dua jalan itu  pun akan diberlakukan.
(Baca juga: Siap-Siap! Polda Metro Mulai Sosialisasi Pembatasan Motor di Rasuna Said dan Sudirman)Sementara itu, Kasubdit Bin Gakkum  Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menambahkan, rencananya  pembatasan sepeda motor itu akan dilakukan di kawasan Rasuna Said dan  Sudirman pada bulan Oktober 2017 mendatang.&quot;Uji coba dilakukan  pada 12 September-10 Oktober 2017 mendatang dan penerapannya dilakukan  pada 11 Oktober 2017 mendatang. Selama uji coba, kita lakukan  sosialisasi pula disamping menunggu Pergub,&quot; katanya.
Sebelumnya, Kebijakan pelarangan sepeda motor melintasi  Jalan HR Rasuna Said dan  Jalan Jenderal Sudirman segera diberlakukan.  Untuk itu, Polda Metro  Jaya mulai hari ini menyosialisasikan aturan baru  itu kepada masyarakat  Jakarta.&quot;Sosialisasi mulai hari ini  tanggal 21 Agustus sampai  11 September 2017 mendatang. Dalam tahap  sosialisasi itu kita adakan  evaluasi,&quot; ujar Direktur Lalu Lintas  (Dirlantas) Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Halim Pagarra, kepada wartawan,  Senin (21/8/2017).Menurut  dia, adanya aturan pembatasan sepeda  motor di Jalan HR Rasuna Said dan  Jalan Jenderal Sudirman akan diberengi  dengan peningkatan moda  transportasi umum. Pembatasan sepeda motor di  dua ruas jalan tersebut  memang bertujuan untuk 'memaksa' masyarakat  beralih dari transportasi  pribadi ke transportasi umum.Pagarra  menegaskan bahwa aturan  pembatasan ruang gerak kendaraan pribadi di  Jalan HR Rasuna Said bukan  hanya berlaku untuk sepeda motor. Untuk mobil  pribadi juga dibatasi  dengan menerapkan aturan plat ganjil-genap.Pembatasan  itu, kata  dia, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu  Lintas  dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 133, ayat 2 poin (c). Pada pasal  133  ayat 2 poin (c) disebutkan, pembatasan lalu lintas sepeda motor  dapat  dilakukan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan   tertentu.&quot;Kalau mobil ya platnya (ganjil-genap), sedangkan   sepeda motor (dibatasi) kawasannya dengan jam-jam tertentu. Kawasan   Sudirman dan Rasuna Said itukan kawasan-kawasan di Pasal 133,&quot;   pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi bersama jajaran Pemprov DKI akan  melakukan pembatasan sepeda motor di Jalan Rasuna Said dan Jalan  Jenderal Sudirman. Rencananya, uji coba akan dilakukan pada bulan  Oktober 2017 mendatang.Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim  Pagarra mengatakan, pada 21 Agustus hingga 11 September 2017 mendatang,  pihaknya akan melakukan sosialisasi tentang pembatasan sepeda motor di  Jalan Rasuna Said dan Sudirman. Dalam kurun waktu sosialisasi itu, akan  dikaji dan dievaluasi khususnya masukan-masukan masyarakat.&quot;Kita  kaji bagaimana tanggapannya dengan adanya kegiatan pembatasan tersebut.  Pembatasan sepeda motor di Rasuna Said dan Sudirman diberlakukan dari  pukul 06.00-23.00 WIB nantinya,&quot; ujarnya pada wartawan, Senin  (21/8/2017).Menurutnya, sejauh ini, pembatasan sepeda motor di  kawasan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat berjalan cukup baik. Usai  melakukan sosialisasi, uji coba pembatasan sepeda motor di dua jalan itu  pun akan diberlakukan.
(Baca juga: Siap-Siap! Polda Metro Mulai Sosialisasi Pembatasan Motor di Rasuna Said dan Sudirman)Sementara itu, Kasubdit Bin Gakkum  Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menambahkan, rencananya  pembatasan sepeda motor itu akan dilakukan di kawasan Rasuna Said dan  Sudirman pada bulan Oktober 2017 mendatang.&quot;Uji coba dilakukan  pada 12 September-10 Oktober 2017 mendatang dan penerapannya dilakukan  pada 11 Oktober 2017 mendatang. Selama uji coba, kita lakukan  sosialisasi pula disamping menunggu Pergub,&quot; katanya.
Sebelumnya, Kebijakan pelarangan sepeda motor melintasi  Jalan HR Rasuna Said dan  Jalan Jenderal Sudirman segera diberlakukan.  Untuk itu, Polda Metro  Jaya mulai hari ini menyosialisasikan aturan baru  itu kepada masyarakat  Jakarta.&quot;Sosialisasi mulai hari ini  tanggal 21 Agustus sampai  11 September 2017 mendatang. Dalam tahap  sosialisasi itu kita adakan  evaluasi,&quot; ujar Direktur Lalu Lintas  (Dirlantas) Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Halim Pagarra, kepada wartawan,  Senin (21/8/2017).Menurut  dia, adanya aturan pembatasan sepeda  motor di Jalan HR Rasuna Said dan  Jalan Jenderal Sudirman akan diberengi  dengan peningkatan moda  transportasi umum. Pembatasan sepeda motor di  dua ruas jalan tersebut  memang bertujuan untuk 'memaksa' masyarakat  beralih dari transportasi  pribadi ke transportasi umum.Pagarra  menegaskan bahwa aturan  pembatasan ruang gerak kendaraan pribadi di  Jalan HR Rasuna Said bukan  hanya berlaku untuk sepeda motor. Untuk mobil  pribadi juga dibatasi  dengan menerapkan aturan plat ganjil-genap.Pembatasan  itu, kata  dia, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu  Lintas  dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 133, ayat 2 poin (c). Pada pasal  133  ayat 2 poin (c) disebutkan, pembatasan lalu lintas sepeda motor  dapat  dilakukan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan   tertentu.&quot;Kalau mobil ya platnya (ganjil-genap), sedangkan   sepeda motor (dibatasi) kawasannya dengan jam-jam tertentu. Kawasan   Sudirman dan Rasuna Said itukan kawasan-kawasan di Pasal 133,&quot;   pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
